Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
PERDA Kota Palembang No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.5 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu meninjau dan memperbaharui Perda No. 10 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah, guna disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehubungan dengan hal itu, dengan peningkatan populasi penduduk dan pesatnya perkembangan wilayah maupun pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota, maka akan menjadi kontra produktif terhadap daya tampung serta ketersediaan lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) yang semakin terbatas, sehingga dapat menjadi faktor penghambat dan permasalahan kota dimasa yang akan datang. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 36 Tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, taman pemakaman, usaha pelayanan pemakaman dan.atau pengabuan jenazah, perencanaan dan pengadaan, penyelenggaraan pemakaman, penggunaan taman makam, pemanfaatan prasarana dan sarana pemakaman, data dan informasi pemakaman, pemeliharaan, kewajiban, larangan dan tata tertib, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran retribusi, pemungutan, pengurangan, keringanan dan pembebasan, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, kedaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
Mencabut Perda No. 10 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasidan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa penataan administrasi kependudukan dimaksudkan untuk memberikan
perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum
atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh
penduduk di dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.UU No 1 Tahun 1974 ;UU No 8 Tahun 1981;UU Tahun No 9 Tahun 1992 ;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 12 Tahun 2006 ;UU No 23 Tahun 2006 ; PP No 9 Tahun 1975;PP No 27 Tahun 1983 ; PP No 31 Tahun 1998 ; PP No 37 Tahun 2007 ;PP No 38 Tahun 2007 ;Perpres No 25 Tahun 2008;Kepres No 88 Tahun 2004;Permendagri No 19 Tahun 2010;Perda No 26 Tahun 2005;Perda No 37 Tahun 2007;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : HAK DAN KEWAJIBAN,KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB,PENDAFTARAN PENDUDUK ,SURAT BUKTI PELAPORAN ORANG ASING (SBPOA) ,PENCATATAN SIPIL,PEMBATALAN, PENGELOLAAN DATA KEPENDUDUKAN DAN PELAPORAN,SANKSI ADMINISTRASI,PENYIDIKAN,KETENTUAN PIDANA
,,
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
administrasi kependudukan memiliki nilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pengelolaan administrasi kependudukan memberi perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar Kabupaten Polewali Mandar sesuai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) berdasarkan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.9 tahun 1992; UU No.28 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.30 Tahun 2002; UU No.10 tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.32 Tahun 1954; PP No.31 Tahun 1994; PP No.74 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2007; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Polewali Mandar No.10 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai hak dan kewajiban penduduk, kewenangan pemerintah kabupaten, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan serta sistem informasi administrasi kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Polewali Mamasa No.5 Tahun 2004 dan Perda Kabupaten Polewali Mandar No.4 Tahun 2009.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.05, TLD NO.74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 3 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; bahwa demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pendaftartan penduduk dan pencatatan sipil di daerah perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Derah tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan sipil di Kabupaten Tolitoli;
Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan cara melakukan: 1) Pencatatan biodata untuk penertiban NIK dan pencatatan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan; 2) Pencatatan peristiwa penting; 3) Penertiban dokumen hasil pendaftaran penduduk (biodata penduduk, KK, KTP, dan Surat Keterangan Kependudukan); 4) Penertiban dokumen hasil pencatatan sipil (Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perceraian, dan Akta Pengakuan Anak); 5) Perubahan akta catatan sipil karena terjadinya peristiwa penting (pengangkatan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 3 Tahun 2006
21 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat