Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Terpadu Mandiri Gerbang Kayong
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 hurub d dan Pasal 78 huruf d Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemegang IUP Eksplorasi wajib mempunyai Jaminan Kesungguhan; bahwa guna menjamin pelaksanaan kegiatan izin usaha pertambangan eksplorasi diwilayah Kabupaten Kayong Utara, perlu menempatkan uang jaminan kesungguhan sebagai bukti kesanggupan dan kemampuan Pemegang IUP Eksplorasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Jaminan Kesungguhan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 4 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; Permen LH No. 13 Tahun 2010; Permen ESDM No. 12 Tahun 2011; Kepdirjen PU No. 155.K//DDJP/1996; Kepdirjen PU No. 338.K/861/DDJP/1996; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jaminan Kesungguhan; Penempatan Uang Jaminan Kesungguhan; Pengembalian/Pencairan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2014
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
dengan semakin berkembang zaman dimana kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi juga semakin meningkat,dalam rangka memenuhi kebutuhan fasilitas telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dimana pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah banyak dilakukan,agar pembangunan Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak melanggar
kaidah-kaidah tata ruang, kelestarian dan estetika perlu dilakukan pengawasan, penataan dan pengendalian,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor
02/PER/M.Kominfo/2008 ;Peraturan bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penataan dan Penyelenggaraan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Ketentuan Pembangunan Menara
4.Penggunaan Menara Bersama
5.Prinsip-Prinsip Penggunaan Menara Bersama
6.Ketentuan Perizinan
7.Hak Dan Kewajiban
8.Kolokasi Dan Asuransi
9.Sanksi Administratif
10.Ketentuan Pidana
11.Pembinaan, Dan Pengawasan
12.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 6 Tahun 2014
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru,penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang atau badan hukum adalah untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur,berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah berwenang untuk menyusun dan menyempurnakan Peraturan Perundang-Undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ;Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 ;Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
4 Tahun 1991 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05
Tahun 1991 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11
Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11
Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Pembangunan Perumahan
4.Pembangunan Rumah
5.Penyediaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum
6.Perumahan Hunian Berimbang
7.Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah Bagi Mbr
8.Pemeliharaan Dan Perbaikan
9.Kawasan Permukiman
10.Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
11.Penyediaan Tanah
12.Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan
13.Jual Beli Dan Kredit Kepemilikan Rumah
14.Hak Dan Kewajiban
15.Peran Masyarakat
16.Larangan
17.Sanksi Administratif
18.Ketentuan Penyidikan
19.Ketentuan Pidana
20.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2014 No.5/TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dalam menyelenggarakan usaha di bidang jasa konstruksi diperlukan upaya pengendalian dan pengawasan dari Pemerintah Daerah melalui pemberian Izin;
b. bahwa agar pemberian izin sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terselenggara dengan baik dan mampu mendukung peran strategis masyarakat jasa konstruksi dalam pembangunan di Kabupaten Purworejo, maka perlu adanya pengaturan mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan membentuk Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Usaha Jasa Konstruksi mencakup:
a. Jenis Usaha Jasa Konstruksi;
b. Bentuk Usaha Jasa Konstruksi; dan
c. Bidang Usaha Jasa Konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat