PEDOMAN TEKNIS PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DI KABUPATEN KARIMUN
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perlu dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya. Beberapa ketentun dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Karimun perlu disesuaikan dengan perubahan peraturan, kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Karimun.
Undang - Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
6 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 (ayat) 3 PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten diberikan kepada partai politik di kabupaten yang mendapat kursi di DPRD. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; Permendagri No. 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Buapati ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD hasil pemilu legislatif tahun 2014 pelimpahan dari kabupaten induk yaitu Musi Rawas yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Diatur tentang pemberian dan penetapan jumlah bantuan keuangan, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan bupati ini, sepanjang mengenai pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 4)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2011; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 47 Tahun 2011; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (3) huruf a dan huruf c, diubah serta ayat (4) dihapus, Pasal 10 ditambah 1 (satu) ayat, perubahan Pasal 11 ayat 3 (tiga), Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat dan 1 (satu) huruf, yakni ayat (2) dan huruf f, perubahan Pasal 19, perubahan Judul BAB VIII, diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 19A, perubahan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22 ditambah 1 (satu) ayat,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015 diubah.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 12 Tahun 2017
bantuan keuangan partai politik-penghitungan-penganggaran-pengajuan-penyaluran-pelaporan-tata cara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH, PENGAJUAN,PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK.
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tertib administrasi pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 24 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 6 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perbup No. 3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD hasil pemilu legislatif tahun 2014 pelimpahan dari kabupaten induk yaitu Musi Rawas yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. ProposionaJ adaJah Dana Bantuan Partai Politik diberikan sesuai dengan jumlah suara masing-masing partai politik. Diatur tentang penghitungan bantuan keuangan, pengajuan bantuan keuangan partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi partai politik, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya Partai Politik, perlu diberikan Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik;
b. bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (3) Peratura Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan agar pelaksanaan pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik terlaksana secara terencana dan terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu mengatur Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Bangli;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBERIAAN BANTUAN KEUANGAN; 3. PENGANGGARAN DALAM APBD; 4. PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK; 5. VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI; 6. PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK; 7. PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK; 8. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
-
-
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2017
Penentuan Jumlah Besaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2014 dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 20017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penentuan Jumlah Bantuan Keuangan kepada Partai Politk peserta Pemilu 2014 dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur ketentuan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik, peserta Pemilu 2014 dan Tata Cara Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pidie Jaya.
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 2 Tahun 2008, UU No. 10 Tahun 2008, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 77 Tahun 2014, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Qanun Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penyaluran Bantuan Keuangan, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman, Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Kabupaten Gianyar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengetahui perkembangan politik dan menciptakan stabilitas politik pemerintahan yang kondusif di Kabupaten Gianyar, perlu melakukan pemantauan, pelaporan dan evaluasi situasi politik secara tertib, terkoordinasi dan berkesinambungan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah, Bupati melakukan Pemantauan dan Evaluasi perkembangan Politik di Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gianyar tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi
Perkembangan Politik di Kabupaten Gianyar.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada 22 (Dua Puluh Dua) Desa Untuk Pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa Secara Serentak Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa, serta pelaksanaan pemilihan Lurah Desa secara serentak pada Tahun 2016, perlu diberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada 22 (dua puluh dua) Desa yang akan menyelenggarakan pemilihan Lurah Desa secara serentak
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015
Mekanisme pencairan bantuan keuangan khusus diatur sebagai berikut:
A. Lurah Desa mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangan khusus kepada Bupati melalui Camat rangkap 2 (dua), dengan dilampiri :
1. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa;
2. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
3. Bukti Kas Pengeluaran (Bend 26.a) bermaterai cukup;
4. Kuitansi ber-materai cukup;
5. Fotokopi Rekening Koran Kas Desa;
6. Proposal Pelaksanaan Pilurdes; dan
7. Surat Pernyataan Kesanggupan mempertanggungjawabkan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus.
B. Camat meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Bupati melalui Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, dengan dilampiri :
1. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Camat;
2. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa;
3. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
4. Bukti Kas Pengeluaran (Bend 26.a) bermaterai cukup;
5. Kuitansi ber-materai cukup;
6. Fotokopi Rekening Koran Kas Desa;
7. Proposal PelaksanaanPilurdes 2016; dan
8. Surat Pernyataan Kesanggupan mempertanggungjawabkan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa.
C. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul selaku PPKD, dengan dilampiri :
1. Check List;
2. Daftar Permohonan Pengajuan Pencairan;
3. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul;
4. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Camat;
5. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa;
6. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 ;
7. Bukti Kas Pengeluaran (Bend 26.a) bermaterai cukup;
8. Kuitansi ber-materai cukup;
9. Fotokopi Rekening Koran Kas Desa; 6 2016
10. Proposal Pelaksanaan Pilurdes; dan
11. Surat Pernyataan Kesanggupan mempertanggungjawabkan pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus dari Lurah Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
7 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 57 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat