Izin - Gangguan - bagi Kegiatan Usaha - Perusahaan - Industri
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No.10 Seri C No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bagi kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap kelestarian lingkungan, maka dipandang perlu adanya peraturan mengenai Izin penggunaan; Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 08 Tahun 2000 tentang Izin Undang-undang gangguan bagi kegiatan usaha, Perusahaan dan Industri tidak sesuai lagi dengan lajunya perkembangan dunia usaha, sehingga perlu dirubah dan diganti dengan peraturan baru; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri.
UU Gangguan No. 226 Tahun 1926; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 86 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 08 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 15 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang Izin Gangguan bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri, meliputi Ketentuan Perizinan; Pengawasan dan Pengendalian; Retribusi; Jenis-jenis Usaha, Perusahaan dan Industri; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2005.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan-ketentuan yang mengatur Izin Undang-undang Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 08 Tahun 2000 tentang Izin Undang-undang Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 09) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
10 hlmn; 4 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2005
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, RENCANA STRATEGIS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH, RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH, DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - TATA CARA PENYUSUNAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/NO.09 Seri E Nomor 05, TLD/NO.05 Seri E Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di
Kabupaten Sragen yang demokratis, transparan, akuntabel dalam
rangka pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan
rakyat perlu dilaksanakan melalui pendekatan perencanaan
komperhensif dan terpadu; bahwa agar dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah
berjalan efektif dan efisien, maka perlu didasarkan pada perencanaan
pembangunan daerah yang berpedoman pada tata cara penyusunan
rencana pembangunan daerah yang dapat menjamin tercapainya
tujuan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut diatas maka
perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis
Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dan Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005;
Peratran Daerah ini mengatur tentang azas dan tujuan, ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah, tahapan perencanaan
pembangunan daerah, tata cara penyusunan rencana pembangunan
jangka panjang daerah, rencana pembangunan
jangka menengah daerah, rencana strategis satuan
kerja perangkat daerah, rencana kerja pemerintah
daerah, rencana kerja satuan kerja perangkat
daerah dan, pelaksanaan musyawarah
perencanaan pembangunan daerah kabupaten
sragen, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan daerah, data dan informasi, kelembagaan perencanaan
pembangunan daerah, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2005.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan
ABSTRAK:
Struktur organisasi Kecamatan yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang berlaku dan
kebutuhan masyarakat dan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Solok Selatan dan Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat,
maka struktur Organisasi Kecamatan perlu disempurnakan dan ditata kembali sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah serta dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 8 Tahun 2003, PP No. 9 Tahun 2003, Kepmendagri No. 158 Tahun 2004, dan Kep. Bersama Menpan dan Mendagri No. 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan No. 17 Tahun 2003
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum
2.Pembentukan
3.Kedudukan, Tugas dan Fungsi
4.Susunan Organisasi
5.Tata Kerja
6.Hubungan Kerja
7.Pengangkatan, Pemberhentian, Eselon Dan Uraian Tugas
8.Pembinaan Dan Pengawasan
9.Pembiayaan
10.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2005
PENGELOLAAN - KUALITAS - AIR - DAN - PENGENDALIAN - PENCEMARAN - AIR - DI - KABUPATEN - BEKASI
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Kab Bekasi Tahun 2005 No 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang menjadi modal dasar dan faktor utama pembangunan, untuk melestarikan fungsi air perlu dilakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta keseimbangan ekologis sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 94 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 77 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; Perda Kab. 23 Tahun 2000
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Bekasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Pengelolaan Kualitas Air; Pengendalian Pencemaran Air; Penaganan Pencemaran Air; Hak dan Kewajiban; Persyaratan Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2005.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 1 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2005 No.6 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat