Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mencegah penyebaran dan penambahan kasus positif yang terdapat di beberapa wilayah pemukiman atau perumahan yang berada di Kabupaten Garut serta untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Garut Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Dan bahwa guna menjaga berlangsungnya protokol keluar masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan adanya perubahan beberapa materi sesuai ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 63 Tahun 2020, Peraturan Bupati Garut Nomor 22 Tahun 2020, Peraturan Bupati Garut Nomor 47 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
16 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK KEADAAN DARURAT BENCANA TAHUN 2021
DI KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan perkembangan situasi dan kondisi dalam
rangka Penanganan darurat longsor tanggul Sungai Avur di
berbagai Wilayah di 11 (sebelas) Kecamatan, Sungai Avur
Desa Plumpang, Desa Magersari, Desa Klotok, Desa
Bandungrejo, Desa Kedungsoko dan Desa Sumberejo
Kecamatan Plumpang, Sungai Avur Desa Ngino Kecamatan
Semanding, Sungai Avur Desa Banjar Kecamatan Widang,
Sungai Avur Desa Sandingrowo dan Desa Rahayu
Kecamatan Soko, Sungai Avur Suru di Desa Dawung, dan
Desa Cendoro, Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Sungai
Avur Desa Guwoterus Kecamatan Montong, Sungai Avur
Desa Banjar Kecamatan Widang, Sungai Avur Desa
Margorejo Kecamatan Kerek, Sungai Avur Desa Sari
Ngembat, Desa Kedtlng Jambe dan Desa Tingkis Kecamatan
Singgahan, Sungai Avur Desa Sidotentrem dan Desa Klakeh
Kecamatan Bangilan Sungai Avur Desa Medalem, Desa
Kaligede, dan Desa Jatisari, Kecamatan Senori, Sungai Avur
Desa Selogabus Kecamatan Parengan, maka dipandang perlu
mengalokasikan dnggaran penanggulangan keadaan
tertentu/ darurat bencana yang tidak dapat diprediksi
sebelumnya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Peraturah Bupati Tuban Nomor 35 Tahun 2019
tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk
Keadaan Darurat Kriteria Keperluan Mendesak Tahun 2019;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2007; 3. Undang-Undang Norn.or 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintltli Nomor 21 Tahun 2008; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri :palam Negeri Nomor 48 Tahun 2008; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 12. Peraturan Daerah KJ.bupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2007; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2020; 14. Peraturan Bupati Tuhan Nomor 28 Tahun 2011; 15. Peraturan Bupati Tuban Nomor 1 Tahun 2014; 16. Peraturan Bupati Tuban Nomor 97 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapanPenggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk
Keadaan Darurat Kriteria Keperluan Mendesak Tahun 2019 dalam rangka Penanganan narurat longsor tanggul Sungai Avur di
berbagai Wilayah di 11 (sebelas) Kecamatan. memuat penetapan Penggunaan Anggaran
Belanja Tidak Terdugd Untu.k Keadaan Darurat Bencana
Tahun 2021, sebesar Rp.3.573.806.416,00 (tiga miliar lima
ratus tujuh puluh tiga Juta delapan ratus enam ribu empat
ratus enam belas rupiah yang dituangkan dalam Kegiatan
Penanganan Pasca Bencana Kabupaten/Kota dengan kode
rekening 1.05.03.2.02.07.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Jumlah 6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2021
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT PARTISIPATORIS DALAM RANGKA PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT PARTISIPATORIS DALAM RANGKA PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk mernelihara dan meningkatkan derajat kesehatan rnasyarakat yang setinggi-tingginya, dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalarn rangka pembentukan sumber daya rnanusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan bagi pembangunan Daerah; b.bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pernbangunan Daerah harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak, baik Pernerintah Daerah maupun masyarakat; c. bahwa sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19 serta sebagai upaya untuk membangkitkan kernbali perekonornian rakyat, perlu adanya strategi pengendalian penyebaran COVID-19 rnelalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, partisipatoris dan berkelanjutan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Partisipatoris Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Mengingat: 18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /Menkes/ 104/2020 tentang Penetapan Infeksi
Novel Corona Virus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabab dan Upaya
Penanggulangannya; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Masa Pandemi; 20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, BASIS PELAKSANAAN PPKM, PELAKSANAAN PPKM, PEMBINAAN DAN SOSIALISASI, KOORDINASI,PENGAWASAN DAN EVALUASI, PEMBIAYAAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Coron Virus Disease 2019 (COVID-19) Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja para pelaku usaha, sehingga berpotensi mengganggu kinerja dan stabilitas kegiatan usaha, yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi;
b. bahwa untuk mendorong stabilitas iklim berusaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi, diperlukan stimulus bagi para pelaku usaha;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah termasuk pemberdayaan ekonomi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha dalam rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP PERPU No 1 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018; Perpres No 82 Tahun 2020; Kepres No 11 Tahun 2020; Kepres No 12 Tahun 2020; Permendagri No 20 Tahun 2020; Perka LKPP No 13 Tahun 2018; PMK No 17/PMK.07/2021.
Memperhatikan : 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; 2. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemerintah Daerah memberikan stimulus ekonomi untuk penanganan dampak ekonomi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Stimulus ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. pemberian bantuan modal usaha; dan
b. pembelian produk.
Penerima Stimulus Ekonomi terdiri dari:
a. perorangan;
b. koperasi;
c. kelompok; dan
d. badan usaha.
Besaran stimulus ekonomi diatur sebagai berikut:
a. bantuan modal untuk pelaku usaha perorangan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. bantuan modal untuk pelaku usaha berbentuk kelompok, koperasi, dan badan usaha sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); dan
c. pembelian produk dengan harga satuan paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sudah termasuk pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2021
tarif-pelayanan kesehatan-rapid tes antigen-swab-corona virus desease 2019-rumah sakit umum daerah-blud
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PEMERIKSAAN RAPID TES ANTIGEN-SWAB CORONA VIRUS DESEASE 2019 PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DENGAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah terjadinya pandemi Corona Virus Desease 2019, banyak permintaan masyarakat maupun dunia usaha yang memerlukan layanan pemeriksaan Corona Virus Desease 2019;
b. bahwa Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan COVID19 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Menyusun Tarif Layanan BLUD dengan mempertimbangkan aspek kontiniutas,pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran tarif pelayanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan tarif pelayanan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab Corona Virus Desease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini memuat VI Bab dan 8 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Nama, Obyek dan Subyek Tarif Layanan Pasal 2-Pasal 4; Bab III Besaran Tarif Layanan Pasal 5; Bab IV Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif Pelayanan Pasal 6; Bab V Ketentuan Lain-lain Pasal 7; Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 8.
Nama Tarif Pelayanan adalah biaya yang dipungut kepada masyarakat sebagai imbalan atas pelayanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas dengan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Padang Pariaman. Obyek Tarif Pelayanan adalah pemeriksaan Corona Virus Desease 2019 yang menggunakan metode tes cepat dengan alat Rapid Tes Antigen-Swab. Subyek Tarif Pelayanan adalah orang, pribadi atau badan yang memperoleh
pelayanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab Corona Virus Desease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Padang Pariaman.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Prinsip Pemberian TPP; Kriteria dan Penetapan Besaran TPP; Penilaian TPP; Pengurangan TPP; PEmbayaran TPP; Aplikasi E-Kinerja dan Presensi Elektronik; Penghentian Pemberian TPP; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Lain. Dalam Ketentuan Peralihan diatur bahwa Bagi Perangkat Daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yaitu Inspektorat Daerah, Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baperlitbangda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan diberikan tambahan 10% (sepuluh persen) dari dasar besaran TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 109 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2021
PERBUP Kab. Boyolali No. 5 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali sebagaimana telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali
Diubah dengan
PERBUP Kab. Boyolali No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di kabupaten Boyolali
Mengubah sebagian
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan
Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus
Disease 2019, perlu mengubah Peraturan Bupati Boyolali
Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
di Kabupaten Boyolali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
di Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana RepubUk Indonesia Nomor 9.A Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/431/2020 dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Boyolali yaitu tentang subjek pengaturan Peraturan Bupati, kewajiban, sanksi, denda administratif dan Protokol Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Boyolali
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2021
BANTUAN PEMERINTAH-USAHA MIKRO-CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
untuk membantu dan menjaga keberlangsungan usaha pelaku usaha mikro menghadapi tekanan akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dalam rangka mendukung kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19, perlu memberikan bantuan Pemerintah bagi pelaku usaha mikro Kabupaten Tana Tidung,
untuk melaksanakan bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro selama pandemi Covid 19 diperlukan pedoman umum yang mengatur tata cara penyaluran bantuan pemerintah dimaksud
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang
Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) dan pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, KRITERIA DAN PERSYARATAN
BAB III PENGUSUL BANTUAN PEMERINTAH
BAB IV TATA CARA PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja TidakTerduga Khusus Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kupang
perubahan-peraturan bupati kupang-belanja tidak terduga-covid-19-kabupaten kupang
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja TidakTerduga Khusus Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pencairan dan
pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga khusus
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Kabupaten Kupang berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2020
Tentang Mekanisme Pencairan Dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Khusus Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Kupang;
b. bahwa dalam rangka penyesuian pengaturan
Mekanisme Pencairan Dan Pertanggungjawaban Belanja
Tidak Terduga Khusus Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Kupang
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi
Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi
dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, maka perlu merubah Peraturan Bupati Kupang
Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pencairan
Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
Khusus Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) Di Kabupaten Kupang
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2020 Tentang
Mekanisme Pencairan Dan Pertanggungjawaban Belanja
Tidak Terduga Khusus Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Kupang
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7
Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020
tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran
Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Dampaknya; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kupang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan susunan perangkat daerah
Kabupaten Kupang; Peraturan Bupati Kupang Nomor 34 Tahun 2019
tentang Susunan Oraganisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kupang; Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2020
Tentang Mekanisme Pencairan Dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Khusus Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Kupang
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Perubahan Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Khusus Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kupang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Merubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pencairan Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Khusus Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kupang
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2021
EDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN DAN PERESMIAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 19 (COVID 19) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Badan Permusyawaratan Desa dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid 19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. bahwa saat ini masih terjadi Pandemi COVID-19, yang merupakan bencana nonalam di dunia, yang berdampak secara signifikan terhadap kesehatan, perekonomian,
aktivitas sosial dan lainnya, sehingga perlu diatur pencegahan penyebaran COVID-19 dalam aktivitas pemerintahan dan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3199/SJ tanggal 19 Mei 2020 perihal Penundaan Pengisian dan Peresrnian pelaksanaan Pengisian Dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaran Desa dan Anggota Badan Permusyawaran Desa antar waktu;
c. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 140/0932/BPD pada angka 2 tanggal 26
Februari 2021 perihal Pelaksanaan Pengisian Dan Peresmian . Anggota Badan Permusyawaran Desa yang intinya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Thaun 2016 tentang Pemilihan BPD secara langsung, maka pelaksanaan pengisisn BPD dalam masa Pandemi COVID-19 dapat diatur dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 140/0932 /BPD pada angka 3 tanggal 26
Februari 2021 perihal Pelaksanaan Pengisian Dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaran Desa yang intinya memerintahkan Pemerintah Kabupaten Seluma
untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati terkait
pelaksanaan Pengisian Dan Peresmian Badan Permusyawaran Desa Dalam Masa Panderni Corona Virus Disease 19 (COVID 19) sesuai dengan Surat •Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/52/SJ tanggal 5
Januari 2021 perihal Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian pelaksanaan Pengisian Dan Peresmian Anggota Badan
Permusyawaran Desa;
e. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/52/SJ tanggal 5 Januari 2021 perihal Pelaksanaan Pengisian Dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaran Desa yang intinya desa yang berada di Daerah Zona Hijau atau Zona Kuning, Pemilihan BPD dapat dilakukan secara Pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dan desa yang berada di Daerah Zona Merah atau Zona Oranye, Pemilihan BPD hanya dapat dilakukan melalui musyawarah perwakilan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c. Huruf d dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian clan Peresmian Badan Permusyawaran Desa Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid 19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
7. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020
14. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2016
MENGATUR MENGENAI PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN DAN PERESMIAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 19 (COVID 19), DIATUR JUGA TERKAIT PEMILIHAN MELALUI MUSYAWARAH PERWAKILAN, PENETAPAN CALON TERPILIH, PERESMIAN ANGGOTA BPD, PENGAMBILAN SUMPAH DAN JANJI, PENETAPAN PROTOKOL KESEHATAN, SERTA TUGAS DAN WEWENANG SATUAN TUGAS PENANGANAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat