Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2021 No.8/ TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel guna menjamin terbangunnya suatu kondisi bermuatan ketertiban, kepastian dan keadilan;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta prinsip pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pengelola keuangan Daerah;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
c. penyusunan rancangan APBD;
d. penetapan APBD;
e. pelaksanaan dan penatausahaan;
f. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD;
g. akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah Daerah;
h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban;
i. kekayaan Daerah dan utang Daerah;
j. badan layanan umum daerah;
k. penyelesaian kerugian keuangan Daerah;
l. informasi keuangan Daerah;
m. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
95 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. No. 2021/8, TLD No. 2021/8, LL Kab Maluku Barat Daya: 125 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan optimal diperlukan pedoman pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan dan partisipatif. Pengelolaan keuangan daerah telah mengalami perubahan sehingga diperlukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NOMOR 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan keuangan daerah, APBD, penyusunan rancangan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 02 Tahun 2010
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
1. Pendahuluan.
2. Gambaran Umum Kondisi Daerah.
3. Gambaran Keuangan Daerah.
4. Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah.
5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran.
6. Strategi, Arah Kebijakan dan ProgramgraPembangunan Daerah.
7. Kerangka Pendanaan Pembangunan dan
8. Program Perangkat Daerah.
9. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
10. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
566 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Nama Badan Usaha Milik Daerah dan Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka nama Badan
Usaha Milik Daerah Kota Dumai yang berbentuk Perusahaan
Umum Daerah maupun berbentuk badan hukum Perusahaan
Perseroan Daerah, perlu disesuaikan penamaannya sehingga perlu dibentuk
Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Nama Badan Usaha Milik Daerah dan Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Kota Dumai.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2019; PERDA Kota Dumai No. 9 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 18 (delapan belas) Bab dan 128 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Perubahan dan Penyesuaian Nama; Lambang dan Tempat Kedudukan; Tata Kelola BUMD; Modal BUMD; Organ dan Kepegawaian BUMD; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan BUMD; Penggunaan Laba BUMD; Anak Perusahaan BUMD; Penugasan Pemerintah kepada BUMD; Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum dan Privatisasi BUMD; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran BUMD; Kepailitan BUMD; Pembinaan dan Pengawasan BUMD; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
Penjelasan : 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021 Nomor 7, Nomor Registtrasi Pertaturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah
Kabupaten Dompu sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah yang mencakup pengaturan mengenai
perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, dan pertanggungjawaban Keuangan
Daerah, maka perlu mengatur kembali pengelolaan
keuangan Daerah dalam Peraturan Daerah, a Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1
Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti, berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah
dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan
yang dapat dijadikan milik Daerah berhubungan dengan
hak dan kewajiban daerah tersebut. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. ) Untuk mencapai Pengelolaan Keuangan Daerah yang
ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Bupati
wajib menyelenggarakan sistem pengendalian internal atas
pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Daerah. ) Penyelenggaraan sistem pengendalian internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
-
-
102
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2021 No. 7 TLD No. 100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan kemudahan Berinvestasi di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 24 Tahun 2019; Perpres No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 64 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur antara lain mengenai ketentuan umum terkait pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi, kriteria dan bentuk insentif dan kemudahan, tata cara, dasar penilaian, hak, kewajiban dan tanggung jawab, pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diajukan Merupakan Perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2021
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 2 Tahun 2020 pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 19 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 120 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 36 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 64 Tahun 2020; PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI Nomor 9 Tahun 2021; PEMDA Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; PEMDA Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2021.
Perwal ini menetapkan perubahan APBD TA 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin Memiliki Tugas dan Tanggungjawab untuk Mengatur dan Mengurus sendiri Urusan Pemerintahan Daerah Menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan, untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Peningkatan Daya Saing Daerah Mempertahankan Prinsip Demokrasi, Pemerataan, Keadilan dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa Salah Satu Tugas dan Tanggungjawab yang di Jalankan Oleh Pemerintah Kota Banjarmasin Adalah Pengelolaan Keuangan Daerah yang Tertib, Taat pada Peraturan Perundang-undangan, Efektif, Efesien, Ekonomis, Transparan dan Bertanggungjawab dengan Memperhatikan Asa Keadilan, Kepastian Hukum, Kepatuhan dan Manfaat untuk Masyarakat;
Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Sudah Tidak Sesuai Lagi dengan Perkembangan Hukum Sehingga Perlu di Ganti dengan Peraturan Daerah yang Baru;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Maksud dalam Huruf a, Huruf b, dan Huruf c Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pelaksanaan dan Petausahaan;
Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah;
Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Kekayaan Daerah dan Utang Daerah;
Badan Layanan Umum Daerah;
Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah;
Informasi Keuangan Daerah;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
100 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07 /2021, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat