Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan dan pembentukan produk
hukum daerah, perlu dilakukan penyeragaman prosedur secara terpadu dan
terkoordinasi;
b. bahwa untuk keresmian pemberlakuan, daya ikat dan pengundangan produk
hukum daerah kepada masyarakat, maka perlu dilakukan penyeragaman
produk hukum daerah ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
Prosedur pembentukan produk hukum daerah adalah proses pembuatan peraturan perundangundangan
daerah yang dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan,
pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Puskesmas
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Perda No.12 Tahun 2008 Pasal 60 pada ayat (4) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara; bahwa atas dasar pertimbangan dimaksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Puskesmas.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
UPT Dinas Kesehatan Puskesmas merupakan unsur pelaksana teknis Puskesmas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu Kecamatan dengan membawahi beberapa Kelurahan/ Desa. UPT Dinas Kesehatan Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui Sekretaris Daerah. UPT Dinas Kesehatan Puskesmas dalam melaksanakan tugas berkoordinasi secara teknis dengan Kepala Bidang Upaya Kesehatan yang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya. UPT Dinas Kesehatan Puskesmas merupakan unsur pelaksana teknis di Dinas Kesehatan yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan penunjang Puskesmas yang menjadi kewenangan Dinas Kesehatan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahlian, kebutuhan dan keterampilannya sesuai prosedur ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa, motivasi dan
produktifitas kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Barat;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan huruf b tersebut di atas,
dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang
Bawang Barat.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Kabupaten Tulang Bawang Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi
Pamong Praja;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009;
9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.71/MENHUT-II/2008 Tentang
Pakaian, Atribut dan Kelengkapan Seragam Polisi Kehutanan;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : KUPD 7/15/46-149/1978
Tentang Pakaian Dinas, Tanda Pangkat dan Tanda Pengenal Korps
Dinas Pendapatan Daerah;
11. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.39/MEN/2003
Tentang Pakaian Seragam Kerja Pegawai di Lingkungan Departemen
Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : Kep.
71/MEN/2009;
12. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor : Kep. 71/MEN/V/2004 Tentang Pedoman Pakaian Seragam
Dinas, Lambang, Tanda Pangkat dan Tanda Jabatan di Lingkungan
Pengawasan Ketenagakerjaan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 6 Tahun 2004 Tentang
Pedoman Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil untuk Petugas
Operasional di Bidang Perhubungan Darat;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi Perangkat dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 14 Tahun
2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Jenis, Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas
3. Penggunaan Pakaian Dinas
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Ketentuan Lain-lain
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan hari dan jam kerja pada satuan kerja perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, produktivitas dan efektifi kerja serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu pengaturan mengenai ketentuan hari dan jam kerja bagi pegawai negeri sipil pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No9 Tahun 2003; PP RI No. 53 Tahun 2010; Kepres RI No. 17 Tahun 1972; Kepres RI No. 68 Tahun 1995; Perka BKN No. 21 Tahun 2010; Kepmenpan No. 30 Tahun 1994; Kepmenpan No. 08 Tahun 1996; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2012; Perbup Kayong Utara No. 17 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hari dan Jam Kerja; Absensi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2012.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2012
PUPUK BERSUBSIDI - ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2012/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran
2012
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga wajar dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk perlu
mengalokasikan pupuk dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran
2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2012;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 / Permentan/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2012.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KHUSUSNYA DILINGKUNGAN INSPEKTORAT, SEKRETARIAT DEWAN DAN BAPELITBANGDAL DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tuntunan Perbendaharaan Dan Tuntunan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 136 ayat 1 menyebutkan setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 144 menyebutkan ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk mengisi kekosongan Hukum sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah, dipandang perlu menetapkan pedoman produk hukum daerah berupa Peraturan Bupati Bombana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Bombana tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah dan Barang Daerah Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Wakatobi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Dis
iplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara 16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
17. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Bendahara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 147);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
RUANG LINGKUP BAB III INFORMASI, PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN BAB IV PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BAB V
DALUWARSA BAB VI
PENGHAPUSAN BAB VII
PEMBEBASAN BAB VIII
PENYETORAN BAB IX
PELAPORAN BAB X
MA JELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN
PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN BAB X I I I
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a.bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 25 ayat 1 Undang-undang
nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, pasal 69 ayat 2 Undang-undang nomor 33 tahun 2004
tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, dan pasal
17 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara.
b.bahwa berdasarkan pertimbangan yang tersebut diatas perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2013.
: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembar Negara Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembantukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 4339);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
11.Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 222 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pasal 2
(1) RKPD Kabupaten Kolaka Utara merupakan penjabaran dari visi, misi daerah
yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2007-2012;
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi:
a. Pemerintah Daerah dalam Menyusun Kebijakan Umum Anggaran Tahun
2013
b. Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat