PERBUP Kab. Pandeglang No. 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas peraturan Bupati Pandeglang Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 peraturan Bupati Pandeglang Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pandeglang
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2012/NO.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja aparatur Instansi Pelaksana dan yang membantu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu diberikan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pandeglang tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1.UU No.8 Tahun 1974;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.17 Tahun 2003
;4.UU No.1 Tahun 2004 ;5.UU No.15 Tahun 2004 ;6.UU No.32 Tahun 2004
;7.UU No.33 Tahun 2004 ;8.UU No.28 Tahun 2009 ;9.UU No.12 Tahun 2011
;10.PP No.58 Tahun 2005 ;11.PP No.38 Tahun 2007 ;12.PP No.69 Tahun 2010
;13.PMDN No.13 Tahun 2006 ;14.PMDN No.55 Tahun 2008 ;15.Perda Kab Pandeglang No.10 Tahun 2007;16.Perda Kab Pandeglang No. 6 Tahun 2008
;17.Perda Kab Pandeglang No.1 Tahun 2011 ;18.Perda Kab Pandeglang No. 10 Tahun 2011;19.Perda Kab Pandeglang No.11 Tahun 2011 ;20.Perda Kab Pandeglang No.12 Tahun 2011
1.ketentuan umum;2.insentif pemungutan pajak dan retribusi;3.penggangaran , pelaksanaan dan pertanggung jawaban;4.ketentuan peralihan;5.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 06 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 16 Tahun 2008; Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 440-36 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009; Keputusan Gubernur Nomor 16a Tanggal 2 Agustus 2012; Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 814-243 Tahun 2012.
Peraturan ini menetapkan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
10 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2012
PENGAWASAN TERHADAP ANGKUTAN KAPAL YANG BERLAYAR DI PERAIRAN PEDALAMAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2012/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan Terhadap Angkutan Kapal Yang Berlayar Di Perairan Pedalaman Dalam Wilayah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Untuk mencegah dan mengantisipasi musibah kecelakaan kapal dan menimbulkan gangguan keselamatan dan keamanan serta kelancaran lalu lintas angkutan sungai di wilayah Kabupaten Barito Utara sehingga perlu adanya pengaturan oleh Pemerintah Daerah;
Guna kepentingan keselamatan dan keamanan serta perlindungan terhadap bangunan jembatan dan bangunan terapung milik masyarakat, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pengawasan sesuai
kewenangan diserahkan di bidang Perhubungan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010.
PENGAWASAN;
KEGIATAN JASA LAYANAN KAPAL BANTU;
KETENTUAN DAN PERSYARATAN JASA PANDU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2012.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2012
PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH - ELEKTRONIK
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2012/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Pengadaan barang/jasa Pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik.
Untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa Pemerintah dimaksud, perlu membentuk Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 67 Tahun 2005; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDA No. 23 Tahun 2006; Inpres No. 17 Tahun 2012; PERDA No. 13 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan; Data; Sarana dan Prasarana; Personil; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
8 hlmn; 2 lmprn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 06 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROGRAM RAGEM SAI MANGI WAWAI
KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan,
pengelolaan Program Ragem Sai Mangi Wawai Kabupaten
Tulang Bawang Barat di pandang perlu menetapkan Petunjuk
Teknis Operasional Program Ragem Sai Mangi Wawai
Kabupaten Tulang Bawang Barat;
b. bahwa untuk melaksanakan program sebagaimana dimaksud
pada huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 Penyelenggaraan
Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 187, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4934);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 52B4);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
(Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun
2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pembentukan Penghapusan dan
Penggabungan Kampung Serta Perubahan Status Kampung
Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang
Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 14
Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2012
(lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun
2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Nomor 15).
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Prinsip Pengelolaan
4. Sasaran Program RSMW
5. Ruang Lingkup Program RSMW
6. Pemanfaatan Pihak Ketiga/Perguruan Tinggi
7. Pedoman Pelaksanaan Program RSMW
8. Pengawasan
9. Evaluasi
10. Ketentuan Lain-lain
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur; dalam rangka menuju terintegrasinya penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu adanya persamaan persepsi mengenai ke pesertaan, paket layanan, serta sistem dan prosedur pelayanan yang diatur, kewenangan UPTD sebagai pelaksana/operator dan Dinas Kesehatan sebagai fungsi regulator, pengawasan, pengendalian monitoring dan evaluasi regulator; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.39 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.24 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.32 Tahun 1996; PP No.105 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2001; PP No.20 Tahun 2001; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2011.
Maksud diselenggarakannya Jamkesda sebagai pengembangan dan penyelenggaraan program jaminan kesehatan guna memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada masyarakat. Tujuan diselenggarakannya Jamkesda adalah memberikan wadah dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan kepada penduduk Kutai Kartanegara untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan jaminan kesehatan, secara terintegrasi. Jamkesda diselenggarakan berdasarkan pada asas manfaat, kemanusiaan, dan keadilan sosial bagi masyarakat Kutai Kartanegara. Pelayanan kesehatan kepada peserta Jamkesda dilaksanakan berdasarkan prosedur pelayanan berjenjang dengan menganut prinsip sistem rujukan mulai dari PPK I, PPK II, dan PPK III. Penganggaran pelayanan Jamkesda untuk setiap peserta ditetapkan sesuai dengan alokasi anggaran pada APBD. Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jamkesda dilakukan oleh pejabat fungsional pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2012/No.5 Seri E Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo, maka telah diterbitkan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 11 Tahun 2010;
b. bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan,
tingkat kebutuhan dan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Purworejo
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak
sesuai lagi, sehingga perlu segera dilakukan
perubahan dan penyesuaian dengan menerbitkan
Peraturan yang baru;
c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4829);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerab Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor
14);
14. Peraturan Bupati Purworcjo Nomor 67 Tahun 2004
tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana
dan Penanganan Pengungsi;
15. Peraturan Bupati Purworcjo Nomor 14.A Tahun
2009 tent:ang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 30
Tahun 2011;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan, pengeluaran, pencairan, dan pertanggungjawaban Belanja
Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo. Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah agar pengelolaan
pengeluaran, pencairan dan pertanggungjawaban Belanja Tidak
Terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat
dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan ini meliputi:
a. Kriteria kegiat.an yang dibiayai dari Belanja Tidak Terduga;
b. Pengeluaran Belanja Tidak Terduga Untuk Mendanai Keadaan
Darurat dan Keperluan Mendesak;
c. Tata Cara Pengajuan, Persetujuan dan Pencairan Belanja Tidak
terduga;
d. Tata Cara Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Belanja Tidak Terduga pada APBD dipergunakan untuk membiayai
kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. kegiatan tidak biasa atau tidak diharapkan berulang, seperti
penanggulangan bencana a1am dan bencana sosial yang tidak
diperkirakan sebelumnya;
b. pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun
sebelumnya yang telah ditutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja
Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat