Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
di satu sisi merupakan obat atau bahan yang
bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan
kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan,
namun di sisi lain dapat pula menimbulkan
ketergantungan yang sangat merugikan apabila
disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian
dan pengawasan yang ketat dan seksama. Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai pusat
penyaluran barang dan jasa ke Kalimantan Tengah
serta lalu lintas manusia yang sangat tingggi yang
membawa serta berbagai kebudayaan yang sangat
memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dan
peredaran Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Pencegahan dan penanggulangan terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,
Psikotropika dan Zak Adiktif merupakan tanggung
jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Aparat Penegak Hukum serta Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
ASAS;
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH;
BAB V
PENCEGAHAN;
BAB VI
PENANGGULANGAN ;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII
FORUM KOORDINASI ;
BAB IX
LARANGAN;
BAB IX
LARANGAN;
BAB XI
PENDANAAN;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SANITAS TOTAL BERBASIS MASYARAKAT BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. perlu diupayakan sanitasi total berbasis masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan
b. kondisi sanitasi di Kabupaten Pringsewu masih belum dikelola secara baik
c. sanitasi total berbasis masyarakat perlu menetapkan peraturan daerah
d. menetapkan Peraturan Daerah tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Berkelanjutan
UU No.48 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.82 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2014; PERMENKES No.3 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas dan tujuan, penyelenggaraan, tanggung jawab dan peran pemerintah daerah,kecamatan dan pemerintah pekon/kelurahan, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, dan pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
12 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.109, TLD NO.95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan lingkungan kerja dan lingkungan tumbuh dan berkembang yang sehat, daerah sebagai bagian dari negara berkewajiban memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya merokok yang dilakukan secara terpadu sebagai jaminan hak asasi manusia di bidang kesehatan; bahwa merokok merupakan perilaku yang berdampak negatif terhadap kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan sehinggauntuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas lingkungan yang sehat, perlu ditetapkan kawasan tanpa rokok yang mengikat semua lembaga penyelenggara dan individu pemapar asap rokok pada wilayah kawasan tanpa rokok Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/2011–Nomor 7 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kawasan tanpa rokok, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2014
10 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN
FASILITAS PENUNJANG PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum termasuk di dalamnya melakukan pelayanan kesehatan;
b. bahwa upaya peningkatan mutu manajemen pelayanan publik tentang perizinan di bidang kesehatan di samping bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga memberikan kemudahan kepada badan usaha, dan perseorangan dalam memperoleh izin dan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari penyelenggara pelayanan kesehatan atau usaha ekonomi masyarakat yang dapat berdampak negatif pada kesehatan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan perkembangan situasi dan kondisi pada saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan Bidang Kesehatan dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Penunjang Pelayanan Kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. kebijakan Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Penunjang Pelayanan Kesehatan;
b. kewenangan Pemerintah Daerah;
c. perizinan fasilitas pelayanan kesehatan;
d. perizinan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan;
e. perizinan tenaga kesehatan;
f. perizinan tenaga non kesehatan dan penyehat tradisional;
g. jenis, persyaratan dan tata cara pelayanan perizinan bidang kesehatan;
h. hak, kewajiban dan larangan;
i. sanksi pelanggaran;
j. pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan izin di bidang kesehatan; dan
k. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
83 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 14 / D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 04 TAHUN 2009
TENTANG
LARANGAN PEREDARAN GARAM KONSUMSI TIDAK BERYODIUM
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Garam Konsumsi Tidak Beryodium, dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Garam Konsumsi Tidak Beryodium.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
3. Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beryodium;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Garam Konsumsi Tidak Beryodium;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengubah beberapa ketentuan, antara lain:
1. Mengubah ketentuan pasal 2 tentang Subjek larangan yaitu setiap orang atau Badan dan/atau Badan Hukum yang melakukan perdagangan atau peredaran garam konsumsi yang tidak beryodium di Daerah dan Objek larangan adalah semua garam konsumsi tidak beryodium yang beredar di Daerah;
2. Ancaman bagi Setiap orang atau Badan dan/atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Perda Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2009
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG IRIGASI
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, menyatakan bahwa UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan untuk melaksanakan Keputusan Mendagri No. 188-34-6345 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 19 Tahun 2007 tentang Irigasi sebagai akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2007 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa No. 523), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2007
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di masyarakat semakin meningkat sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis dan terstruktur dan sesuai ketentuan Pasal 4 Permendagri No. 21 Tahun 2013 tentang Fasilitas Pencegahan Penanggulangan Narkotika, salah satu tugas Pemda dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah menyusun Perda mengenai narkotika
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1997, UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 25 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial No. 26 Tahun 2012, Permendagri No. 21 Tahun 2013
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang selanjutnya disebut penyalahgunaan NAPZA adalah kegiatan penggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter. Ruang lingkup dalam Perda ini adalah segala bentuk kegiatan dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan NAPZA di Daerah. Pemda dapat membentuk kelompok Satuan Tugas pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di tingkat kelurahan/desa. Pemda dapat memberi dukungan dan bantuan baik moril maupun materiil kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan rehabilitasi pengobatan korban penyalahgunaan NAPZA. Penyidikan terhadap pelanggaran atas Perda ini dilakukan oleh Penyidik PNS di lingkungan Pemda. Penyidik PNS memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara RI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Mekanisme pembentukan, tata kerja dan pembiayaan Satuan Tugas pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di tingkat kelurahan/desa
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JAMINAN KESEHATAN DAERAH TERINTEGRASI
ABSTRAK:
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu untuk
meningkatkan kualitas hidupnya. Untuk itu, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan upaya kesehatan melalui upaya pengelolaan secara terencana,
terpadu agar masyarakat mendapatkan pelayanan
kesehatan yang bermutu dan berkelanjutan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; dan UU No. 23 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang maksud, tujuan, asas, dan prinsip penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Terintegrasi; kepesertaan Jaminan Kesehatan Daerah Terintegrasi; pengelola Jaminan Kesehatan Daerah Terintegrasi; penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Terintegrasi; pendanaan Jaminan Kesehatan Daerah Terintegrasi; pengawasan; pengaduan; sanksi administratif; serta peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG SUMUR RESAPAN
ABSTRAK:
Semakin banyak jumlah pembangunan mengakibatkan banyaknya tutupan permukaan tanah yang tidak dapat diresapi oleh air sehingga mengakibatkan terjadinya genangan air yang berpotensi menimbulkan banjir dan erosi. Untuk mencegah penurunan kadar air tanah dan air permukaan tanah yang mengakibatkan bagian atasnya menjadi kering, tandus dan keropos, perlu di buat sumur resapan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 121 Tahun 2015, Permen Lingkungan Hidup No. 12 Tahun 2009, Permen PU No. 11/PRT/M/2014
Tujuan dari pembuatan Sumur Resapan adalah untuk menampung, menyimpan dan menambah cadangan air tanah serta dapat mengurangi limpahan air hujan ke saluran pembuangan dan badan air lainnya, sehingga dapat dimanfaatkan pada musim kemarau dan sekaligus mengurangi timbulnya banjir. Obyek pembuatan Sumur Resapan adalah Bidang Tanah. Subyek pembuatan Sumur Resapan adalah perorangan dan/atau instansi pemerintah maupun swasta yang akan atau sedang mendirikan/memiliki/menguasai bangunan yang menjadi Bidang Tanah. Air yang diperbolehkan masuk ke dalam Sumur Resapan adalah air hujan yang berasal dari limpasan atap bangunan atau permukaan tanah yang tertutup oleh bangunan atau air hujan yang sudah melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah dan sudah memenuhi standar Baku Mutu. Pembinaan terhadap pelaksanaan pembuatan Sumur Resapan merupakan tanggung jawab Bupati yang secara teknis operasional dilaksanakan oleh Dinas terkait. Penyidikan terhadap pelanggaran atas Perda ini dilakukan oleh Penyidik PNS di lingkungan Pemda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Pedoman penyelenggaraan Sumur Resapan
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat