Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD Provinsi Sulawesi Utara No. 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan organisasi perangkat daerah provinsi dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan umum, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No. 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No. 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara.
UU No. 47 Prp. Tahun 1960 jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhutanan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tanda Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebunan di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap perolehan harga yang wajar dari Tandan Buah Segar kelapa sawit produksi perkebunan serta menghindari persaingan tidak sehat antar perusahaan/pabrik kelapa sawiit, perlu menerbitkan petunjuk pelaksanaan penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan Instruksi Presiden No.1 Tahun 1986, Instruksi Menteri Pertanian No.5 Tahun 1984; dan Instruksi Menteri Pertanian No.30 Tahun 1984, perlu memperjelas tata hubungan antara perusahaan dengan pekebun/kelompok pekebun dalam pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa Permentan No.01/PERMENTAN/KB..120/1/2018 memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan harga tandan buah segar kelapa sawit. Maka, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2008; UU No.19 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2015; Keputusan Menteri Pertanian No.60/KPTS/KB.510/2/1998; Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil No.73/KPTS/KB.510/2/1998 dan No.01/SKB/M/II/1998; Permentan No.98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permentan No.21/PERMENTAN/KB.140/6/2017; Permentan No.11/PERMENTAN/OT.140/3/2015; Permentan No.1/PERMENTAN/KB.120/1/2018; Perda No.17 Tahun 1998.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinisi Sumatera Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan harga Tandan Buah Segar, Kerjasama Pekebun, syarat-syarat penerimanaan Tandan Buah Segar di Pabrik Pengolahan serta Tata Cara Pembelian dan Pembayaran tandan Buah Segar.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Mencabut Peraturan Gubernur No.28 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Sumatera Selatan.
21
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2020
pedoman penetapan indeks "k" dan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi perkebunan mitra
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2020/No.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENETAPAN INDEKS "K" DENGAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN MITRA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perkembangan pembelian tandan buah buah segar produksi perkebunan perlu pedoman dalam menetapkan indeks "K" dan harga pembelian tandan buah segar;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KH.120/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kepala Sawit Produksi Perkebun, Gubernur mempunyai kewenangan untuk menetapkan harga pembelian tandan buah segar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penetapan Indeks "K" dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebun Mitra;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3475);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/ Permentan /OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2013 Nomor 1180);
8.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/OT.140/3/2015 Tahun 2015 tentang Sistem Sertifikat Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 432);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun;
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: TATA CARA PENETAPAN INDEKS "K"
BAB III: PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TBS KELAPA SAWIT PRODUKSI PERKEBUNAN MITRA
BAB IV: KEMITRAAN PENGOLAHAN DAN PEMBELIAN HARGA TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PERKEBUNAN MITRA
BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII: PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
-
-
26
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara Dalam Pengembangan dan Pemanfaatan Lokasi Wisata Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan lokasi wisata kawasan Hutan Raya Bukit Barisan yang
berguna bagi masyarakat di Provinsi Sumatera Utara perlu penugasan kepada Perusahaan Daerah Aneka
Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penugasan; Pendanaan; Dukungan Pemerintah Daerah; Keadaan Kahar; Pelaporan; Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
12 Hlmn.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur Tetap Kriteria Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana dan Komando Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (41) dan
Pasal 29 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor I
Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penanggulangan
Kebakaran Hutan dan atau Lahan, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Prosedur Tetap Kriteria
Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana dan Komando
Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dag Lahan di
Provinsi Riau
Dasar hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; dan Perda Provinsi Riau No. 1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 4 (empat) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
Peraturan Gubernur Riau Nomor 61 Tahun 2015 tentang Prosedur Tetap Pengendalian Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau
Lamp. : 41 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandah Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan dalam perolehan harga yang wajar dari tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun mitra serta menghindari adanya persaingan tidak sehat diantara pabrik kelapa sawit dipandang perlu menetapkan harga pembelian kelapa sawit produksi pekebun mitra.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tabun 2014; UU Nomor 39 Tabun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permentan Nomor 01/PERMENTAN/ KB.120/1/2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandah Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Gubernur dalam menetapkan harga pembelian TBS produksi pekebun dibantu oleh tim penetapan harga
pembelian TBS. Harga pembelian TBS produksi pekebun oleh perusahaan perkebunan didasarkan pada rumus harga pembelian TBS. Besaran Indeks "K" ditetapkan paling kurang 1 tahun setiap bulan oleh Gubernur. Penetapan indeks "K" dilaksanakan berdasarkan komponen biaya: pengolahan, pemasaran, pengangkuran ke pelabuhan, penyusuran pabrik dan biaya operasional tidak langsung (BOTL). Diatur pula terkait Kemitraan Pengolahan dan Pembelian Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra; Pembinaan dan Pengawasan; dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
26 hlm; Lampiran 15 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA DAN MEKANISME PENATAPAN AREAL KONSERVASI DALAM PENGELOLAAN USAHA BERBASIS LAHAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan USaha Berbasis Lahan Berkelanjutan, perlu menatapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara dan Mekanisme Penetapan Areal Konservasi dalam pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan;
-Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1990, UU No.41 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.4 Tahun 2009, UU No.32 tHaun 2009, UU No.41 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.18 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2011, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.6 Tahun 2018,
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kriteria areal konservasi dan pengertian; Persyaratan Penetapan Areal Konservasi; Tata Cara Penetapan Areal Konservasi; Pengelolaan Areal Konservasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2019.
Peraturan ini memiliki 9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM LAHAN BASAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2017 telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Ekosistem Lahan Basah;
-Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.117 Tahun 2016
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Ekosistem Lahan Basah Provinsi Kalimantan Barat dalam 3 pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan ini memiliki 3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2019
POLA - TATA - KELOLA - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - TAMAN - HUTAN - RAYA - Ir. H. DJUANDA - PADA - DINAS - KEHUTANAN - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda Pada Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 38 Permendagri No. 79 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Hutan Raya Ir. H.Djuanda pada Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda Prov. Jabar No. 25 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 78 Tahun 2009; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2019; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017; Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jabar No. 21 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang pola tata kelola badan alayanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda pada dinas kehutanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan umum, Tata kelola, Dewan pengawas, Susunan organisasi BLUD UPTD Tahura Ir. H. Djuanda, Prosedur kerja, Pengelompokan fungsi yang logis, Pengelolaan sumber daya manusia, Pengelolaan sumber daya lain, Pembinaan dan pengawasan, Evaluasi dan penilaian kinerja, Ketentua penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2019; Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jabar No. 21 Tahun 2019.
21 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat