Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Pelestarian Dan Pengembangan Budaya Pakpak
ABSTRAK:
a. bahwa budaya pakpak adalah keseluruhan gagasan,
perilaku dan hasil karya masyarakat pakpak baik bersifat
fisik maupun non fisik yang diperoleh melalui proses
belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya;
b. bahwa budaya pakpak merupakan salah satu ciri dan
jatidiri yang menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten
Pakpak Bharat;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menyatakan kebudayaan
merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan
tanggungjawab pemerintah daerah, maka perlu
pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan dan atau pengelolaan budaya pakpak;
d. bahwa banyak peninggalan budaya pakpak baik yang
bersifat fisik (tangible) maupun bukan fisik (intangible),
yang dikhawatirkan akan mengalami kepunahan dan
kerusakan yang diakibatkan oleh manusia atau proses
alam, sehingga perlu dilestarikan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak
Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
- 2 -
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton Dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Dan Pengembangan Budaya Daerah;
12. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 42/40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
KETENTUAN UMUM, ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, ARAH DAN SASARAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN SEJARAH PAKPAK, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA PAKPAK, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN CAGAR BUDAYA,
MEJAN DAN PENGULU BALANG, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA PAKPAK, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN KESENIAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN MAKANAN DAN MINUMAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN
PAKAIAN TRADISIONAL PAKPAK, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN LAE ORDI, LAE KOMBIH
DAN LAE CINENDANG, KELEMBAGAAN, LEMBAGA ADAT SULANG SILIMA PAKPAK SUAK SIMSIM, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2015 - 2025
ABSTRAK:
Sumber daya alam, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan modal yang potensial bagi usaha pengembangan kepariwisataan guna menunjang pembangunan daerah dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya. Dalam rangka pengembangan kepariwisataan yang tersebar, perlu dilakukan pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan, keserasian dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan lingkungan dengan suatu perda.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait derngan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesame wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten yang selanjutnya disingkat RIPPK adalah rumusan pokokpokok kebijakan pembangunan kepariwisataan yang meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. Diatur mengenai azaz, tujuan, sasaran dan fungsi, kedudukan dan jangka waktu RIPPK, objek dan daya tarik wisata, arah kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan, pengembangan usaha pariwisata, hak dan kewajiban, pengembangan sarana dan prasarana wisata, pengembangan sumber daya manusia dan Badan Promosi Pariwisata Daerah, pelaksanaan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati megnenai satuan wilayah pembangunan kepariwisataan, pengembangan objek pariwisata untuk masing-masing daya tarik wisata, usaha pariwisata, izin usaha pariwisata, pengawasan dan pengendalian kepariwisataan, tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten mengenai tata kerja, persyaratan serta tata pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya di Kabupaten Situbondo merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional; bahwa perkembangan pembangunan Kabupaten Situbondo saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian cagar budaya; bahwa untuk menjaga kelestarian bangunan dan /atau lingkungan cagar budaya diperlukan pengaturan terhadap perlindungan dan pemeliharaan serta hal-hal yang terkait dengan pelestarian cagar budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Cagar Budaya Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 35); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2144 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 42
Tahun 2009 dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian
Kebudayaan; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2436); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10);
ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, registrasi cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, pelestarian, penyimpanan dan perawatan cagar budaya di museum, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
tidak ada
Peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini, harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan
20 halaman dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
Kabupaten Bekasi mempunyai potensi kepariwisataan berupa kekayaan alam, peninggalan purbakala, seni budaya, tradisi masyarakat, dan berbagai fasilitas yang dimiliki Kabupaten Bekasi merupakan sumber daya dan modal dasar dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan norma-norma agama, nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat dan memperkokoh budaya Kabupaten Bekasi, jati diri dan kesatuan bangsa serta berwawasan lingkungan. Kabupaten Bekasi merupakan kawasan Industri terbesar di Indonesia yang mana juga kebutuhan orang asing akan wisata, rekreasi, dan hiburan harus diakomodir dan dikendalikan agar tidak berdampak negatif kepada kehidupan sosial dan budaya masyarakat. Penyelenggaraan kepariwisataan dibutuhkan sebagai upaya penataan, pembinaan, penertiban, pengawasan, pengendalian dan penindakan terhadap usaha-usaha kepariwisataan yang ada serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha wisata dan masyarakat. Penyelenggaraan kepariwisataan juga diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha wisata, kesempatan memperoleh manfaat wisata, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat sekitar. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan perlu disesuaikan dengan perkembangan kepariwisataan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu diganti, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 1 Tahun 1987; UU No 5 Tahun 1990; UU No 13 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 44 Tahun 2008; UU No 10 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 67 Tahun 1996; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 15 Tahun 2010; PP No 36 Tahun 2010; PP No 50 Tahun 2011; PP No 52 Tahun 2012; PERPRES No 3 Tahun 1983; PERMENBUDPAR No PM.85/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.86/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.87/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.88/HK.501/MKP/ 2010; PERMENBUDPAR No PM.89/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.90/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.91/HK.501/MKP 2010; PERMENBUDPAR No PM.92/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.93/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.94/HK.501/MKP/ 2010; PERMENBUDPAR No PM.95/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.96/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.97/HK.501/MKP /2010; PERMENBUDPAR No 53 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bekasi No 6 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bekasi No 4 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bekasi No 11 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bekasi No 8 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bekasi No 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Pariwisata dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Fungsi dan Tujuan
3. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan
4. Kewenangan Pemerintah Daerah
5. Pembangunan Kepariwisataan
6. Kawasan Strategis Pariwisata
7. Usaha Pariwisata
8. Bentuk Usaha dan Permodalan
9. Pengusahaan
10. Hak, Kewajiban dan Larangan
11. Badan Promosi Pariwisata Daerah
12. Tanda Daftar Usaha Pariwisata
13. Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi, dan Tenaga Kerja
14. Pembinaan dan Pengawasan
15. Sanksi
16. Ketentuan Penyidikan
17. Ketentuan Pidana
18. Ketentuan Peralihan
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
PERDA Kabupaten Bekasi No 7 Tahun 2007.
Badan promosi pariwisata daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 harus sudah terbentuk paling lambat 2 (dua) tahun; TIM P6PAR sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 harus sudah dibentuk oleh Bupati paling lambat 6 (enam) bulan; Terhadap semua perizinan usaha pariwisata yang selama ini sudah diterbitkan wajib melakukan legalisasi TDUP, dan bagi usaha pariwisata yang belum memiliki TDUP wajib melakukan pendaftaran TDUP paling lambat 3 (tiga) bulan.
38 Halaman (Penjelasan 6 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martasipura
ABSTRAK:
UUD 1945 memberi jaminan serta amanat kepada setiap orang untuk menjaga dan melestarikan adat istiadat lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Selain itu, arus globalisasi dapat menimbulkan pergeseran nilai dan karakter adat istiadat yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sehingga untuk melestarikan, mengembangkan, dan melindungi adat istiadat perlu dibentuk Peraturan Daerah Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.77 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.10 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.52 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Maksud dan Tujuan Pelestarian Adat Istiadat, Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura (Upacara Adat, Pakaian Adat, Arsiterktur Tradisional Kesultanan, Benda Pusaka Kesultanan, Perangkat Adat Kesultanan, Makanan Khas Kesultanan, Seni Budaya Keraton), Pendanaan, Penyelesaian Perselisihan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kota Waringin Timur
ABSTRAK:
- bahwa Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki keadaan geografis alam, peradaban seni dan budaya serta karakteristik
daerah yang sangat mendukung untuk dikembangkan menjadi potensi kepariwisataan guna terwujudnya peningkatan kesejahteraan sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur perlu diwujudkan dengan memperhatikan keterpaduan antara aspek religi, aspek sosial dan budaya, aspek ekonomi, aspek pendidikan dan aspek lingkungan hidup yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur seria keterintegrasiannya dengan Rencana Induk Pembangunan kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Kotawaringin Timur sampai pada Tahun 2025;
- bahwa untuk mclaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan yang mengamanatkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016 2025;
- Undang-Undang Nonior 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 20.11 tentang Reneana Induk Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 - 2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5262);
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Reneana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 2);
- Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
- Pembangunan destinasi kepariwisataan kabupaten
- Pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
72
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2016
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH 2016 – 2031
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD NO.385
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH TAHUN 2016-2031
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pemb angunan Pariwisata Daerah Tahun 2016-2031
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3452);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 23), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
8. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Provinsi Lampung;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Lampung Barat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2014;
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. FUNGSI, VISI, DAN MISI
4. TUJUAN DAN KONSEP PEMBANGUNAN
5. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN PARIWISATA
6. KAWASAN STRATEGIS, KAWASAN SKALA PRIORITAS PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH DAN PETA KAWASAN PARIWISATA
7. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
8. PENDANAAN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
10 hlm, penjelasan 3 hlm, lampiran 28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan, Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Lembaga Adat.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Undang- Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 32 disebutkan bahwa pemerintah memajukan kebudayan Nasional Indonesia, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat yang diakui keberadaannya dan digunakan dalam kehidupan masyarakat luas dan yang tumbuh berkembang di Kabupaten Konawe Selatan berkualitas sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa yang perlu diberdayakan, dibina dan dilestarikan. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang pemberdayaan, pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat serta Lembaga Adat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PP No.43 Tahun 2014; PP No.47 Tahun 2015; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007
Dalam Peraturan ini diatur tentang pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat serta lembaga adat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat serta lembaga adat, maksud dan tujuan, Susunan organisasi lembaga adat, dan kedudukan, tugas dan fungsi lembaga adat. Selain itu dalam perda ini juga diatur hak, kewenangan dan kewajiban lembaga adat dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat