Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2012 sudah dapat dirampungkan
oleh Tim Penyusun Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana;
b. bahwa sesuai Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor
15 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha
Jati Kabupaten Jembrana, Bupati mengesahkan Rencana Kerja Anggaran
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana;
c. bahwa surat Dewan Pengawas PDAM Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana
Nomor 04/DP.PDAM/K/XII/2011, perihal Rekomendasi Atas Persetujuan
RKAP PDAM Tahun Anggaran 2012;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengesahan Rencana Kerja
Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten
Jembrana Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 15 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2001;
Mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
-
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR. 130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012, maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Buton Nomor 6 Tahun 2011, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4411);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam
Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/
2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/
6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupu k
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
13. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4411);
16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
17. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
20. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam
Pengawasan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi;
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/
2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
22. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/
6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
23. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 87/Permentan/
SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (H E T) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2012;
24. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar Dipasar;
25. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts
/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung
Ketahanan Pangan;
26. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan,
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
27.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: Peraturan Bupati Buton Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (H E T) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
-
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pengeluaran Dana Kegiatan Keadaan Darurat Bencana Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 162 ayat (11) pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (5) terlebih dahulu diatur dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa keadaan darurat i bencana tidaf dapat diperkirakan
sebelumnya dan harus ditanggulangi untuk menghindari kerugian bagi
masyarakat;
c. bahwa untuk menghadapi keadagn darurat, maka harus ada dana
tanggap darurat fang disediakan oleh pemerintah daerah
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,b,dan c maka perlu
ditetapkan dengan peraturan Bupati Kolaka.
1. Undang-Undang nomor: 29 tahun 1959 tentang pembentukan
daerah-daerah tingkat ll di Sulawesi (lennbaran Negara Rl Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 1822);
2. Undang-Undang nomor: 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara
(lembaran Negara Rl Tahun 2003 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Rl Nomor 4286);
3. Undang-Undang nomor: 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Rl Nomor 4365);
4. Undang-Undang nomor: 15 tahun 2QA4 tentang pemeriksaan
pengelolaan , dan tanggung jawab keuangan Negara (lembaran
Negara Rl Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Rl
Nomor 4400);
5. Undang-Undang nomor: 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
(lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Negara Rl
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
diubah dengan Undang-Undang nomor. 12 tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang nomor: 32 tahun 2004
tentang pemerintah daerah (lembaran Negara Rl Tahun 2008 Nomor.
59, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4844);
6. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 126,
Nomor 4438);
7. Undang - Undang No. 24 Tahun 2007 Tentang penanggulangan
Bencana;
8. Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 20Q5 tentang'pengelolaan
keuangan daerah (lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140,
tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4575);
9. Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang pendanaan dan
pengelolaan bantuan- bencana (Lembaran Negara Rl Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan lembaran Negara Rl Nomor 4829);
10. Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian
urusan pemerintahan antara pemerintahan daerah Provins, pemerintahan daerah Kabupaten/Kota (lembaran Negara Rl Tahun 1982, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4737);
11. Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah kabupaten;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang '
Penyelenggaraan penanggulangan Bencana;
13. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008 Tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 461 Tahun 2008 Tentang
Pedoman organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
15, Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka No. 12 Tahun 2009 Tentang
pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penaggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Kolaka;
16. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 7
Tahun 2005 Tentang Pedoman tata cara Pemberian bantuan
pemenuhan kebutuhan dasar.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELUARAN DANA DALAM KEADAAN DARURAT
BAB lll
BELANJA KEBUTUHAN TANGGAP DARURAT
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tanah dan Rumah Dinas Serta Ijin Sewa Rumah Dinas, Sewa Gedung/Bangunan dan Sewa Tempat/Lapangan Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tanah Dan/Atau Rumah Dinas Serta Ijin Tempat Olah Raga Dan/Atau Perjanjian Sewa Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangandan Aset Daerah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Cilacap serta dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas dan tertib administrasi pelaksanaan perijinan menempati tanah, rumah dinas, gedung dan tempat/lapangan olahraga milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, maka dipandang perlu adanya Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tanah dan Rumah Dinas Serta ljin / Perjanjian Sewa Rumah Dinas dan Tempat Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap; bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pemakain Kekayaan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tanah dan Rumah Dinas Serta ljin Sewa Rumah Dinas, Sewa Gedung/Bangunan dan Sewa Tempat/Lapangan Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap sudah tidak sesuai lagi, perlu untuk dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tanah dan/ atau Rumah Dinas Serta ljin Tern pat Olah Raga dan/ atau Perjanjian Sewa Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tanah dan/ atau Rumah Dinas Serta ljin Tern pat Olah Raga dan/ atau Perjanjian Sewa Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Tanah dan Rumah Dinas Serta Ijin Sewa Rumah Dinas, Sewa Gedung/Bangunan dan Sewa Tempat/Lapangan Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap dicabut.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mcngurangi kctergantungan daerah kepada antara pusat dengan daerah kepada pusat serta memperkecil ketimpangan, maka pemerintah pusat mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasi Tembakau; bahwa agar pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Jepara tahun 2012 dapat akuntabel berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun sebuah pedoman sebagai acuan pelaksanaan kegiatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimak sud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2012;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1955; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pererintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahu 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor I9 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 92 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Bab III Rancangan Kegiatan
Bab IV Pelaporan
Bab V Ppemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin Kabupaten Purbalingga Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni dan sehat, pada Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan kegiatan pemugaran rumah keluarga miskin yang tidak layak huni melalui Kegiatan Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin (PSPR - GAKIN) sehingga perlu disusun Pedoman Umum Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin (PSPR - GAKIN) Tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin Kabupaten Purbalingga Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 96 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang kebijakan umum Program Stimulan Pemugaran Rumah Keluarga Miskin yang meliputi tujuan PSPR-GAKIN, sasaran PSPR-GAKIN, lingkup penggunaan Dana PSPR-GAKIN, penerima PSPR-GAKIN dan pengelolaan PSPR-GAKIN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2012
BADAN - KETAHANAN PANGAN - PENYULUHAN - UPT - BALAI PENYULUHAN PERTANIAN (BPP) - ORGANISASI - TATA KERJA - PEMBENTUKAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Kutai Timur.
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung tugas teknis operasional Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Kutai Timur, dan untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat (pelaku utama) serta melihat kondisi topografi Kecamatan dan Desa, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Kutai Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2009; Permentan No. 49/Permentan/OT.140/10/2009; Perda Kab. Kutai Timur No. 3 Tahun 2009.
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2012
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 28 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN KUANTAN SENGINGI TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Sengingi Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam rangka peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk
mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional maka Pemerintah
telah memberikan subsidi pupuk tertentu kepada petani, untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi
pupuk. Dengan ditetapkannya pupuk bersubsidi sebagai barang
dalam pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya
agar distribusinya tepat sasaran untuk menyediakan pupuk
dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani maka
dipandang perlu mengatur alokasi kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertaniah Kabupaten
Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha MiIik Negara; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan BeIanja Negara Tahun 2011; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ OT.140/
4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peratura menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/ 6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggung jawaban Subsidi Pupuk; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus; Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung Ketahanan Pangan; Peraturan Daerah Nomor 3 Th. 2010 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012; Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 236 Tahun 2009 tentang Pembentukan komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi (het) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Kabupaten Kuantan Sengingi Tahun Anggaran 2012 dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya agar distribusinya tepat sasaran untuk menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2012.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 5/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARGA JUAL DASAR OBAT-OBATAN UNTUK UNIT PELAYANAN KESEHATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT(PUSKESMAS)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat