Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2018/NO.19, TBD.2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 15 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungiawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD,
Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungiawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 26 Tahun 2013, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungiawaban
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungiawaban
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
Lampiran 4 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD. Kab. Minahasa Selatan Tahun 2018 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
ABSTRAK:
Untuk memperkuat sistem dan kelembagaan partai politik melalui bantuan keuangan kepada partai politik, maka dipandang perlu untuk memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.
- UU No. 10 Tahun 2003;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 2 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 17 Tahun 2013;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 7 Tahun 2017;
- PP No. 5 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018;
- Permendagri No. 36 Tahun 2018;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 5 Tahun 2017;
- Perbup Minahasa Selatan No. 53 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan dan besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2018.
9 halaman terdiri dari 3 halaman batang tubuh dan 2 halaman lampiran (7 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Pekalongan dan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2011; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 47 Tahun 2011; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan Bantuan Keuangan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran Bantuan Keuangan, Penggunaan Bantuan Keuangan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Berita Daerah Kabupaten Tahun 2015 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2017 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penentuan Jumlah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2014 dan tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2018.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur ketentuan jumlah bantuan keuangan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pidie Jaya di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 2 Tahun 2011, UU No. 10 Tahun 2008, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 7 Tahun 2017, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 1 Tahun 2018, Permendagri No. 6 Tahun 2017, Qanun Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016, Qanun Pidie Jaya No. 7 Tahun 2017, Perbup Pidie Jaya No. 33 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan Keuangan; Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan bantuan keuangan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2018
PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MEMPEROLEH KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK YANG MEMPEROLEH KURSI
DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu kegiatan, kelancaran dan penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat;
b. Peraturan Bupati Nomor 11/13/Bakesbangpol/2015 tentang Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 11/ 13/Bakesbangpol/2014 tentang Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Kabupaten Lombok Barat Hasil Pemilihan Umum Tahun
2009 dan 2014, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat
Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014;
Mengingat 1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
2. Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang•
Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5189);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5589;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6177);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630).
BAB I menyatakan Ketentuan Umum
BAB II menyatakan Perhitungan Bantuan Keuangan
BAB III menyatakan Penganggaran Dalam APBD
BAB IV menyatakan Pengajuan Bantuan Keuangan
BAB V menyatakan Verifikasi Kelengkapan Administrasi
BAB VI menyatakan Penyaluran Bantuan Keuangan
BAB VII menyatakan Penggunaan Bantuan Keuangan
BAB VIII menyatakan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
BAB IX menyatakan Ketentuan Lain-Lain
BAB X menyatakan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dipandang perlu menyempurnakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2010 Nomor seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri D);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 31 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 31);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2015 Nomor 16);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 16) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah;
2. Ketentuan Pasal 10 diubah;
3. Ketentuan Pasal 11 diubah;
4. Ketentuan Pasal 14 diubah;
5. Ketentuan Pasal 18 diubah;
6. Ketentuan Pasal 19 diubah;
7. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A;
8. Judul BAB VIII diubah;
9. Ketentuan Pasal 21 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemasangan Alat Peraga Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk menyampaikan informasi, visi, misi dan program-programnya kepada masyarakat, partai politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dapat memberikan sosialisasi melalui pemasangan alat peraga di daerah dan untuk ketertiban, keamanan, kebersihan, kerapian dan keindahan serta kelancaran dalam pelaksanaan, perlu diatur lokasi pemasangan alat peraga partai politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemasangan Alat Peraga Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan di Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 5 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Alat Peraga, Perizinan, Kewajiban dan Larangan, Pengawasan dan Penertiban, Sanksi Administrasi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2018
PERBUP Kab. Wonogiri No. 50 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2014 Nomor 296)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Peserta Pemilu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan kembali pemasangan atribut partai politik dan atribut peserta Pemilu maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Peserta Pemilu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Peserta Pemilu;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950.
Peraturan Bupati ini mengubah dan menambahkan beberapa ketentuan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Peserta Pemilu yaitu tentang lokasi atau tempat yang tidak boleh dilakukan kampanye dan mengenai penertiban pemasangan atribut partai politik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Peserta Pemilu
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Untuk Keperluan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 merupakan sarana kedauiatan rakyat untuk memiiih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang dilaksanakan secara langsung, llmum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dalam rangka untuk meyakinkan para pemilih agar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 mendapatkan dukungan yang sebesar-besarnya, Pasangan Calon dapat menawarkan visi, misi dan program-program melalui kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye dan untuk ketertiban, keamanan, kebersihan, kerapian dan keindahan serta kelancaran dalam pelaksanaan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, perlu diatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Untuk Keperluan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Td,nSah Tahun 2018;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik indonesia Nomor 4 Tahun 2017; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 14/PP.O2.3Kpt/33/Prov/IX/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 5 Tahun 1985;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Alat Peraga, Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye, Kewajiban, Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Larangan Lokasi Kampanye, Pengawasan dan Penertiban, Sanksi Adminstrasi, dan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018
LOKASI KAMPANYE DAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018 DAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2019 DI KABUPATEN PEMALANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 Dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden Dan Wakil Presiden, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019 Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terjaganya ketertiban dalam pelaksanaan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 Dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden Dan Wakil Presiden, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019 Di Kabupaten Pemalang, maka perlu mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bab dari Peraturan Bupati Tentang Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019 di Kabupaten Pemalang yang terdiri dari Ketentuan Umum; Lokasi Pemasangan Alat Peraga; Tata Cara Pemasangan Alat Peraga; Penertiban Pemasangan Alat Peraga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Penjelasan: 26 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat