Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
Dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang dalam perkembangannya banyak masyarakat yang memerlukan layanan pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), maka perlu menetapkan tarif layanan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Nama, Objek dan Subyek Pelayanan; Besaran Tarif Pelayanan; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pelayanan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
5 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2021
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMULASARAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH CORONA VIRUS DESEASE 2019
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Desease 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya kematian di
sebabkan teijadinya kejadian luar biasa terkait pandend
Corona Virus Desease 2019 di Kabupaten Lampung
Barat, perlu diatur Pedoman Pelaksanaan Pemulasaran
dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Desease 2019
UU No.4 Tahun 1984, UU No.6 Tahun 1991, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.6 Tahun 1988, PP No.40 Tahun 1991, PP No.17 Tahun 2018, PP No.82 Tahun 2020, Permenkes No.82 Tahun 2014, PERDA No.8 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemulasaran Dan Pemakaman Jenazah Corona Virus
Desease 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Halaman 10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2021
PERBUP Kab. Banyumas No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas
PERBUP Kab. Banyumas No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembatasan kegiatan
kemasyarakatan untuk pengendalian penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), telah ditetapkan Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka
Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor
1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan
Kemasyarakatan dalam rangka Percepatan Pencegahan dan
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Kabupaten Banyumas; .
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan
Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat
Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), beberapa ketentuan
dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan
Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka Percepatan
Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun
2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 DAN Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, Jam Malam di Wilayah Kabupaten Banyumas, protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan, kewajiban pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat
dan fasilitas umum, Pembatasan Kegiatan Politik, Sosial dan Budaya, kegiatan sosial dan budaya, kewajiban kegiatan bekerja di tempat kerja/perkantoran baik kantor
pemerintahan maupun swasta, dengan cara, pimpinan kerja wajib dan jam kerjaAparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Berbasis Mikro
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunal Dana Desa Bagi Keluarga Miskin Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Majalengka Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem
Keuangan, pengutamaan penggunaan Dana Desa
antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada
penduduk miskin di de sa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, kepada keluarga
miskin yang terkena dampak Pandemi Coronavirus
Disease 2019 (Covid - 19)perlu diberikan bantuan yang
bersumber dari Dana Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c serta
agar dalam penyalurannya dapat berjalan dengan tertib
dan lancar, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Teknis Pemberian Bantuan Langsung
Tunai Dana Desa bagi Keluarga Miskin Terdampak
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Majalengka Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2020 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/ PMK.07/ 2020 , Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7
Tahun 2020, Peraturan Bupati Majalengka Nomor 47 Tahun 2019,
Terdiri dari 10 Pasal, 9 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penerima BLT Dana Desa, Besaran Dan Jangka Waktu BLT Dana Desa, Mekanisme Pemberian BLT Dana Desa, Penganggaran, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
mengatur mengenai Pedoman Teknis Pemberian Bantuan Langsung Tunal Dana Desa Bagi Keluarga Miskin Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Majalengka Tahun 2021
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2021
Desa-Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah-COVID-19 / Corona
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2021/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Bandung Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
a. bahwa penegakan protokol kesehatan dalam berbagai
aktivitas masyarakat di daerah dilakukan dalam rangka
mencegah penyebaran atau penularan Corona Virus
Disease 2019 sebagai upaya untuk menjamin kesehatan
masyarakat;
b. bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa di
Kabupaten Bandung perlu menerapkan protokol
kesehatan, sehingga perlu adanya peran dari
pemerintah daerah untuk menegakkan protokol
kesehatan dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan
kepala desa;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu
menetapakan pengaturan mengenai Pemilihan Kepala
Desadalam kondisi bencana nonalam corona virus
disease 2019 (COVID-19);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bandung tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Dan Pemberhentian
Kepala Desa Di Kabupaten Bandung dalam kondisi
Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID19).
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun
2014, Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015
Terdiri dari 106 pasal, 12 bab yaitu ketentuan umum, pemilihan kepala desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, kepala desa, perangkat desa, pegawai negeri sipil, pejabat kepala desa dan BPD sebagai calon, pemberhentian kepala desa, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, biaya pemilihan kepala desa, standar dan kebutuhan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan kepala desa, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian kepala desa di kabupaten bandung dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19)
58 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.7/Menkes/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Instruksi Menteri Dalam Negeri 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Garut Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Dan bahwa guna menjaga berlangsungnya penyelenggaraan pelayanan langsung kepada masyarakat dan adanya perubahan beberapa materi sesuai ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020, Peraturan Gubenur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Garut Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
10 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Karantina atau Isolasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakukan pencegahan penularan dan
penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bantul mewajibkan
karantina atau isolasi bagi setiap orang yang terduga atau
terjangkit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) agar yang
bersangkutan segera pulih dan kembali ke kehidupannya
seperti semula, serta penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dapat terkendali, bahwa Peraturan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2020
tentang Kewajiban Karantina Atau Isolasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) sudah tidak sesuai lagi dengan pedoman
pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dari Pemerintah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 , Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2020.
Materi pokok : Kewajiban Karantina Atau Isolasi; Partisipasi Masyarakat Dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor
106 Tahun 2020 tentang Kewajiban Karantina atau Isolasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Jumlah halaman : 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2021
PERBUP Kab. Banyumas No. 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas
Diubah dengan
PERBUP Kab. Banyumas No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas
PERBUP Kab. Banyumas No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas
Mengubah sebagian
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas yaitu tentang penetapan jam malam, Pelaksanaan kegiatan keagamaan, Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan, setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya berupa prosesi pernikahan atau akad nikah dan pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja/perkantoran baik kantor pemerintahan maupun swasta
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat