Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 11 Tahhun 2013 Tentang Penataan Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dna indah, maka perlu adanya upaya untuk menjaga dan meningkatkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang selaras dengan tujuan pembangunan di daerah. Pelaksanaan kampanye menggunakan alat peraga kampanye berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, ketenteraman, kenyamanan, kebersihan, dan keindahan. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonosobo No. 11 Tahhun 2013 sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pemerintahan Kabupaten Wonosobo dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu melakukan penyesuaian dan penyelarasan melalui perubahan peraturan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2015; UU No. 7 Tahun 2017; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017; Perda Kab. Daerah Tk.II Wonosobo No. 5 Tahun 1987; Perda Kab Wonosobo No.11 Tahun 2010; Perda Kab Wonosobo No. 2 Tahun 2011; Perda Kab Wonosobo No. 2 Tahun 2016; Perda Kab Wonosobo No. 5 Tahun 2016; Perda Kab Wonosobo No. 1 Tahun 2017; Perda Kab Wonosobo No. 4 Tahun 2017; Perbup Wonosobo No. 3 Tahun 2009; Perbup Wonosobo No. 11 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo No. 11 Tahun 2013 tentang Penataan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Wonosobo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 11 Tahun 2013 diubah:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Judul BAB III, Bagian Kesatu dan Pasal 3 diubah
3. Ketentuan Pasal 4 diubah
4. Ketentuan Pasal 5 diubah
5. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VA dan di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7A
6. Ketentuan Pasal 6 dihapus
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2018
PEDOMAN TATA CARA PERHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN CILACAP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa bantuan keuangan kepada partai politik merupakan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proposional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara; berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Bantuan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, menyebutkan bahwa besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota yang medapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar Rp.1.500,-(seribu lima
ratus rupiah) per suara sah ; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di
Kabupaten Cilacap;
undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Ketentuan Umum; Perhitungan Bantuan Keuangan; Penganggaran Dalam APBD; Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan; Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Dualisme Kepengurusan Partai Politik; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2018.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu diatur mekanisme penyerahan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Minahasa Tenggara dalam memperkuat sistem dan kelembagaan Partai Politik melalui peningkatan bantuan keuangan kepada Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik.
UU Nomor 9 Tahun 2007;
UU Nomor 2 Tahun 2011;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
UU Nomor 30 Tahun 2014;
PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
Permendagri Nomor 6 Tahun 2017;
Perda Nomor 6 Tahun 2016;
Perda Nomor 11 Tahun 2017;
Perbup Nomor 50 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang pengajuan bantuan keuangan partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik, perhitungan bantuan keuangan kepada partai politik, penggunaan bantuan keuangan partai politik. serta laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Nomor 9 Tahun 2017 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi di DPD Kabupaten Minahasa Tenggara TA 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 Pasal (12 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD NOMOR 1 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DAN/ATAU RAPAT UMUM DI TEMPAT UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDES, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI DI KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MENCIPTAKAN SITUASI YANG KONDUSIF DAN DEMI TERJAGANYA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DENGAN MEMPERHATIKAN ETIKA DAN ESTETIKA, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN KOTA, KERUKUNAN MASYARAKAT SERTA KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI DI KABUPATEN TUBAN KHUSUSNYA YANG BERKAITAN DENGAN PENGGUNAAN TEMPAT UMUM SEBAGAI LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DAN/ATAU RAPAT UMUM, MAKA PERLU MENETAPKANNYA DALAM SATU PERATURAN BUPATI;
UU NOMOR 12 TAHUN 1950 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1965; UU NOMOR 2 TAHUN 2008 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 2 TAHUN 2011; UU NOMOR 22 TAHUN 2009; UU NOMOR 32 TAHUN 2009; UU NOMOR 23 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH KEDUA KALI DENGAN UU NOMOR 9 TAHUN 2015; UU NOMOR 1 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 10 TAHUN 2016; UU NOMOR 7 TAHUN 2017; PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2012; PERATURAN KPU RI NOMOR 4 TAHUN 2017; PERDA NOMOR 16 TAHUN 2014; PERDA NOMOR 15 TAHUN 2002.
KETENTUAN UMUM, MACAM DAN JENIS ALAT PERAGA, PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI TEMPAT UMUM, JANGKA WAKTU, TEMPAT UMUM YANG DILARANG, TEMPAT UMUM YANG DIPERBOLEHKAN, INSTANSI PEMROSES DAN PENERBIT PERSETUJUAN SERTA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
TIDAK ADA
PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DAN/ATAU RAPAT UMUM DI TEMPAT UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 87 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan tertib Administrasi dalam Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat sistem dan kapasitas kelembagaan partai politik serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan partai politik perlu Pedoman Penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi dalam pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik yang ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbanagn sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi dalam pengajuan,penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; Perda Kab Temanggung No 26 Tahun 2012; Permendagri No 13 Tahun 2006; permendagri No 77 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghitungan bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, pelaporan dan pertanggngjawaban penggunaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 76 Tahun 2017
bantuan keuangan partai politik-penghitungan-penganggaran-pengajuan-penyaluran-pelaporan-tata cara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, LD.2017/NO.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Pelaporan Pertanggungjawaban, Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik maka Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 782 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan, Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dengan
perkembangan sehingga perlu diganti dengan peraturan bupati yang baru.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 83 Tahun 2012; Permendagri No. 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada
partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Diatur tentang penghitungan bantuan keuangan, penganggaran, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi parpol, penyaluran, penggunaan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 782 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 71 Tahun 2017
TATA CARA PENCAIRAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2017/No. 71 Seri E Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dalam
pemberian bantuan keuangan kepada partai pollik,
Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan
Peraturan Bupati Momor I11 Tahun 2013 tenteng
Tata Cara Percairan Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik di Kabupaten Purworejo;
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Mneteri Dalam Negeri Nomer 6 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2018 bentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan Perganggaran dalam APBD dan
Tertib Admindsrasl Pengajuan Penyaluran, dan
Laporan Pertanggungasaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai polik maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan menetapkan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan bupati tentan tata cara pencairan bantuan keuangan kepda partai politi di kabuoaten purworejo;
Pasal 18 ayal (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesa tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomot 77 Tahub 2014
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata cara pencairan bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 42 Tahun 2017
Partai Politik dan Pemilu; Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemasangan Atribut Partai Politik Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
-bahwa untuk menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan keindahan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, maka pemasangan atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro, perlu diatur; bahwa Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 35 Tahun 2012, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Konipsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemasangan atribut partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan di Kabupaten Bojonegoro. Peraturan ini memuat hal-hal berikut, diantaranya BAB I Ketentuan Umum, BAB II Prinsip Jenis dan Peruntukan Pemasangan Atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan, BAB III Perizinan Pemasangan Atribut Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan, BAB IV Kewajiban dan Larangan, serta BAB V Sanksi Administratif. Jenis atribut Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan perseorangan yang dapat dipasang adalah stiker, pamflet/brosur, poster/gambar, rontek (termasuk vertical banner), spanduk, bendera, umbul-umbul, baliho, billboard (termasuk cahaya), balon udara dengan ketinggian paling tinggi 30 meter dari permukaan tanah, dan/atau media bergerak pada kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang bukan alat transportasi umum. Pemasangan Atribut harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan. Pemasangan atribut diperuntukkan bagi kepentingan a. ulang tahun Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan perseorangan; b.penyambutan kunjungan dari kepengurusan tingkat pusat atau satu tingkat lebih tinggi dari Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan lembaga; c.rapat kerja, rapat umum atau sebutan lainnya yang diselenggarakan oleh Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan lembaga; d. ucapan selamat pada hari-hari besar nasional dan keagamaan; e. kampanye Pemilu oleh Partai Politik dan perseorangan; dan kepentingan lainnya diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, yang dilaksanakan oleh Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan perseorangan. Dinas Penanaman Modal dan PTSP bertanggung jawab terhadap proses pemberian izm pemasangan atribut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat