Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA CENDANA DI KECAMATAN UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan perlu membentuk desa pada Dusun Cendana;
bahwa Dusun Cendana Desa Lembanya Kecamatan Una-Una dipandang memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Cendana di Kecamatan Una-Una;
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 26 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentangPembentukan Desa Cendana di Kecamatan Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan ibu kota; batas wilayah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2011
perbup - PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 25, LD.2011/No.9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bah wa dalam pelaksanaannya,
pem ben tukan pani tia pemilihan
penjaringan dan pemilihan Perangkat
Desa mengalami kendala berkaitan
dengan pengaturan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15
Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, ·
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pcrangkat Desa
Pasnl 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 25 Tahun 2011
PEMBENTUKAN KECAMATAN SEBATIK TIMUR, KECAMATAN SEBATIK UTARA DAN KECAMATAN SEBATIK TENGAH DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 25, LD / 2011 NO.25
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SEBATIK TIMUR, KECAMATAN SEBATIK UTARA DAN KECAMATAN SEBATIK TENGAH DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) dan (2) yang berbunyi atas pertimbangan kepentingan nasional dan penyelenggaraan tugas umum pemerintah dengan pengecualian dapat membentuk kecamatan. Untuk kepentingan Negara khususnya kepentingan Negara di wilayah perbatasan dengan Negara Malaysia, perlu dilakukan upaya-upaya nyata demi meningkatkan harkat, martabat,wibawa dan kedaulatan Negara. Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara dan Kecamatan Sebatik Tengah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara dan Kecamatan Sebatik Tengah dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
Undang -Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Sebatik Barat Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Balansiku,Desa Sei.Manurung, Desa Bukit Aru Indah, Desa Padaidi, Desa Lapri, Desa Seberang, Desa Bukit Harapan dan Desa Tanjung Harapan di Kecamtan Sebatik dalam Wilayah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Maspul, Desa Sungai Limau dan Desa Bambangan di Kecamtan Sebatik Barat dalam Wilayah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan secara resmi pembentukan Kecamatan Sebatik Timur, Sebatik Utara, dan Sebatik Tengah, termasuk nama dan batas wilayah masing-masing. Mengatur batas-batas geografis dari ketiga kecamatan agar jelas dan terdefinisi, untuk menghindari tumpang tindih dengan wilayah kecamatan lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
7 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 24 Tahun 2011
PERDA Kab. Labuhan Batu Utara No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 19 Tahun 2003,
sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Retribusi Kendaraan Bermotor, dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
sehingga perlu dicabut dan diganti dengan
Peraturan Daerah baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
HukumAcara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3493);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum
Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Daerah jo
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk
Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan
Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan
Berita Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3
Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 1988 Nomor 3),
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 1),
18. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2008 Nomor 4).
19. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo
(Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2008 Nomor 6), sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Wajo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah
Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2010 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten
Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo
Tahun 2008 Nomor 7), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Wajo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah
Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2010 Nomor 13).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III
KETENTUAN PENGUJIAN KENDARAAN
BERMOTOR
BAB IV
PERSYARATAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
BAB V
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
BAB VI
GOLONGAN RETRIBUSI
DAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA
TARIF RETRIBUSI
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB X
SURAT PENDAFTARAN
BAB XI
TATA CARA PENETAPAN DAN
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB XV
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XVI
TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVII
TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN
BAB XVIII
TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB XIX
INSTANSI PENGELOLA
BAB XX
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XXI
PEMBINAAN PENGAWASAN
BAB XXII
PENYIDIKAN
BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
NOMOR 24 TAHUN 2011
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan persampahanlkebersihan diperlukan dukungan pembiayaan melalui pengenaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
b. bahwa pengaturan mengenai Retribusi Pelayanan PersampahanIKebersihan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan Retribusi Pelayanan PersampahaniKebersihan diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
7. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
5. PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
7. WILAYAH PEMUNGUTAN;
8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN PEMBAYARAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
9. SANKSI ADMINISTRATIF;
10. TATA CARA PENAGIHAN;
11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
12. PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN ATAS POKOK RETRIBUSI DAN SANKSI ADMINISTRATIF;
13. KETENTUAN PENYIDIKAN;
14. KETENTUAN PIDANA;
15. KETENTUAN PERALIHAN;
16. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Kebersihan di Kota Denpasar sepanjang mengatur Retribusi Kebersihan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi rumah potong hewan adalah salah satu jenis retribusi
daerah dan merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat
dipungut untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah.
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi
Rumah Potong Hewan perlu ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Objek dan Subjek Retribusi
BAB III Golongan Retribusi
Pasal 25 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban jalur/rute
angkutan umum agar dapat mengikuti perkembangan pesat lalu
lintas dan memberikan kenyamanan bertransportasi bagi
masyarakat Kota Pekalongan, perlu penataan dan pengaturan
trayek; bahwa izin trayek merupakan potensi untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah melalui pemungutan Retribusi Izin
Trayek; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2002
tentang Retribusi Izin Trayek sudah tidak sesuai lagi, sehingga
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan izin trayek, retribusi izin trayek, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2002 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diatur dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI; 3.GOLONGAN RETRIBUSI; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5.PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9.SANKSI ADMINISTRASI; 10.TATA CARA PENAGIHAN; 11.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12.KETENTUAN PENYIDIKAN; 13.KETENTUAN PIDANA; 14.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tempat Rekreasi dan Olahraga
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa parkir sehingga tercipta rasa aman dan nyaman, perlu adanya penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum; bahwa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang potensial untuk dipungut agar memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka peningkatan kualitas
penyelenggaraan dan pelayanan perparkiran di tepi jalan umum perlu adanya pembayaran retribusi dari masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir
Ditepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pelayanan Perparkiran; Perijinan; Hak dan Kewajiban Penyelenggara Parkir dan Pengguna Jasa Parkir; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Menukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prrinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi ; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Peninjauan Tarif; Wilayah Pemungtan; Saat Retribusi Terutang; Pembayaran Retribusi; Pemugutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pengurangan, Kekeringan dan Pembebasan Retribusi; Pencabutan dan Pembatalan Ijin; Pembonaan dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Penagihan Retribusi; Pemeriksaan Retribusi; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat