BEA KELUAR – TARIF BEA KELUAR - PROGRAM PERCEPATAN PENYALURAN CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN , DAN USED COOKING OIL (UCO) - EKSPOR
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui Ekspor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi dan stabilisasi rantai produksi dan perdagangan
Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil),
Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil
(UCO), sebagai salah satu kebijakan komprehensif dalam menjamin terpenuhinya
kebutuhan produk tersebut di dalam negeri, serta untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan industri, Kementerian
Perdagangan telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan jenis barang ekspor
yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar atas barang ekspor dalam
rangka program percepatan penyaluran ekspor, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008
tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan
Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined,
Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized
Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui Ekspor.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 55
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 116, TLN No. 4886), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu
RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and
Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein
(RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor yang selanjutnya disebut
Program Percepatan Penyaluran Ekspor adalah program yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dalam rangka menjaga stabilisasi produksi dan harga tandan buah segar
kelapa sawit tingkat pekebun dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
khususnya sektor perkebunan dan industri yang dikoordinasikan oleh Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Terhadap
barang ekspor dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor dikenakan Bea
Keluar. Besaran tarif Bea Keluar dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor
atas barang ekspor berupa Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized
Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm
Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Perhitungan Bea
Keluar dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor ditetapkan secara spesifik
yang dihitung berdasarkan rumus: Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan
Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang. Barang ekspor
dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor yang telah dikenakan Bea Keluar berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak dikenakan Bea Keluar berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang
Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar beserta perubahannya. Tarif Bea Keluar
dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor berlaku sampai dengan tanggal
31 Juli 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
10 HLM, Lampiran halaman 8 - 10.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.04/2022
PMK No. 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area
PMK No. 129/PMK.010/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan perdagangan barang antara Negara-Negara
Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dengan Australia dan Selandia
Baru, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang
impor guna Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-AustraliaSelandia Baru (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area). Sehubungan dengan
pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized
System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk
dalam rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEANAustralia-Selandia Baru (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 26
Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 55), Perpres 108 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 20),
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN
yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina,
Singapura, Thailand, dan Vietnam, dengan Australia dan Selandia Baru, dalam rangka
Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia
Baru (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area), sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Terhadap barang impor, diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi
barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang
dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Pengenaan bea masuk
berdasarkan penetapan tarif bea masuk, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam
rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-AustraliaSelandia Baru (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area). Dalam hal tarif bea
masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka
Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia
Baru (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara
umum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-AustraliaNew Zealand Free Trade Area (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 344) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
129/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-AustraliaNew Zealand Free Trade Area (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1291), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
374 HLM, Lampiran halaman 8-374
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PMK No. 93/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement) Uraian barang dalam pos tarif 8419.12.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 7731 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022
Mencabut
PMK No. 79/PMK.10/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement)
ABSTRAK:
Bahwa guna mendukung pelaksaanaan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement) dan sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI Tahun 34 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.58), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu
RI No. 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dengan Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement), sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Menteri ini. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
727 HLM, Lampiran halaman 8-727
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 105/PMK.010/2019 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Chile
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile)
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antara Republik Indonesia dan Republik Chile, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic oj Indonesia and the Government of the Republic of Chile dan sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalarn rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI Tahun 11 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.30), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu
RI No. 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Chile dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile), sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Menteri ini. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.010/2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
696 HLM, Lampiran halaman 9 s.d. 696
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.010/2022
PMK No. 90/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Mencabut
PMK No. 18/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor guna Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership). Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 50 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 174), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara-Negara Anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dengan Jepang dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership). Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 278), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
372 HLM, Lampiran halaman 8-372
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan penetapan tarif bea masuk atas barang impor
guna Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement) dan sehubungan
dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan
Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022 serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif
Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara
Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods
Agreement)
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 2
Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.2), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI No.
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN
yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina,
Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang
Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN
Trade in Goods Agreement), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap barang impor
diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan
Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan
tarif bea masuk atas barang impor. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif
bea masuk dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara
pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan
Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
(ASEAN Trade in Goods Agreement)
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
25/PMK.010/2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
441 HLM, Lampiran halaman 7-441
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93 TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.66, TLN No.5225), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Terhadap impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dengan spesifikasi memiliki kandungan Boron (B) 0,0008% - 0,003% atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008% - 0,003% dan Titanium (Ti) s 0,025%, dikenakan Bea Masuk Antidumping. Nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping dan
besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri ini. Pengenaan Bea Masuk Antidumping merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) yang telah dikenakan atau tambahan atas bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian atau kesepakatan intemasional yang berlaku yang telah dikenakan, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional. Besaran Bea Masuk Antidumping berlaku sepenuhnya terhadap barang impor Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan mulai berlaku setelah 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan
7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.010/2022
PMK No. 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Mengubah
PMK No. 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung stabilitas harga di dalam negeri dan ketersediaan produk
kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta untuk menguatkan
kapasitas fiskal dalam mengantisipasi harga di pasar intemasional, perlu melakukan
penyesuaian terhadap tarif bea keluar produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan
produk turunannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 55
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 116, TLN No. 4886), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu
RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI 39/PMK.010/2022 (BN
Tahun 2022 No. 339).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah dan ditambah 5 (lima) huruf yaitu huruf m, huruf n,
huruf o, huruf p, dan huruf q, sehingga berbunyi sebagai berikut: Terhadap penetapan
tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan
produk turunannya, berlaku ketentuan sebagai berikut: m. untuk Harga Referensi lebih
dari USD1,300.00 (seribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan
USD1,350.00 (seribu tiga ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan
tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 13 pada Lampiran huruf
C; n. untuk Harga Referensi lebih dari USD1,350.00 (seribu tiga ratus lima puluh Dollar
Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,400.00 (seribu empat ratus Dollar
Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam
kolom angka 14 pada Lampiran huruf C; o. untuk Harga Referensi lebih dari
USD1,400.00 (seribu empat ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan
USD1,450.00 (seribu empat ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton,
dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 15 pada
Lampiran huruf C; p. untuk Harga Referensi lebih dari USD1,450.00 (seribu empat ratus
lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,500.00 (seribu lima
ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana
tercantum dalam kolom angka 16 pada Lampiran huruf C; dan q. untuk Harga
Referensi lebih dari USD1,500.00 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per ton,
dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 1 7 pada
Lampiran huruf C.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
18 HLM, Lampiran halaman 9 -18.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat