Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO. 05, TLD.2018/NO.193, LL SETDA KAB. MTB : 21 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Desa
ABSTRAK:
Penataan desa perlukan sebagai upaya aktualisasi nilai yang terkandung dalam otonmi daerah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Penataan desa bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan daya saing desa. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan pelaksanaannya maka Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan, sudah tidak lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapakan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa.
Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penataan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
Lampiran 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Timur tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87
Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 110 Tahun 2016.
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. keanggotaan dan kelembagaan BPD;
b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
c. peraturan tata tertib BPD;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur
Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur
Nomor 5 Tahun 2018
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawatan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
KEANGGOTAAN BPD;
BAB IV
KELEMBAGAAN BPD;
BAB V
FUNGSI DAN TUGAS BPD;
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD;
BAB VII
PERATURAN TATA TERTIB BPD;
BAB VIII
PENDANAAN;
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Badan
Permusyawaratan Desa dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat 91) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusywaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.111 Tahun 2014, Permendagri No.110 Tahun 2016, Permendagri No.96 tahun 2017, Permendagri No.20 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD; Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
Pencabutan Pasal 61-pasal 87 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2009 tentang Desa
Peraturan Daerah ini memiliki 28 halaman dan 7 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia-desa
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat
(1) Peraturan Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Badan
Permusyawaratan Desa
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110
Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan
Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang BPD dalam lingkup:
a. Peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Peran BPD untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
c. Peran BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
55 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan mengenai sumber pendapatan dan kekayaan Desa disusun sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
b. bahwa dengan adanya tuntutan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa yang terus berkembang dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Psal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 2 Tahun 2012, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, sumber pendapatan desa, aset desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2018
PEMILIHAN - KEPALA DESA – PENGANGKATAN – PEMBERHENTIAN - PERANGKAT DESA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA GUNUNG SITOLI TAHUN 2018 NOMOR 5 NOREG PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR (5-69/2018), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengenai pengaturan kebijakan Pemilihan kepala Desa secar serentak dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undnag-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentag Desa dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pasal 13 Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang Nomor 33 tahun 2004, Undang- Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2011. Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pemilihan Kepala Desa, Asas, Prinsip Pemilihan, Pemilihan Kepala Desa Serentak, Tahapan Pemilihan, Panitia Tingkat Kota, Usulan Rencana Pembiayaan Pemilihan, Penetapan Pemilih, Pendaftaran Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Tetap, Pencalonan, Persyaratan Calaon Kepala Desa, Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa, Penyariangan, Penetapan dan Pengumuman Calon Kepala Desa, Pelaksanaan Kampanye dan Masa Tenang, Pemungutan dan Perhitungan Suara, Perhitungan Suara, Penetapan, Pengesahan dan Pelantikan Kepala Desa, Penetapan, Pengesahan, Pelantikan, Pembiayaan, Pemilihan Kepal Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa, Pencalonan, Penelitian, Penetapan dan Pengumuman Calon, Pelaksnaan Musyawarah Desa, Pengesahan dan Pelantikan, Masa Jabatan Kepala Desa, Penjabata Kepala Desa, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Persyaratan pengangkatan Perangkat Desa, Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon, Penelitian Persyaratan Kelegkapan Administrasi, Selesksi Calon perangkat Desa, Rekomendasi Camat, Penetapan Keputusan Kepal Desa, Pelantikan dan Serah terima Jabatan, Pembiayaan, Larangan Bagi Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa, Pemberhentian Sementara, Kekosongan Jabatan perangkat Desa, Unsur Staf Perangkat Desa, Kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Peningakatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Guung Sitoli Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desadi Kota Gunungsitoli.
Mencabut Peraturan Walikota Guung Sitoli Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kota Gunungsitoli.
57 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67 Tahun 2017 tentang No.83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swantantra Tingkat II Semarang. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perluasan Perubahan Batas Wilayah Kotamdya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Perda Kabupaten Semarang No.14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No.9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.14 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No.9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Semarang No.14 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 5 (lima) angka yakni angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, dan angka 19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 5 (lima) angka yakni angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, dan angka 19.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.5, TLD NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang keanggotaan BPD; kelembagaan BPD; fungsi dan tugas BPD; hak, kewajiban dan wewenang BPD; peraturan tata tertib BPD; hubungan kerja BPD dengan lembaga lain di Desa; peningkatan kapasitas; dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
28 halaman; Penjelasan 7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2018
PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, DAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN KEPAHIANG
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Persyaratan umum dan administratif yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa.
Masa jabatan kepala desa.
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2016
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat