Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sungai Dalam Wilayah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Sungai sebagai sumber air sangat penting artinya dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat; untuk mempertahankan fungsi sebagai penyangga kehidupan masyarakat, perlu mengatur pengelolaan sungai, bahwa Pemerintah Kabupaten diberi kewenangan untuk mengelola sungai berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai ;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11A/ PRT/ M/2006 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 06/PRT/ M/2011 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air
PENGELOLAAN SUNGAI DALAM WILAYAH KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan
untuk peningkatan pelayanan pemakaian kekayaan
daerah oleh masyarakat serta mendukung peningkatan
pendapatan asli daerah, perlu mengatur Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur retribusi yang dikenakan
terhadap pemakaian kekayaan tertentu milik dan/atau
dibawah penguasaan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini
sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut
oleh Bupati.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya
tertib administrasi, tertib pengelolaan dan
optimalisasi barang milik daerah perlu
mengatur pengelolaan barang milik daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, perlu menetapkan pedoman
pengelolaan barang daerah yang diatur dalam
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Barang Milik Daerah
Bab III Pengelolaan Barang Milik Daerah
Bab IV Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
Bab V Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
Bab VI Pengadaan
Bab VII Penerimaan dan Penyaluran
Bab VIII Penggunaan
Bab IX Penatausahaan
Bab X Pemanfaatan
Bab XI Pengamanan dan Pemeliharaan
Bab XII Penilaian
Bab XIII Penghapusan
Bab XIV Pemindahtanganan
Bab XV Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
Bab XVI Pembiayaan
Bab XVII Tuntutan Ganti Rugi
Bab XVIII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Nias
ABSTRAK:
Bahwa Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam
penyelenggaraan Pemerintah Dan Pembangunan Daerah, Maka Barang
Milik Daerah perlu dikelola secara tertib dan profesional.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006; Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2002; ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003;
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah
Kabupaten Nias Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nias
Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan
Daerah Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah
Bab III : Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
Bab IV : Pengadaan
Bab V : Penggunaan
Bab VI : Penata Usahaan
Bab VII : Penatausahaan
Bab VIII : Pemanfaatan
Bab IX : Pengamanan dan Pemeliharaan
Bab X : Penilaian
Bab XI : Penghapusan\
Bab XII : Pemindah Tanganan
Bab XIII : Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan
Bab XIV : Pembiayaan
Bab XV : Penyidikan
Bab XVI : Sengketa Barang Milik Daerah
Bab XVII : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.5 Tahun 1962, UU No.8 Tahun 1974, UU No.4 Tahun 1992, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, PP No.40 Tahun 1996, PP No.24 Tahun 1997, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, Perpres No.36 Tahun 2005, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.17 Tahun 2017, Perda Sintang No.8 Thaun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN, PENGADAAN, PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN, PENGGUNAAN , PENATAUSAHAAN, PEMANFAATAN, PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN, PENILAIAN , PENGHAPUSAN, PEMINDAHTANGANAN , PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, PEMBIAYAAN , GANTI RUGI , Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2011.
37 halaman, 25 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Barang Milik Daerah merupakan sarana dan prasarana penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pelayanan kepentingan umum;
b. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas dan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam rangka pengawasan Barang Milik Daerah diperlukan pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 37 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Nomor 37 Tahun 2005) sudah tidak sesuai lagi, maka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah pengganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 5 7 T ahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap Barang Milik Daerah yang meliputi perencanaan kebutuh an dan penganggaran,
pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2011
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG PADA PT. BANK RIAU KEPRI, PT. RIAU AIR LINES, PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BESTARI, DAN PT. TANJUNGPINANG MAKMUR BERSAMA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG PADA PT. BANK RIAU KEPRI, PT. RIAU AIR LINES, PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BESTARI, DAN PT. TANJUNGPINANG MAKMUR BERSAMA
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah dan nasional serta dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dalam menunjang pembiayaan penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Kota Tanjungpinang memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama dalam bentuk penyertaan modal, penyertaan modal Pemerintah Kota Tanjungpinang pada pihak ketiga dalam bentuk sertifikat saham (modal) dan barang (asset bergerak maupun tidak bergerak) adalah dalam rangka memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah dan pendayagunaan kekayaan daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang Undang Nomor 33 tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
Peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat