PERUSAHAAN DAERAH OBYEK WISATA TAMAN KYAI LANGGENG
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Nomor 4 Tahun 1997 tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata
Taman Kyai Langgeng Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangan yang
berlaku sehingga perlu diubah untuk disesuaikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah
Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Status Dan Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Bidang Usaha, modal, pengurus, kepegawaian, Pengelolaan Barang Perusahaan Daerah, Tuntutan Ganti Rugi, Penetapan Dan Penggunaan Laba Perusahaan Daerah, pembubaran, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1997 dicabut.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Banjar (RSB)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 14 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan
Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik,
perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara
Banjar;
bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar tentang Pembentukan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Banjar.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
28/P/M. KOMINFO/09/2008; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nomor 02 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Banjar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Bentuk dan Nama Lembaga Penyiaran;
3. Sifat Dan Tujuan;
4. Perijinan;
5. Alat Kelengkapan;
6. Dewan Pengawas;
7. Dewan Direksi;
8. Sumber Biaya;
9. Peraturan Peralihan;
10. Ketentuan Lain-Lain;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2009.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Banyumas Investama Jaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli
Daerah, perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT); bahwa berdasarkan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tenteng Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha
Milik Pemerintah dan/atau swasta; bahwa berdasarkan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan.
pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan
dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pendirian Perseroan Terbatas Banyumas
Investama Jaya;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pendirian, Nama Dan Tempat Kedudukan; Azas, Maksud Dan Tujuan; Tugas Dan Wewenang; Bidang Usaha; Modal; Saham; Rapat Umum Pemegang Saham; Direksi; Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih; Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; Pembubaran Dan Likuidasi; Dewan Komisaris; Kepegawaian; Tahun Buku, Rencana Kerja, Dan Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2009.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006-2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2009
Kependudukan dan Perkawinan Pajak dan Retribusi Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Dibidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan maka sebagai perwujudan pengelolaan administrasi kependudukan yang baik dan dalam upaya menggali sumber Pendapatan Asli Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berisi; Ketentuan Umum; Nama Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan BEsarnya Tarif; Besarnya Tarif; Keringanan Tarif Pelayanan; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2009.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat