Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Verifikasi Organisasi Bantuan Hukum Sebagai Pemberi Bantuan Hukum dan Farkir Miskin Sebagai Penerima Bantuan Hukum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2013 tentang Bantuan Hulrum, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan dan Penerima Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Bupati, sehingga dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Tata Cara Verifikasi Organisasi Bantuan Hukum sebagai Pemberi Bantuan Hukum dan Fakir Miskin sebagai Penerima Bantuan Hukum.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 16 Tabun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 10 Tahun 2013; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016.
Materi Pokok Peraturan Bupati ini adalah : ketetentuan umum, pembentukan Panitia Verifikasi, tata cara verifikasi, dan penandanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanakan ketentuan Pasal 8
ayat (3) dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Lamandau Nomor OS Tahun 2016
tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05
Tahun 2016
BABI
KETENTUAN UMUM ;
BABII
ORANG MISKIN ATAU KELOMPOK ORANG MISKIN ;
BAB III
TATA CARA VERIFIKASI TERHADAP LEMBAGA BANTUAN HUKUM ATAU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN UNTUK MEMENUHI KELAYAKAN
SEBAGAI PEMBERI BANTUAN HUKUM;
BAB IV
TATA CARA DAN MEKANISME PELAPORAN PROGRAM BANTUAN HUKUM ;
BAB V
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM ;
BAB VI
TATA CARA DAN SYARAT TEKNIS
KERJASAMA BANTUAN HUKUM ;
BAB VII
TATA CARA PENGANGGARAN DAN PENYALURAN DANA
BANTUAN HUKUM ;
BAB VIII
TATA CARA DAN MEKANISME PELAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM ;
BAB IX
LARANGAN ;
BAB X
TATA CARA DAN MEKANISME
PELAKSANAAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ;
BAB XI
PENGAWASAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum, berkaitan dengan ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 56 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, Syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 25 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 15 Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) ,
Pasal 21A ayat (4), dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 15 Tahun 2015, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 25 Tahun 2012
tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 15 Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 25
Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
Miskin sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 15
Tahun 2015.
Mengatur tentang tata cara pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 106 Tahun 2016
PEMKAB SLEMAN – KORUPSI – SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL PERATURAN BUPATI SLEMAN NO.106 LD 2016/NO 106, SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD.2016/NO.105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penanganan Pengaduan Internal Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan wilayah yang bebas dari korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman perlu menyusun mekanisme penanganan pengaduan internal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Prinsip Penanganan Pengaduan Internal; Pelapor; Mekanisme Pengaduan (Penyampaian Pengaduan, Penanganan Pengaduan, Tindak Lanjut Pengaduan); Pembentukan, Keanggotaan, dan Ketugasan Tim Pengelola Pengaduan Internal; Tindakan Perbaikan, dan Ketentuan Lain. Prinsip penanganan pengaduan internal terhadap tindak pidana korupsi dilaaksanakan berdasarkan prinsip rahasia, perlindungan, kemudahan, dan independensi. Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sleman dapat bertindak sebagai pelapor. Pengaduan yang disampaikan pelapor berupa informasi yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Pelapor menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Sleman kepada tim pengelola pengaduan internal secara langsung maupun tidak langsung melalui website slemankab.go.id atau surat. Tim pengelola pengaduan internial menerima, menginventarisasi, dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang disampaikan oleh pelapor. Tim pengelola pengaduan internal mempunyai tugas menerima dan mengadministrasikan pengaduan yang memiliki dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Sleman, menjaga kerahasiaan identitas pelapor, menganalisa pengaduan untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu pengaduan ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan kasus, melakukan komunikas dengan pelapor untuk keperluan analisa pengaduan, dan membuat laporan kepada Inspektur Kabupaten untuk melakukan pemeriksaan kasus terhadap pengaduan yang memiliki indikasi korupsi secara berkala sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
11 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Secara Gratis
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan hak konstitusional setiap orang demi mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia; bahwa sebagai perwujudan dari tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai akses terhadap keadilan; bahwa untuk memberikan landasan arah dan kepastian hukum dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi orang miskin perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan bantuan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Secara Gratis;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 16 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 42 Tahun 2013; Permenkumham Nomor 10 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bantuan hukum gratis, dalam perkara pidana, perdata, dan TUN, baik litigasi maupun non litigasi, diberikan kepada masyarakat miskin yang berstatus sebagai penduduk di Daerah. Sebelum diberikan bantuan, terdapat prosedur verifikasi. Selain itu, Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan penyaluran biaya bantuan hukum secara gratis dan mekanisme pengawasannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2016
HUKUM ACARA MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN GANTI RUGI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab. Teluk Wondama Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HUKUM ACARA MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN GANTI RUGI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 7 Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, maka hukum acara berupa tata kerja MP-TGR baik tuntutan, pemeriksaan, tata cara persidangan, pembuktian, putusan baik pengenaan ganti rugi atau pembebasan ganti rugi akan diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Hukum Acara Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Instruksi Mendagri No. 21 Tahun 1997; dan Perda No. 11 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan MP-TGR; Susunan MP-TGR; Kekuasaan MP-TGR; Hukum Acara; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
-
-
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketertiban
dan keseragaman dalam penanganan perkara
di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Balangan, perlu pedoman penanganan
perkara sehingga ditetapkan Peraturan Bupati Balangan
tentang Pedoman Penanganan Perkara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 20 14; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan
Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan
Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penanganan Perkara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, meliputi Perkara Hukum yang terdiri atas Ligitasi meliputi Penaganan Uji Materiil Undang-Undang dan Sengketa
Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya di berikan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, Uji Materiil Peraturan Perundang-undangan
Di Bawah Undang-Undang, Perkara Perdata, Perkara Pidana, Perkara Tata Usaha Negara dan Perkara di Badan Peradilan Lainnya; serta Non Litigasi meliputi Pengaduan Hukum, Konsultasi Hukum dan Penanganan Unjuk Rasa; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Pendanaan serta Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 46 Tahun 2015
TATA CARA PEMBERIAN- BANTUAN HUKUM - DI LINGKUNGAN PEMKAB OKU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2015/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Pemkab OKU Timur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 384 dan Pasal 385 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang
mengatur mengenai tindakan terhadap Aparat Sipil Negara d:
instansi Daerah dan berdasarkan Ketentuan Pasal 106 ayat (1)
huruf e dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 39 Tahun 1999 ;UU No 18 Tahun 2003 ;UU No 37 tahun 2003;UU No 33 tahun 2004;'UU No 12 tahun 2011;UU No 23 tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan PP Penganti UU No 2 Tahun 2014;UU No 5 Tahun 2014;PP No 58 tahun 2005;PP No 4 tahun 2015;Kepres No 24 Tahun 2010;Permendagri No 13 tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan antara lain : Ruang Lingkup,syarat dan tata cara pemberian bantuan Hukum ,Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hukum Acara Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi
ABSTRAK:
berdasarkan pasal 7 Peraturan Bupati Mamuju No.15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, maka hukum acara berupa tata kerja MP-TGR baik tuntutan, pemeriksaan, tata cara persidangan pembuktian, putusan baik pengenaan ganti rugi atau pembebasan ganti rugi akan diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.15 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2006; UU No.23 Thun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Dalam Negeri No.5 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Dalam Negeri No.80 Tahun 2016; Instruksi Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 1997.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Kedudukan, Susunan dan Kekuasaan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP TGR), dan hukum acara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat