Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, sudah tidak sesuai lagi pada saat ini
ditinjau dari segi hukum pembentukannya dan tarif retribusinya sehingga perlu di revisi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Pengelolaan Hasil Usaha Daerah;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Daerah Pemungutan;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;
10. Tata Cara Pemungutan;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Pengawasan;
13. Insentif Pemungutan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perseroan Terbatas GRHA 165 Tbk
ABSTRAK:
Dalam rangka penmgkatan dan pengembangan kegiatan usaha PT. Grha 165 Tbk sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan percepatan bidang perekomomian di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka Pemerintah Kutai Kartanegara perlu memberikan penyertaan modal yang ditindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam PT. Grha 165 Tbk.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.36 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegtara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyertaan modal pemerintah ke dalam PT. GRHA 165 Tbk; pengawasan; penerimaan daerah; pelaksanaan penyertaan modal; pengelolaan penyertaan modal; maksud dan tujuan; penyertaan modal; serta ketentuan penutup terkait penyertaan modal pemerintah ke dalam PT. GRHA 165 Tbk
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, di pandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaiuasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah. Pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun
1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun
2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2008; Per. Mendagri No. 53 Tahun
2011; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengarusutamaan Gender, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Kewenangan;
5. Perencanaan dan Pelaksanaan;
- Bagian Kesatu : Perencanaan
- Bagian Kedua : Pelaksanaan
6. Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi;
7. Partisipasi Masyarakat;
8. Pembinaan;
9. Pendanaan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013
RENCANA - TATA RUANG - WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2011-2031
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2011-2031
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Batang Hari dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah;
Dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari Tahunu 2021-2031.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.34 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010;
Perda ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari Tahun 2011-2031; meliputi; Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang; Penetapan Kawasan Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat; Kelembagaan, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2003 tentang Rencana Tata RUang Wilayah Kabupaten Batang Hari (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2003 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
92 hlmn; 1 pnjlsan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 16 Tahun 2013
ORGANISASI DAN TATA KERJA - INSPEKTORAT - BAPEPAM - LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN
MUARO JAMBI NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI
DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL SERTA
LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Organisasi Perangkat Kerja yang ideal secara teoritis dan konseptual dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali berdasarkan analisis beban kerja terhadap organisasi dan tata kerja inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal serta Lembaga Teknis Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 06 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2011;
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Penanaman Modal serta Lembaga Teknis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1); Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
Menyisipkan 1 (satu) di antara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh, yakni Bagian Keenam A (Pasal 17A, Pasal 17B, dan Pasal 17C).
Menghapus ketentuan Bagian Kedelapan.
10 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2013 No.16/TLD No.125
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa anak jalanan, gelandangan, dan pengemis sebagai anggota masyarakat, mempunyai harkat dan martabat serta hak asasi yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga harus dilindungi dan dipenuhi untuk mencapai kehidupan yang layak dan bermartabat serta dapat terpenuhi hak asasi dan kebutuhan dasarnya;
b. bahwa perkembangan sosial ekonomi masyarakat seringkali menyebabkan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis terpaksa hidup di jalan yang cenderung membahayakan dirinya sendiri dan/atau orang lain serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan tindak kekerasan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis sehingga dapat berjalan efektif dan mempunyai pedoman serta dasar yuridis, maka perlu dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2002;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. upaya pencegahan;
b. upaya penanggulangan;
c. upaya rehabilitasi sosial; dan
d. upaya reintegrasi sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi, pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan; bahwa dalam rangka meningkatkan rasa aman, nyaman, dan tentram bagi masyarakat disekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi dan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan menara telekomunikasi, maka secara periodik Pemerintah Kabupaten Kayong Utara perlu melakukan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, komunikasi dan informatika merupakan salah satu urusan wajib Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkominfo No. 53 Tahun 2000; Permenpu No. 24/PRT/M Tahun 2007; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Persamendagri, menkominfo, dan Kabkpm No. 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor 3/P/2009; Kepmenhub No. KM. 21 Tahun 2001; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi; Bentuk, Penempatan Lokasi, Peletakan dan Persebaran Menara; Persyaratan Bangunan Menara; Pemeliharaan, Perawatan dan Pemeriksaan Menara; Menara Bersama; Tata Cara Perizinan Pembangunan Menara; Jaminan Keselamatan; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
Penjelasan sebanyak 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat