pembentukan desa tapadaa di kecamatan suwawa tengah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2011/No.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tapadaa di Kecamatan Suwawa Tengah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan, penghapusan dan penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Tapadaa Di Kecamatan Suwawa termasuk didalamnnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (1) PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi yang telah mencapai waktu maksimal 1 (satu) tahun sejak Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan; bahwa untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan serta untuk efektivitas dan efisiensi, maka Perda Kab Batang No 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas daerah Kab Batang dipandang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kab Batang No 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kab Batang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 21 Tahun 1988; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2008; Perda Kab Batang No 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, huruf d, huruf e, huruf j, huruf f dan huruf o, penghapusan huruf h dan huruf l, Pasal 6 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f , dan ayat (2), Pasal 14 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan ayat (2), Bab VI, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Bab VII, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Bab VIII, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, penghapusan Bab X, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, perubahan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), Bab XII, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), penghapusan Bab XIV, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 Pasal 50, perubahan Bab XVI, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Bab XVII, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, penghapusan Lampiran VIII, perubahan Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, penghapusan Lampiran XII, perubahan Lampiran XIV, Lampiran XV.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 diubah.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta meningkatnya pertumbuhan perekonomian di Kota Gorontalo yang ditunjang dengan sarana dan prasarana yang semakin memadai.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi yang terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengukuran, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2000 No. 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 24 Tahun 2011
PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pertokoan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pertokoan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan semakin meningkatnya biaya penyediaan, pemeliharaan, dan operasional pelayanan fasilitas pertokoan milik Pemerintah Daerah, maka perlu melakukan rasionalisasi atas tarif retribusi pemakaian
pertokoan yang berlaku saat ini dengan besar biaya pengelolaan yang harus dikeluarkan Pemerintah Daerah;bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pertokoan merupakan jenis retribusi jasa usaha yang penetapan tarif retribusinya dapat didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2011, tanggal 6 April 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pertokoan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur;bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.342/01013/KUM/2011, tanggal 5 Juli 2011, dan hasil evaluasi/koordinasi Menteri Keuangan dengan Surat Nomor: S-435/MK.7/2011, tanggal 12 Mei 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pertokoan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan revisi dan penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pertokoan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pertokoan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi;Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur, dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaan Dan Tempat Pembayaran;Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administratif, Dan Tata Cara Penagihan;Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;Insentif Pemungutan;Ketentuan Pemakaian;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk menampung dan mengantisipasi perkembangan aspirasi masyarakat guna memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan harus dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik, dan kerentanannya, dengan tidak mengubah fungsi pokoknya; bahwa dalam rangka desentralisasi dan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maka semua pihak termasuk Pemerintah Daerah wajib berupaya untuk memberdayakan masyarakat dengan cara memberikan peluang usaha yang lebih besar kepada masyarakat setempat; bahwa upaya memberdayaan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya hutan bersama masyarakat dalam kesatuan pengelolaan terkecil sehingga dapat dikelola secara efektif dan lestari sesuai dengan fungsi hutan sehingga sasaran utama untuk meningkatkan keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat dari usaha pemanfaatan hutan dapat berhasil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,huruf c dan huruf d maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat di wilayah Badan Usaha Milik Negara yang membidangi masalah kehutanan yang masuk Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat
Bab III Penetapan Lokasi
Bab IV Penyiapan Masyarakat
Bab V Perjanjian Kerjasama
Bab VI Pengelolaan
Bab VII Pengendalian
Bab VIII Pembatalan Kerjasama
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2011/NO.24, TLD NO.92
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dengan Berlakunya Undang undang no 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan upaya untuk menggali sumber sumber Pendapatan Asli Daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan; bahwa Pajak Reklame merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten Guna lebih meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat dan kemandirian daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a. dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Daerah Pajak Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah di ubah terakhir kali dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang undang nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan pemerintah nomor 91 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan daerah kabupaten Tolitoli nomor 17 tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan pajak atas setiap penyelenggaraan reklame, meliputi: 1) Reklame Papan/Billboard/Megatron/Vidiotron dan sebagainya; 2) Reklame Kain/Spanduk; 3) Reklame Melekat (Stiker); 4) Reklame Selebaran; 5) Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan; 6) Reklame Udara; 7) Reklame Suara; 8) Reklame Film/Slide; 9) Reklame Peragaan; 10) Reklame Apung, kecuali: 1) Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya; 2) Label/merk Produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfugsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; 3) Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; 4) Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
Peraturan daerah kabupaten Tolitoli nomor 15 tahun 2003
12 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2011/NO.50, TLD NO.4060, SEKDA KOTA TUAL, 14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber Pajak Daerah yang penting dan potensial untuk mempercepat perubahan dan kemajuan daerah. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Walikota Tual Nomor 34 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengeluaran Bahan Galian C ke Luar Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 176 huruf e dan Pasal 179 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Walikota mempunyai kewenangan untuk memberikan Izin Trayek dan
Izin Operasi angkutan umum untuk jaringan trayek dan wilayah operasi yang menjadi kewenangannya berdasarkan Pasal 141 huruf d dan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu, dan pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Izin Trayek.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memiliki 33 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa retribusi perizinan tertentu adalah bagian dari retribusi daerah yang
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu adanya pengaturan kembali atas retribusi yang
tergabung dalam komponen retribusi perizinan tertentu
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana tealh diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permen PU No. 24/PRT/M/2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permenkeu No. 11 Tahun 2010; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15
Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; dan Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2011
Perda ini mengatur Jenis Retribusi Perizinan Tertentu; Retribusi Mendirikan
Bangunan; Retribusi Izin Temat Penjualan Minuman Beralkohol; Retribusi Izin
Gangguan; Retribusi Izin Trayek; Retribusi Izin Usaha Perikanan; Prinsip dan
Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Peninjauan Tarif Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Perda Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 16 Tahun 2006 Tahun 2004; Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan; Perda Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Perizinan Bidang Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peda Nomor 10 Tahun 2008; Perda Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Lalu Lintas Ternak; Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Leges; Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan; Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Penyediaan Dokumen Lelang; Perda Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan; Perda Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha (SITU); Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan; Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pemborongan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 10 Tahun 2005
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda ini diundangkan
34 halaman, Penjelasan 24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat