PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 13 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
di Kabupaten Buton Utara perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perangkat Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5777);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
BAB IV
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
BAB V
KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA
BAB VI
LARANGAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 48
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 20 November 2019 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
mengatur tentang: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Program dan Kegiatan Prioriotas, Mekanisme Pengelolaan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD TAHUN 2019/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan umum dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pendapatan yang memadai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam pemberian izin, kepada orang pribadi atau Badan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Retribusi Perizinan Tertentu dalam Peraturan Daerah ini adalah Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan sumber informasi, bahan
pertanggungjawaban, identitas dan jati diri bangsa
maka harus diselenggarakan dengan tata kelola
yang komprehensif, terpadu dan
berkesinambungan; bahwa penyelenggaraan kearsipan daerah saat ini
memerlukan pemahaman dan pemaknaan yang
luas sebagai pendukung kinerja pemerintahan dan
pembangunan daerah, pelayanan publik serta
penyelamatan memori kolektif bangsa; bahwa dengan adanya perubahan aturan hukum
dalam bidang kearsipan maka Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Kearsipan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, penetapan kebijakan, pengelolaan kearsipan, autentikasi, pembinaan kearsipan, pengawasan, kerjasama dan partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan larangan, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2012 dicabut.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembar Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 139 ayat (1) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian peninjauan kembali Perusahaan Daerah Agro Lestari Mandiri (PD. ALAM) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2016, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, . Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
PERDA ini mengatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri yaitu meliputi Ketentuan Umum, Pendirian Perusahaan, Modal Perusahaan Umum Daerah, Organ Perusahaan Umum Daerah, PErencanaan, Operasional, Dan Pelaporan Perusahaan Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun
rencana pembangunan jangka panjang daerah
untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun memuat misi visi dan arah pembangunan daerah;
b. bahwa dengan mendasarkan pada Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor
17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, maka
penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan dituangkan dalam bentuk Peraturan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2005-2025;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pa sa l 18 ayat (6)
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nornor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 3. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3348) ;
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 ten tang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016 centang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Rancangan Awal, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
BAB III SISTEMATIKA
BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun
2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, maka
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015
tentang Izin Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Nomor 19 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 24.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 diubah.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 12 Tahun 2019
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2019 - 2024
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 260 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan pasal 282 ayat (1) huruf c,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Jangka Panjang Daerah, Renacana Pembangunan Jangka
Menengah daerah serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Lombok Barat Tahun 2019-2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun
1958
Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2008
PERATURAN DAERAH TENTANG REN CANA PEMBANGUNAN JANG KA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2019 -2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan efektifitas pelaksanaan
Pajak Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap
Perda No.9 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.1 Tahun 2019.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah, dengan perubahan pada Ketentuan Pasal 58 ayat (4) dan ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(4) Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan
sebesar:
a. Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak
Badan;dan
b. Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak
pribadi.
(5) Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang
diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu
derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk
suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
ditetapkan sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
Perda No.9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.1 Tahun 2019, diubah
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kota Bitung 2019 ; No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kelembagaan serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 ;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 ;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 ;
10. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 ;
penyesuaian Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung sehubungan dengan berlakunya peraturan perundang-undangan di bidang kelembagaan serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
diubah : Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung
4 halaman + 2 halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat