Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan diterbitknnya PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.6 Tahun 2010, telah terjadi perubahan nomenklatur satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan barang daerah dan perubahan tugas pokoko dan fungsi satuan kerja yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah. Dalam rangka efektivitas pengelolaan dan pengendalian barang daera, beberapa ketentuan yang diatur dalam PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.4 Thun 2009 perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.25 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Thun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008l PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005; PP No.106 Tahun 2000; PP No.2 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Keputusan Presiden No.40 Tahun 1974; Perpres No.54 Tahun 2010; Kepmendari No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.153 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.4 Tahun 2009; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.6 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.7 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.3 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 1 angka 12 dan angka 13; mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (5) dan ayat (6); mengubah ketentuan Pasal 8; menghapus ketentuan Pasal 10 ayat (4); mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (2); mengubah Pasal 21 ayat (6); mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (2); mengubah ketentuan Pasal 36 ayat (2).
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, perlu dikelola secara tertib dan teratur agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah;
b. bahwa dalam upaya pengamanan barang milik daerah, perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaan secara profesional;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960;
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Talum 1996;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan satu angka yaitu angka 7 a, dan angka 17, angka 24, angka 33, angka 34 dan angka 42 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5, ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf c, dan ayat (6) huruf e diubah;
3. Ketentuan Pasal 13 diubah, ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3);
4. Ketentuan Pasal 26 diubah, diantara ayat (4) dan ayat (5) ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4a);
5. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (6) diubah serta diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a);
6. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a diubah;
7. Ketentuan Pasal 30 ayat (3) diubah;
8. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf a diubah;
9. Ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf a diubah;
10. Ketentuan Pasal 41 ayat (2) diubah;
11. Ketentuan Pasal 42 ayat (2) diubah;
12. Ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ayat (3) dihapus;
13. Ketentuan Pasal 64 ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) dihapus;
14. Ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf d dan ayat (3) diubah;
15. Ketentuan Pasal 71 ayat (2) huruf d dihapus;
16. Ketentuan Pasal 72 ayat (2) diubah;
17. Ketentuan Pasal 73 ayat (5) diubah;
18. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) diubah;
19. Ketentuan Pasal 77 dihapus;
20. Ketentuan Pasal 79 ayat (2) diubah serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3);
21. Ketentuan Pasal 81 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa seluruh barang milik Daerah perlu dilindungi dan dikelola
secara baik, agar memberi manfaat yang sebesar–besarnya bagi
masyarakat dalam rangka mendukung penyelenggaraan
Otonomi Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
pengelolaan barang milik daerah. Pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan
berdasarkan azas fungsional, kepastian hukum, transparansi,
efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.
tata cara pengelolaan barang milik daerah pada Kabupaten Sukamara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2010.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara
Tahun 2006 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 12 Tahun 2010
PENGELOLAAN BARANG MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2010 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Daerah maka perlu diatur dan ditetapkan pengelolaan barang millk Pemerintah Kabupaten Lebong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pertu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 4. Undang•Undang Nomor 28 Tahun 1999 5. Undang.Undang Nomor 17 Tahun 2003
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
9. Undang•Undang Nomor 15 Tahun 2004
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
14. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
20.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
21. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007
22.Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
25.Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri 17 Tahun 2006
27. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001
28.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001
MENGATUR MENGENAI PENGELOLAAN BARANG MILIK PEMERINTAH DAERAH, DIATUR JUGA MENGENAI PEJABAT PENGELOLA DAN PENGGUNA BARANG, PENGGUNAAN KEBUTUHAN BARANG DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PEMANFAATAN, PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN, PENGHAPUSAN, PEMINDAH TANGANAN, PENATAUSAHAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SERTA GANTI RUGI DAN SANGKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2010.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2010
PERDA Kab. Kuningan No. 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2010/115 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 81 PP No. 6 Tahun 2006 maka perlu menetapkan Perda Kab. Kuningan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peratruran Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; U No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 8 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU no. 32 Tahujn 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP no. 58 Taun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; Perpres No. 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan perpres No. 65 Tahun 2006; perpres No. 67 Tahun 2005; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah bvebebrapa kali terakhir dengan Perpres No. 85 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 1982; permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri no. 17 tahun 2007; Kepmendagri No. 42 Tahun 2001; Kepmendagri No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 12 Tahun 2003; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kunungan No. Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Barang, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran, Pengadaan, Penerimaan Dan Penyaluran, Pengunaan, Penausahaan,Pemanfataan, Pengamnan Dan Pemeliharaan, Penilaian, Penmghapusan, Pemidahtanganan, Pengendalian Dan pengawasan, pembiayaan, Tuntutan Ganti Rugi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
41 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2010 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UU Nomor 72 Tahun 1957; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 46 Tahun 1971; PP Nomor 40 Tahun 1994; PP Nomor 40 Tahun 1996; PP Nomor 2 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 41 Tahun 2007; Kepres Nomor 40 Tahun 1974; Kepres Nomor 81 Tahun 1982; Kepres Nomor 5 Tahun 1983; Kepres Nomor 80 Tahun 2003; Permendagri Nomor 5 Tahun 1997; Permendagri Nomor 7 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Kepmendagri Nomor 42 Tahun 2001; Kepmendagri Nomor 49 Tahun 2001; Kepmendagri Nomor 7 Tahun 2002; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008; Perda prov. Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2008; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2008; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2008; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 10 Tahun 2008; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
63 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Barang Milik Daerah sebagai aset penunjang dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan Masyarakat luas perlu di kelola dengan baik, benar, nyata, efektif, efisien, transparan, adil dan akuntabel dalam pengelolaan Iventarisasi Barang Milik Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 72 Tahun 1957 ; UU No. 5 Tahun 1960 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; PP No. 46 Tahun 1971 ; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005 ; PP No. 40 Tahun 1996 ; PP No. 24 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 6 Tahun 2006 ; Keppres RI No. 49 Tahun 1974 ; Keppres No. 80 Tahun 2003 ; Perda No. 4 Tahun 2008 ; Perda No. 5 Tahun 2008 ; Perda No. 6 Tahun 2008 ; Perda No. 7 Tahun 2008 ; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Diatur tentang ketentuan umum, barang daerah dan barang negara, asas dan lingkup pengelolaan, pejabat dan wewenang, perencanaan kebutuhan, pemeliharaan dan penganggaran, pembantu pengelola barang milik daerah, panitia pengadaan barang, panitia pemeriksa, pengguna, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran barang, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, tuntunan ganti rugi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2010.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan Peraturan Perundang-undangan Daerah yang mengatur pengelolaan barang daerah dan dinyatakan tidak berlaku
Segala Barang Milik Daerah yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini wajib dilakukan invebtarisasi dan diselesaikan dokumennya. Penyelesaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan ole pengguna atau pengelola.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat