Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2020/ No. 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Simeulue
ABSTRAK:
Bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dan mengakomodir penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik perlu melakukan penataan perangkat daerah dan membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Simeulue; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dalam rangka meningkatkan efektivitas, profesionalisame dan kinerja pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Simeulueperlu dilakukan penyesuaian Satuan Kerja Perangkat Kabupaten.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 99 Tahun 2018.
Qanun ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Simeulue (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2016 Nomor 22) mengenai susunan perangkat daerah Kabupaten Simeulue.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar. (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2019;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar. (Lembaran
Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2016 Nomor 6)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kampar (Lembaran Daerah
Kabupaten Kampar Tahun 2019 Nomor 5) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2020
PERDA Kab. Ogan Ilir No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir Pasal 11 sampai Pasal 14
Pasal 11 sampai Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan Nomor
188.342/2177/II/2020 tentang Penataan Perangkat Daerah Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/2348/VII/2019 tanggal 16 September 2019 telah disetujui Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Kesatuan Bangsa dan Politik type A dengan 4 (empat) bidang. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2019; PERDA No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pasal 11 sampai Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir
Ketentuan Lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kesbangpol ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
5 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020
struktur organisasi-perangkat daerah-tugas dan fungsi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Bagian Hukum Kabupaten Mesuji
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Wajib melakukan Evaluasi Kelembagaan minimal 1 Tahun sekali;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilakukan singkronisasi Kelembagaan Perangkat Daerah dengan program Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan jenis urusan dan kewenangannya di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, dipandang perlu untuk melakukan pembentukan dan penyesuaian susunan perangkat daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019.
Menetapkan susunan perangkat daerah pada kabupaten mesuji
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2020
perubahan nama kecamatan pelabai menjadi kecamatan tubei
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Pelabai Menjadi Kecamatan Tubei
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan perkembangan dan kebijakan-kebijakan hukum yang telah berdampak pada tidak sesuainya lagi keberadaan dan kedudukan ibu kota Kabupaten Lebong sebagaimana ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2003 sebagai akibat pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Lebong;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Permendagri Nomor 30 Tahun 2012 menyebutkan bahwa Ibu Kota Kabupaten/Kota atau Ibu Kota Provinsi adalah tempat Kedudukan Bupati, Walikota dan Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahannya;
1. Permendagri Nomor 30 Tahun 2012
2. Peraturan Daerah Kapubaten Lebong Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Lebong
Kecamatan Tubei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah yang sebelumnya merupakan wilayah Kecamatan Pelabai, yang meliputi :
a. Kelurahan Tanjung Agung
b. Desa Sukau Datang;
c. Desa Sukau Datang I;
d. Desa Gunung Alam;
e. Desa Tabeak Blau II;
f. Desa Kota Baru Santan;
g. Desa Tik Teleu; dan
h. Desa Pelabai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
Bahwa Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kupang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang perlu dirubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 69 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab. Kupang No 6 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
Peraturan yang diubah adalah 1. Ketentuan Pasal 4 huruf d angkat 4 diubah, huruf d angka 10 dihapus, angka 9 dihapus, angka 16 dihapus, huruf d angka 11 diubah, huruf d angka 18 diubah, huruf d angka 20 diubah, huruf d angka 21 diubah, huruf d angka 24 diubah, huruf e angka 1 diubah, huruf e angka 3 diubah, huruf e angka 4 diubah dan ditambah huruf e angka 5, huruf e angka 6 dan huruf e angka 7; 2. Ketentuan Pasal 12 dihapus.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kupang
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 46 Tahun 2008; Permendagri Nomor 5 Tahun 2017; Permendagri Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang memuat Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Tipe Perangkat Daerah; Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2015
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Kelas D Pratama Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2015
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan; dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2020
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Muara Enim No. 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim Khusus untuk BAB, Pasal dan Lampiran yang mengatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.M Raba'in
PERDA Kab. Muara Enim No. 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, SatPol PP dan Lembaga Teknis Daerah Kab. Muara Enim Khusus untuk BAB, Pasal dan Lampiran yang mengatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.M Raba'in
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2Ol9 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, jabatan dan kepegawaian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2020.
Mencabut :
- PERDA No. 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim Khusus untuk BAB, Pasal dan I"ampiran yang mengatur Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik serta Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H.M. Raba'in
- Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 7
TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektifitas kinerja
perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kota Kediri,
diperlukan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat
ukuran berdasarkan beban kerja, rasional, proporsional,
efektif dan efisien;
b. bahwa Pemerintah Kota Kediri telah menetapkan
pembentukan dan susunan perangkat daerah dengan
menetapkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kediri;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pada
urusan pemerintahan dibidang kesehatan selain unit
pelaksana teknis dinas, terdapat rumah sakit daerah sebagai
unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan
masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang
memberikan layanan secara professional, maka perlu
melakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; 9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri. memuat antara lain penetapan tipe-tipe SPKD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
mengubah Atas Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri;
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN BOJONEGORO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas dan optimalisasi
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan
penataan ulang terhadap Perangkat Daerah Kabupaten
Bojonegoro sebagaimana telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah, perlu memperkuat peran dan
kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan
obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan
efektivitas, profesionalisme, dan kinerja pelayanan
Rumah Sakit Daerah;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat
Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di
Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu dibentuk
perangkat daerah yang melaksanakan urusan kesatuan
bangsa dan politik dengan bentuk Badan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 Nomor 58;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bo.ionegoro Nomor 13
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Boionegoro.
Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang selanjutnya disebut UPTD adalah
organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau
kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2020.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat