Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS EPRATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 03 TAHUN 2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH (PD. BPRS) DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2005
PERDA Kab. Indramayu No. 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu Hasil Konsolidasi 15 PD. BPR
Mengubah
PERDA Kab. Indramayu No. 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Indramayu
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Kab. Indramayu Tahun 2005 No 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2005 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2004
PERUSAHAAN - DAERAH - BANK - PERKREDITAN - RAKYAT - KABUPATEN - CIAMIS
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, LD 2004/20 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 6 Tahun 1997, dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999 serta pencabutan izin usaha 23 PD. BPR di Kabupaten Ciamis melalui Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nomor 3/24/Kep.DGS-2001, maka ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diadakan peninjauan kembali.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 1999; PP No. 30 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 73 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 2 Tahun 2000; Kepmendagri No. 30 Tahun 2000; Kepmedagri dan Otonomi Daerah No. 44 tahun 2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 45 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 46 Tahun 2000; Kepemendagri No. 584-165 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tempat dan Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Bentuk Usaha; Bentuk Hukum; Modal dan Saham; Kepengurusan; Kepegawaian dan Sekretariat Dewan Pengawas; Tahun Buku dan Laba Bersih; Pembinaan; Kerjasama; Asosiasi; Forum Komunikasi; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2004.
38 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2004/26 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/ No.20 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 1996
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat " Bank Pasar "
Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
perekonomian di Indonesia, khususnya di bidang perbankan, sehingga perlu
dilakukan perubahan dan penyempurnaan;
b. bahwa perubahan dan penyempurnaan dimaksud, perlu ditetapkan dalam
Peraturan daerah .
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor I Tahun 1994.
Peraturan ini mengatur alat ke!engkapan ekonomi daerah bidang keuangan / perbankan
yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi di bidang keuangan dan menjalankan usahanya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 12 Tahunn 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat " Bank Pasar "
Kabupaten Wonosobo
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2003/NO.36 Seri E Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kebupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan perkembangan perekonomian daerah dibidang jasa pelayanan, penghimpunan dana dan penyaluran kredit kepada masyarakat pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir maka peraturan daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen perlu diubah dan disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984;Peraturan Mnteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 221/KMK.019/1939;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 1995;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 1995;Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pertama atas Perda Kab Sragen No 14 Tahun 2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2003.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003
PERDA Kab. Indramayu No. 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Indramayu
PERDA Kab. Indramayu No. 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR)
penggabungan - tiga - belas - perusahaan - daerah - bank - perkreditan - rakyat - kabupaten - sukabumi - menajdi - perusahaan - daerah - bank - perkreditan - rakyat - sukabumi
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2003/ No.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggabungan Tiga Belas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Sukabumi Menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa tiga belas Perusahaan Daerah BPR Kab. Sukabumi dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b maka perlu ditetapkan dengan Perda Kab. Sukabumi.
Dasar Hukum Peeraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 1999; PP No. 30 Tahun 1999 sebagaimana telah bebrapa kali diubah tersakhir dengan PP No. 37 Tahun 1998; Permendagri No. 4 Tahun 1993; Kepmendagri No. 8 Tahun 1994; Kepmendagri No.31 Tahun 2000; Kepemendagri dan Otonomi Daerah No. 44 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otobnomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi DarahNo. 22 Tahun 200; Kepmendagri No. 23 tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tashun 2001; Kepdireksi Bank Indonesia NO. 32/KEP/Dir/1999; Perda Kab. Sukabumi Nio. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 tahun 2001.
Peraturan Bupati Ini mengatur Tentang Ketentuan umum, Penggabungan Perubahan Organiasi Dan Kekayaan Bank, Nama Dan Tempat Kedudukan, Maksud Fan Tujuan, Kegiatan Usaha, Modal, Kepengurusan PD. BPR, Direksi, Dewan Pengawas, Kepegawaian, Dan Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua, Rencana Kerja Tahunan Dan Anggaran, Tahun Buku Perhitungan Tahunan, RUPS, Penetapan Pengunaan Laba Bersih, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rufgi, Kerjasama, Pembinaan, Pembubaran, Ketentuasn Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2003.
22 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat