Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2008 No.22/TLD No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Satuan Polisi Pamong Praja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2004 Nomor 32 Seri D Nomor 6) ditarik dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Pada UPTD Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat terdapat sarana aula, ruang fitnes dan kamar yang belum diatur tarif retribusi pemakaiannya dalam Perda No. 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2002. Dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah perlu ditetapkan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah di lingkungan UPTD BKOKM dengan perda.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2002; Perda No. 14 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 25 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penambahan lampiran tentang tarif retribusi pemakaian sarana di lingkungan UPTD BKoKM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
Mengubah Perda No. 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2002
3 hlm, Lampiran : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pembinaan dan penataan parkir di Kabupaten Hulu Sungai Utara, sekaligus guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu meningkatkan pelayanan parkir dengan menyediakan tempat khusus parkir dan melakukan pungutan retribusi bagi para pengguna; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Nomor 13 Tahun 2008, tanggal 6
Agustus 2008, dan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/01300/KUM, tanggal 9 September 2008, bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 39 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan, Dan Penyetoran Retribusi; Pembinaan; Ketentuan Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2008/NO.17, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
bahwa pasar adalah tempat pertemuan antara penjual dan pembeli dan merupakan fasilitas dan dapat menunjang kegiatan perekonomian masyarakat; bahwa pasar sebagai salah satu penunjang perekonomian daerah, perlu dikelola secara baik, baik dari aspek kebersihan, ketertiban maupun keberlanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar;
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 19 Tahun 1997; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur: a) nama, obyek dan subyek; b) golongan retribusi; c) cara menghitung tingkat penggunaan jasa; d) prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi; e) wilayah pemungutan; f) tata cara pemungutan; g) masa retribusi dan saat retribusi terutang; h) sanksi administrasi; i) tata cara pembayaran; j) tata cara penagihan; k) daluarsa; l) tata cara penghapusan piutang retribusi yang daluarsa; m) ketentuan larangan; n) pengawasan; o) penyidikan, dari retribusi pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2008.
8 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektifitas fungsi organisasi Perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota perlu dibentuk Organisasi Dinas Peternakan;Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1974;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan, Kedudukan, tugas Pokok dan Fungsi;Organisasi;Kelompok Jabatan Fungsional;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2008.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Badan Kredit Kecamatan Semarang Tengah Tahun 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pengembangan pembangunan perekonomian di daerah dan
peningkatan pelayanan Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Semarang
Tengah kepada masyarakat serta dalam rangka peningkatan
Pendapatan Asli Daerah maka diperlukan tambahan dana
dalam bentuk pernyertaan modal daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan
Kredit Kecamatan Semarang Tengah Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik
daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai
modal/saham daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Badan Kredit Kecamatan Semarang Tengah.
Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Dan Tujuan; 3. Besaran; 4. Sumber Dana; 5. Pengawasan; 6. Deviden; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2008.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu diadakan penataan kembali sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain pembentukan dinas, kedudukan dan tugas pokok dinas, susunan organisasi dinas, kelompok Jabatan Fungsional yang ada pada dinas, tata kerja dinas, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural yg ada pada dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2001 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2008 No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Susunan dan Pengendalian
Organisasi Perangkat Daerah dilakukan dengan
berpedoman pada peraturan pemerintah. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, penetapan kriteria Rumah Sakit
Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah
dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, organisasi, pengangkatan dalam jabatan, eselon, dan pembiayaan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung, termasuk susunan organisasi, jabatan eselon, dan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2004 tentang Badan Pengelola
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2004 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
6 hlm beserta penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat