Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan
merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten
Bone dalam rangka memberikan perlindungan,
pengakuan, penentuan status pribadi dan status
hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa
penting yang dialami oleh penduduk baik yang berada
di dalam dan/atau di luar Kabupaten Bone, maka
untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas
tersebut perlu diatur landasan dan sistem
penyelenggaraannya dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa sebagai penjabaran lebih lanjut pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, perlu adanya Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan di Kabupaten Bone.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2006 tentang Peradilan Agama tentang
Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang
Pengesahan International Convention On The
Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination
1965 atau Konvensi Internasional tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3852);
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
(1) Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Penting yang dialaminya
dan/atau keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
berjenjang mulai dari tingkat Kepala Desa/Lurah, Camat dan
selanjutnya dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3) Apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas telah terbentuk, maka
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
(4) Bagi anggota perwakilan negara asing serta keluarganya dapat
memperoleh pelayanan pencatatan Peristiwa Penting dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Bangkalan No 20 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Perda No 20 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini, sehingga memerlukan perubahan:
bahwa dengan ditetapkannya Perda No 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagai pelaksanaan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pemungutan retribusi atas pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan pada Perda No 20 Tahun 2008 perlu dihapus:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka Perda Kab. Bangkalan No 20 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan perlu diubah, yang diatur dengan Perda:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 tahun 1965:
UU No 1 Tahun 1974:
UU No 8 Tahun 1981:
UU No 7 Tahun 1984:
UU No 9 Tahun 1992:
UU No 39 Tahun 1999:
UU No 23 Tahun 2002:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2006:
UU No 23 Tahun 2006:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
PP No 27 Tahun 1983:
PP No 79 Tahun 2006:
PP No 37 Tahun 2007:
PP No 38 Tahun 2008:
Perpres No 25 Tahun 2008:
Perpres No 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 35 Tahun 2010:
Kepmendagri No 24 Tahun 1991:
Permendagri No 4 Tahun 1997:
Kepmendagri No 94 Tahun 2003:
Permendagri No 15 Tahun 2006:
Permendagri No 16 Tahun 2006:
Permendagri No 17 Tahun 2006:
Permendagri No 53 Tahun 2007:
Permendagri No 19 Tahun 2010:
Permendagri No 9 Tahun 2011:
Perda Kab. Bangkalan No 5 Tahun 2006:
Perda Kab. Bangkalan No 20 Tahun 2008:
Perda Kab. Bangkalan No 9 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Bangkalan No 20 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Penentuan status pribadi dan status hukum seseorang atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting yang dialami adalah merupakan hak setiap orang sebagai warga Negara, dan karena itu menjadi kewajiban bagi Negara dan/atau melalui Pemerintah Daerah memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting tersebut, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berkewajiban memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa Kependudukan Jeneponto, dan sekaligus menciptakan sistem informasi yang terbuka berkenan dengan Administrasi Kependudukan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
5. Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Dan Pencatatan Sipil;
10. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2011
penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN GORONTALO UTARA
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan perlindungan dan Kabupaten Gorontalo Utara merupakan Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Gorontalo Utara belum ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dimana sebelumnya masih menggunakan Peraturan Daerah (induk) Kabupaten Gorontalo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.4 Tahun 1961; UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.9 Tahun 1992; UU No.39 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.9 Tahun 1975; PP No.27 Tahun 1983; PP No.37 Tahun 2007; Perprs No.25 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan adminstrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban penduduk, penyelenggaraan administrasi kependudukan, data dan dukomen kependudukan, dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, pencatatan sipil, pelaporan, biaya operasional, sanksi administratif, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat negara atau sebagian dalam keadaan darurat dan luar biasa, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
Terdiri dari 46 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan urusan wajib bagi pemerintah daerah dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan di luar daerah; bahwa sebagai penjabaran lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu adanya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009; Permendagri No. 11 Tahun 2010; Permendagri No. 12 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2010; Permendagri No. 19 Tahun 2010; Perda Kab. Manggarai No. 18 Tahun 1998; Perda Kab. Manggarai No. 4 Tahun 2008
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Hak dan Kewajiban; III. Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; IV. Pendaftaran Penduduk; V. Pencatatan Sipil; VI. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri; VII. Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus; VIII. Data Dokumen Kependudukan; IX. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa; X. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; XI. Perlindungan Data Pribadi Penduduk; XII. Sanksi Administrasi; XIII. Pelaporan; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
44 halaman; 9 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat