Struktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Pesawaran No. 11 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesawaran Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesawaran
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK SERTA PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN PESAWARAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2023 Nomor 653
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanaan ketentuan Pasal 20 Peraturan
Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Untuk
Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pesawaran, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
di atas, dipandang perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 1 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Pesawaran.
Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai PERATURAN BUPATI PESAWARAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN ANAK SERTA PENGENDALIAN PENDUDUK DAN
KELUARGA BERENCANA KABUPATEN PESAWARAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
PERATURAN BUPATI PESAWARAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN ANAK SERTA PENGENDALIAN PENDUDUK DAN
KELUARGA BERENCANA KABUPATEN PESAWARAN.
Lampiran File: 4 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Ramah Anak
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi wajib
untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak
setiap anak dalam kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasar demi meningkatkan kualitas hidup dan
kesejahteraan;
b. bahwa guna memenuhi hak-hak anak untuk
terwujudnya anak yang sehat, cerdas, ceria,
berakhlak mulia dan cinta tanah air diwujudkan
melalui Sekolah Ramah Anak yang merupakan bagian
integral dari upaya pengembangan Kabupaten Layak
Anak yang didalamnya termasuk juga pengintegrasian
komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat,
dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh
dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk
menjamin terpenuhinya hak anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Ramah Anak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5946);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
7. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 ten tang
Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96);
8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011
tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
9 . Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Forum Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1736);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak
Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1355);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
12. Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2022 tentang
Kabupaten Layak Anak (Berita Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2022 Nomor 92).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP, TUJUAN, DAN KONSEP SRA
BAB III PENYELENGGARAAN SRA
BAB IV SEKRETARIAT BERSAMA SRA
BAB V PENGAWASAN, EVALUASI, DAN PEMBINAAN
BAB VI PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII PENGHARGAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2024.
26
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Khusus Bagi Anak
ABSTRAK:
1. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah
Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus
Bagi Anak, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Khusus Bagi
Anak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati ten tang Penyelenggaraan
Perlindungan Khusus Bagi Anak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5946);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 78 Tahun 2021
tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 174 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6704);
6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96);
7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ANAK DALAM SITUASI DARURAT
BAB III ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
BAB IV ANAK DARI KELOMPOK MINORITAS TERISOLASI
BAB V ANAK YANG DIEKSPLOITASI SECARA EKONOMI DAN/ATAU SEKSUAL
BAB VI ANAK YANG MENJADI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, ALKOHOL, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
BAB VII ANAK MENJADI KORBAN PORNOGRAFI
BAB VIII ANAK DENGAN HIV DAN AIDS
BAB IX ANAK KORBAN PENCULIKAN, PENJUALAN, DAN/ATAU PERDAGANGAN
BAB X ANAK KORBAN KEKERASAN FISIK DAN/ATAU PSIKIS
BAB XI ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL
BAB XII ANAK KORBAN JARINGAN TERORISME
BAB XIII ANAK PENYANDANG DISABILITAS
BAB XIV ANAK KORBAN PERLAKUAN SALAH DAN PENELANTARAN
BAB XV ANAK DENGAN PERILAKU SOSIAL MENYIMPANG
BAB XVI ANAK YANG MENJADI KORBAN STIGMATISASI DARI PELABELAN TERKAIT DENGAN KONDISI ORANG TUA
BAB XVII PELAKSANAAN
BAB XVIII PENDANAAN
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2024.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2024
pembentukan - tugas dan fungsi - unit pelaksana teknis dinas
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2024/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas pada Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Dinas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT); bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam huruf, telah sesuai dengan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 061/0465/VII/2024 tanggal 6 Februari 2024 Hal Rekomendasi Pembentukan UPTD PPA dan Fasilitasi Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Pembentukan UPTD PPA; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf, dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 273 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPTD PPA adalah unit organisasi yang memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan rincian tugas, tata kerja, standar layanan, pelaporan, keuangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
15 hlm, Lampiran: 2 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal, sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini, yaitu sejak janin sampai anak usia 6 (enam) tahun, yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan, status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spritual dan kesejahteraan anak;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara Holistik-Integratif, diperlukan komitemen unsur terkait yaitu orang tua, Keluarga masyarakat dan pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, dilakukan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 146);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan
Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 6541:
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 8);
9. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Sistem Pendidikan Daerah Kepulauan Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013
Nomor 12);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ARAH KEBIJAKAN
BAB III STRATEGI DAN SASARAN
BAB IV PENYEDIAAN LAYANAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
BAB V PERAN DAN TUGAS PIHAK TERKAIT
BAB VI GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
BAB VII RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX PEMANTAUAN EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
BAB VIII
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa perempuan dan anak sebagai kelompok rentan
dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat sering
mengalami permasalahan yang melanggar hak asasi
manusia sehingga perlu dibantu penyelesaiannya agar
terpenuhi hak-haknya; bahwa dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak-hak
setiap orang termasuk perempuan dan anak untuk
mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, perlakuan
yang merendahkan derajat, dan pelanggaran hak asasi
manusia perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak; bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
Pemerintah Daerah wajib membentuk Unit Pelaksana
Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang
menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan
Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak dan Keluarga Berencana;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 73 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Klasifikasi dan Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas, Kepegawaian, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2024
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN KEPAHIANG
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2024 NOMOR 131
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN KEPAHIANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepahiang tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepahiang
1. Undang–undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Kovensi mengenai Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
4. Undang–undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahanatas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pembinaan, Pendampingan dan Pemulihan Terhadap
Anak Yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5237);
16. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Dalam Konflik Sosial (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 44);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak;
19. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 29);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kepahiang Kabupaten Layak Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
23. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang (Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2022 Nomor 96);
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN KEPAHIANG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perkembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
ABSTRAK:
bahwa kualitas sumber daya manusia dimulai sejak usia dini sehinga perlu menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak sejak
usia dini, serta untu k menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini di Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UUD No 23 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014, UU No 20 Tahun 2003, UU No 11 Tahun 2007, UU No 52 Tahun 2009, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 17 Tahun 2023, PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010, PP No 2 Tahun 2018, PP No 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No 4 Tahun 2022, Perpres No 60 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perkembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, arah kebijakan, ruang lingkup, PAUD-HI, strategi dan sasaran, tugas dan tanggung jawab, penyediaan layanan PAUD HI pada satuan pendidikan, gugus tugas, peran serta masyarakat, pembiayaan, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku dalam Pencegahan Stunting Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, perlu dilakukan percepatan pencegahan stunting yang dilaksanakan secraa holistik, integratif dan berkualitas; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku dalam Pencegahan Stunting Kabupaten Batang Hari.
UU Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahub 1965; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 46 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Landasan Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku, Tahapan Penyusunan Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku, Rencana Aksi Intervensi, Pelaksanaan Komunikasi Perubahan Perilaku, Peran serta Para Pihak, Pelimpahan Wewenang dan Tanggung Jawab, Monitoring dan Evaluasi, Pencatatan dan Pelaporan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 27 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 27/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENDAMPING KELUARGA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penurunan Stunting di Kabupaten Karangasem melalui Tim Pendamping Keluarga rnaka untuk kelancaran pelaksanaan
tugasnya berdasarkan ketentuan Bab II huruf D angka 4 huruf b, Lampiran Peraturan Sadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023, maka kepada
anggota Tim perlu diberikan paket data/pulsa untuk pelaporan dan biaya operasional untuk tim pendamping keluarga, serta berdasarkan Surat
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali Nomor 5162/BL.02/J5/2022 tentang Optirnalisasi Kornposisi Tim Pendamping Keluarga, dimana
Kabupaten Karangasem rnasih kekurangan Kader Tim Pendamping Keluarga sebanyak 74 orang dan terdapat penggantian nama kader tim pendamping
keluarga yang disebabkan oleh pengunduran diri oleh kader dimaksud;
b. bahwa dengan adanya pemberian paket data/pulsa dan biaya operasional, optimalisasi komposisi tim pendamping keluarga dan penggantian kader tim
pendamping keluarga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Keputusan Bupati Nomor 428/HK/2021 tentang Tim Pendamping Keluarga
dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Karangasem, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Bupati
Nomor 420/HK/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 428/HK/2021 tentang Tim Pendamping Keluarga dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Karangasem, perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim
Pendamping Keluarga Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
--
51 Halaman dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat