Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembangunan khususnya di bidang ekonomi dan pengembangan wilayah sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaya, sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Tasikmalaya, diperlukan untuk menjamin Keandalan, Keselamatan, Kelancaran, Ketertiban, Keamanan dan Kenyamanan, berdaya guna dan berhasil guna, sehingga bermanfaat bagi masyarakat Kota Tasikmalaya. PERDA Kota Tasikmalaya No 10 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Tasikmalaya, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Tasikmalaya.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 2006; PP No 8 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 2011; PP No 37 Tahun 2011; PP No 51 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2012; PP No 80 Tahun 2012; PP No 79 Tahun 2013; PP No 74 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Tasikmalaya dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Asas
5. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
6. Kendaraan
7. Terminal
8. Lalu Lintas
9. Angkutan
10. Penyelenggaraan Parkir
11. Perlakuan Khusus bagi Penyandang Cacat, Manusia Usia Lanjut, Anak-Anak, Wanita Hamil dan Orang Sakit
12. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
13. Kerjasama
14. Peran Serta Masyarakat
15. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
16. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
17. Pemeriksaan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
18. Sanksi Administratif
19. Penyidikan
20. Ketentuan Pidana
21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
46 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No. 225.2015/NOREg 4.15/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemilihan Kepala Desa secara serentak, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemilihan Kepala Desa secara serentak dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan. Apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan Daerah wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari. Biaya Pemilikan Kepala Desa dibebankan pada APBD dan dana bantuan dari APB Desa untuk kebutuhan pada saat pelaksanaan proses pemungutan suara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran dan penetapan pemilih diatur dengan peraturan Bupati.
- Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara serta kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara langsung diatur dengan peraturan Bupati.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009, perlu
mengatur Retribusi Izin Gangguan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
374
Retribusi Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 4 Tahun 2014;
1.Ketentuan umum
2.Nama, Objek dan Subjek Retribusi
3.Golongan retribusi
4.Cara Mengukur Tingkat penggunaan Jasa
5.Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan besarnya Tarif
6.Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
8.Wilayah pemungutan
9.Pemungutan Retribusi
10.Penentuan pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran
11.Sanksi Administrasi
12.Penagihan Retribusi
13.Pengembalian Kelebihan Pembayaran
14.Penghapusan piutang Retribusi yang Kedaluwarsa
15.Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
16.Pembetulan, Pengurangan, atau Pembatalan Ketetapan serta Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
17.Insentif Pemungutan
18.Perizinan
19.Penyidikan
20.Ketentuan Pidana
21.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No.9 Seri D 2015/NOREG 2.15/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka dipandang perlu mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERDAKAB BANGKA No. 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan. BPD mempunyai kewajiban menyampaikan informasi hasil kerjanya kepada masyarakat. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa. Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan Desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD. Dalam rangka menggali aspirasi masyarakat, minimal 6 (enam) bulan sekali BPD meminta masukan dari masyarakat tentang usulan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2007 Nomor 6 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2016, dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2015.
Terdiri dari 8 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten ciamis tahun anggaran 2016
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 15 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN PENYIARAN BERLANGGANAN TELEVISI MELALUI KABEL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2015/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Penyiaran Berlangganan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka memperoleh informasi melalui Lembaga Penyiaran dan Berlangganan Televisi Melalui Kabel sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.52 Tahun 2005; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.18/PER/M.KOMINFO/03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.41 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan penyiaran berlangganan televisi melalui kabel termasuk didalamnya mengatur tentang Asas dan tujuan, kewenangan, rekomendasi perizinan, penyiaran televisi melalui kabel, iuran berlangganan penyiaran berlangganan televisi melalui kabel, sistem jaringan, tanggung jawab lembaga penyiaran berlangganan televisi melalui kabel, penyelesaian sengketa wilayah layanan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
Terdiri dari 13 Halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2015
RENCANA - INDUK - PEMBANGUNAN - KEPARIWISATAAN - PROVINSI - JAWA - BARAT - TAHUN 2021-2025
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2015/15 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2009, perlu ditetapkan Perda Prov. Jabar tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2015.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; Perpres RI No. 64 Tahun 64; Perpres RI No. 87 Tahun 2014; Inpres RI No. 16 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 24 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 28 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 11 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 25 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No 12 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2025 yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Masa Berlaku, Ruang Lingkup, Pembangunan Destinasi Pariwisata, Pembangunan Industri Pariwisata, Pembangunan Pemasaran Pariwisata, Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan, Indikasi Program, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendaliaan, Pembiayaan, Ketentuan Lai-lain Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
U No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 24 Tahun 2010;Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2015.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 15 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD.2015/NO.15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan wujud dari Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab sehingga dapat mewujudkan perekonomian Daerah berdasarkan atas prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan dan kemandirian. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (2) huruf b dan 309 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 telah dievaluasi berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/EV/K.23/2015 tanggal 30 Desember 2015 tentang hasil evaluasi Racanagan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Nunukan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daera; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 - 2025; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2011-
2016.
Peraturan ini mengatur mengenai berbagai sumber pendapatan daerah, termasuk pajak daerah, retribusi, dan pendapatan dari hasil kekayaan daerah.
Target Pendapatan: Menentukan target pendapatan untuk tahun 2016 berdasarkan proyeksi dan analisis kondisi ekonomi.
Belanja Daerah: Menguraikan rincian alokasi belanja untuk berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program-program prioritas lainnya. Memisahkan belanja untuk kegiatan operasional dan belanja modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat