PERDA Kab. Lumajang No. 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengendalikan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat, kelestarian lingkungan serta Retribusi Izin Gangguan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Lumajang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan;
b. bahwa guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Lumajang dan sehubungan
dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka diperlukan suatu upaya perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegrasi tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 481);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Lumajang Tahun 2016 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD NOMOR 10 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Perubahan atas
Peratuan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2002 Nomor 4/E); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2009 Nomor 2/C); Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1 Seri C);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2009 Nomor 2/C) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
Ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 18 dan angka 27 diubah, angka 37 sampai dengan angka 46 dihapus; Ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf g diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c diubah; Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 25 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan ayat (4) dihapus; Ketentuan Pasal 27 dihapus; Ketentuan Pasal 28 dihapus; Ketentuan Pasal 29 dihapus; Ketentuan Pasal 30 dihapus; Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 30A; Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 57 diubah; Ketentuan Pasal 67 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 71 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 72 ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 77 dihapus; Ketentuan Pasal 79 ayat (2) ditambahkan 4 (empat) huruf, yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee, serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4); Ketentuan Pasal 82 ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 84 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah, dan ayat (2) dihapus; Ketentuan Pasal 85 diubah; Ketentuan Pasal 89 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f; Ketentuan Pasal 95 diubah; Ketentuan Pasal 96 diubah; Diantara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 96A; Ketentuan Pasal 101 ditambahkan 5 (lima) huruf yakni huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf o; Ketentuan Pasal 108 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 109 dihapus; Ketentuan Pasal 110 dihapus; Ketentuan Pasal 112 diubah; Ketentuan Pasal 114 dihapus; Ketentuan Pasal 119 dihapus; Di antara Pasal 152 dan Pasal 153 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 152A; Di antara BAB XXXII dan BAB XXXIII disisipkan 1 (satu) Bab, yakni BAB XXXIIA; Di antara Pasal 160 dan Pasal 161, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 160A; Ketentuan Pasal 162 diubah; Di antara Pasal 162 dan Pasal 163, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 162A;
TIDAK ADA
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 224
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Penyakit Menular Bagi Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai tujuan pembangunan nasional penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia masih di terima sebagai tenaga kerja. sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. untuk menjamin kemampuan fisik, kesehatan tenaga kerja, mencegah penyebaran penyakit menular perlu diadakan pemeriksaan kesehatan dan penyakit menular yang terarah
UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 4 Tahun 1984; UU No 13 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 72 Tahun 2014; Permenaker No 12 Tahun 2013; Permenkes N0 82 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pemeriksaan Sebelum Kerja; Pemeriksaan Berkala; Pemeriksaan Khusus; Pengawasan; Pembiayaan; Larangan; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a.bahwa untuk menjalankan otonomi daerah dan tugas pembantuan, Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain yang merupakan bagian dari produk hukumdaerah guna memberikan landasan hukumbagi Pemerintahan Daerah dalam menjalankan fungsi mengatur, mengurus, melayani, memberdayakan, dan memberikan perlindungan hukumterhadap masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan pembentukan Produk Hukum Daerahyang terencana, terpadu dan efektif, maka Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Timur berkewajiban untuk mengaturmateri muatan dan prosedur pembentukan produk hukum daerah sehingga tetap berada dalam kerangka hukum nasional serta mampu memberikan keadilan hukum bagi masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015tentang Pembentukan Peraturan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubahbeberapakaliterakhir,dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80Tahun 2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan, Kajian Produk Hukum Daerah, Penyebarluasan, Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah, Penyelidikan Dan Penyidikan, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 48) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 64 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2018
DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DANWAKIL WALIKOTA - PEMBENTUKAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2018/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020 Pemerintah Kota Magelang telah merencanakan pendanaannya dengan membentuk dana cadangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020; bahwa dana cadangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020, peruntukannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 303 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2020;
Pasal 18 ayat (6)Undang-UndangDasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peratura Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2017 dicabut.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2018/NO.63, TLD NO.196
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, maka Pemerintah berkewajiban menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan; bahwa sampah telah menjadi permasalahan sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, mengamanatkan bahwa penyelenggaraan Pengelolaan Sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah; Tugas dan wewenang; Hak, kewajiban dan larangan; Kerja sama dan kemitraan; Perizinan; Pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan Penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
18 halaman; Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 – 2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 – 2038;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2038, memiliki sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Batas Wilayah, Ruang Lingkup Dan Jangka Waktu;
3. Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Rencana Zonasi;
4. Alokasi Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
5. Peraturan Pemanfaatan Ruang;
6. Mitigasi Bencana;
7. Indikasi Program;
8. Pengawasan Dan Pengendalian;
9. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat;
10. Pemberdayaan Masyarakat;
11. Sanksi Administratif;
12. Penyelesaian Sengketa;
13. Gugatan Perwakilan;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Koordinasi Pelaksanaan;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Lain-Lain;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
75 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
bahwa lingkungan hidup Kabupaten Sumbawa, perlu dikelola secara baik dan bertanggung jawab demi terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan masyarakat Kabupaten Sumbawa;
bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengamanatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
menjadi bagian dari kewenangan wajib pemerintah daerah;
Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009: UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2012
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. kebijakan;b. kewenangan;c. perencanaan;d. pemanfaatan;e. pengendalian;f. pemeliharaan;g. pengelolaan Limbah B3;h. hak, kewajiban dan larangan;i. peran serta masyarakat;j. perizinan;k. pemantauan dan pengawasan;l. sanksi administratif;m. penyelesaian sengketa lingkungan hidup;n. penyidikan; dano. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
tidak ada
peraturan pelaksana
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 176 huruf d dan Pasal 179 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nornor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, Bupati mempunyai kewenangan untuk memberikan Izin Trayek
dan Izin Operasi angkutan umum untuk jaringan trayek dan wilayah
operasi yang menjadi kewenangannya;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3209);
2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lernbaran N~a Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun ,2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
6. Undang-undang Nornor 15 Tahun 2014 tentang Pernbentukan Kabupaten
Buton Tengah (Lembaran Negara tahun 2014 nomor 172 tambahan
Lembaran Negara Nomor 5562);
7. Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan
Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
10 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3528);
11 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530); 12 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
13 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
15 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan
Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata
Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17 Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan
atas peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Organisai tata kerja perangkat daerah kabupaten buton tengah);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BABV
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG BABIX
TATA CARA PEMUNGUTAN BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN DAN PENGENAAN SAKSI ADMINISTRATIF BAB XII
KEBERATAN BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XIV
KEDALUWARSA BAB XV
PEMERIKSAAN BAB XVI
PEMANFAATAN BAB XVI
PEMANFAATAN BAB XVIII
PENYIDIKAN BAB XIX
KETENTUAN PIDANA BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No. 13/2018, No Reg Perda 13/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
bahwa lanjut usia memiliki peran penting dalam pembangunan sehingga perlu diberikan ruang untuk dapat meningkatkan harkat dan martabatnya sehingga mampu keluar dari ketergantungan sosial dan mampu mengembangkan dirinya;
bahwa pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia yang saat ini berjalan dirasakan kurang memadai baik secara kualitatif maupun kuantitatif;
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan Lanjut Usia.
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lansia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4451);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 66);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 67);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 72).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas Arah dan Tujuan, Kesejahteraan Lansia, Peran Serta keluarga Masyarakat dan Dunia Usaha, Kelembagaan dan koordinasi, Sanksi Administrasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
35 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat