penyertaan - modal - daerah - pada - pt - bank - pembangunan - daerah - bpd - jawa - barat - banten - tbk - tahun - anggaran - 2009
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2009/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) JAWA BARAT BANTEN, TBK. TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan ketentun Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaa Modal Daerah Pada PT.Bank Pembangunana Daerah Jawa Barat Banten , Tnk Tahun Anggaran 2009.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahu 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2008; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 1998; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2009.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit umum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dalam
rangka meningkatkan pelayanan kesehatan
masyarakat pada Rumah Sakit Umum Daerah
maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Temanggung, dipandang sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
17 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemungutan retribusi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), termasuk fasilitas pelayanan kesehatan seperti rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, dan layanan lainnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan prinsip dan sasaran untuk struktur dan besarnya tarif retribusi dengan tujuan mengganti biaya penyelenggaraan, pengadaan, pemeliharaan, penyusutan, serta biaya pelayanan, dengan fokus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2009.
68 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penerbitan Dokumen Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu menata
kembali obyek retribusi di bidang pelayanan pendaftaran penduduk
dan pencatatan sipil;
b. bahwa tarif penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan
Akta Catatan Sipil di Kota Semarang yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun
2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Penerbitan Dokumen Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas penggantian biaya penerbitan dokumen kependudukan meliputi KK,
KTP, Surat Keterangan Kependudukan, Akta Pencatatan Sipil, Catatan Pinggir Akta
Catatan Sipil, Keterangan Lain-lain dan Legalisasi Akta Pencatatan Sipil yang khusus
disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
12. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan;
13. Sanksi Administrasi
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11
Tahun 2001
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, bahwa desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perubahan status desa menjadi kelurahan diatur dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 72/2005; PP 73/2005; PP 79/2005 dan Permendagri 28/2006.
Materi Pokok: Perubahan Status Desa menjadi kelurahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan Peraturan Daerah ini diubah status desa menjadi kelurahan untuk 17 desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2009.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2009 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Retribusi Penerbitan Sertifikat Pendaftaran, Perizinan Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik dan Perizinan Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 13 Tahun 2009
pembentukan desa-sari makmur-sumber sari- air kasai
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 113
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sari Makmur, Desa Sumber Sari, Desa AIr Kasai Kecamatan Air Dikit Wilayah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Sari Makmur, Desa Sumber Sari, Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit dalam Wilayah Kabupaten Mukcmuko;
c. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk batas dan luas wilayah Desa Sari Makmur, Desa Sumber Sari, Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit Wilayah Kabupaten Mukomuko. Desa Sari Makmur Kecamatan Air Dikit dengan luas wilayah 14gg Ha, dengan jumlah jiwa 808 jiwa, 202 KK. (Lampiran peta Batas Wilayah). Desa Sumber Sari Kecamatan Air Dikit dengan luas Wilayah 1800 Ha, dengan jumlah jiwa 920 jiwa,217 KK. (Lampiran peta Batas Witayah). Desa Air Kasai Kecamatan Air Dikit dengan luas wilayah 600 Ha, dengan jumlah jiwa 1025 jiwa, 205 KK. (Lampiran Peta Batas Witayah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupaii dan atau Keputusan Bupati Mukomuko.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan, pengaturan, pengendalian
dan pembinaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak,
maka dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak
Nomor 25 Tahun 2000 tentang Retribusi lzin Mendirikan
Bangunan; bahwa Perhituran Daerah Kabupaten Demak Nomor 25
Tahun 2000 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah
tidak sesuai lagi dengan situasi, kondisi dan perkembangan
pada saat ini, sehingga daiam rangka terwujudnya regulasi yang lebih implementatif dan ramah investasi maka Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 25 Tahun 2000 tentang Retribusi izin Mendirikan Bangunan perlu untuk ditinjau kembali ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu pengatur dan menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi lzin mendirikan Bangunan;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang No,nor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republikk Indonesia Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupalen Demak Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang permohonan izin mendirikan bangunan, kewajiban pemegang izin, petugas izin mendirikan bangunan, pondasi, penggunaan material bangunan, luas dan tinggi bangunan, pencegahan kebakaran, pagar batas halaman, saluran air, sumur endapan, sumur-sumur dan tempat kotoran, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, cara menghitung retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, sanksi administrasi, keberatan, pe ngembalian kelebih an pe mbayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomr 25 Tahun 2000 dicabut.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS-Perda Kabupaten banggai nO. 7 tAHUN 2002
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/No.15, TLD No.60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERGUDANGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib niaga dan distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen maka perlu dilakukan penertiban, penataan dan pembinaan pergudangan;
bahwa klasifikasi dan besaran tarif atas retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Pergudangan sudah tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat serta perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Pergudangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1969; UU No, 8 Tahun 1981; UU No, 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan PP Tahun 2004 No. 68; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 7 Tahun 2002; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Pergudangan diubah sebagai berikut: 1). Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 2). Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; 3). Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah; 4). Diantara BAB XV dan BAB XVI disisipkan BAB XVA dan Pasal 21A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
5 halaman: Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk memperluas investasi Pemerintah daerah
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahn 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP NO. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 10 Tahun 2008
Perda ini mengatur mengenai Investasi Pemerintah Daerah, meliputi: Sumber dana Investasi Pemerintah daerah; pengelolaan investasi pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan, pencairan dan pengelolaan dana dalam rekening induk dana investasi; pelaksanaan investasi pemerintah; persyaratan dan tata cara divestasi, diatur dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat