Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa
peranan
pupuk
sangat
penting daiam meningkatkan
produktivitas
dan
produksi
komoditi
pertanian
dalam
rangka
mewujudkan
Ketahanan Pangan
Nasional;
bahwa
untuk meningkatkan
kemampuan
petani
dalam
penerapan
pemupukan
berimbang
diperlukan
adanya srlbsidi
pupuk;
bahwa
dengan
ditetapkannya
Peraturan Gubernur
Sulawesi
Tenggara Nomor 60
Tahun 2011
tentang
Kebutuhan dan
Harga
Eceran
Tertinggi
(HET)
Pupuk Bersubsidi
untrk Sektor
Pertanian Tahun
Anggaran
2012
yang
telah
ditetapkan
dengan
Peraturan Bupati
Bombana
Nornor 3
Tahun 2011
perlu
dicabut;
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf a, huruf b
dan huuf
c
pcrlu ncnctapkan Pcraturan
Bupati
tentang
Kebutuhan
dan Harga
Eceran Tertinggi
(HET)
Pupuk
Bersubsidi
untuk Sektor
Pertanian
Tahun
Anggaran
2012
Undang-undang
Nomor
6 Tahun
1967
tentang
Ketentuan-
I(etentuan Pokok
Peternakan
dan
Kesehatan llewan
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 1967 Nomor
10,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
lndonesia
Nomor 282$;
Undang-undang
Nomor 12 Tahun
1992 tentang
Budidaya
Tanaman
Hewan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
1992
Nomor
46,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
3478);
Undang-undang Nornor
29 Tahun
2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana,
Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten
Kolaka Utara
di
Provinsi
Sulawesi Tenggara
(Tambahan
Lernbaran
Negara Republik lndonesia
Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4339): Undang-undang
Nomor
8 Tahun 2004
tentang Perlindruigan
Konsumen
(Lembaran
Negara
Republik lndonesia
Tahun
1999
Nomor 42,
Nonror
2478);
'l'ambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Undang-undang
Nomor 18
Tahun 2004 tentang
Perkebunan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 85,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor aa11);
Undang-undang
Nomor
32 Tahun
2004 tentang
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
125,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nonror 4437)
sebagaimana
telah diubah
beberapa
kali terakhir
dengan
Undang-undang
Nomor
12
Tahun 2008 tentang
Perubahan
Kedua atas
Undang-undang
Nomor
32 Tahun
2004
tentang
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008 Nomor
58, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4844);
Peraturan
Pemerintah
Nomor
8
Tahun
2001
tentang Pupuk
Budidaya
Tanaman
(Lembaran
Negara
Tahun 2001
Nomot
i4-
Tambahan
Lembaran
Negara Nomor a079);
Pcraturan
Pcrncrintah
Nomor
38 Tahrur 2007 tcntzurg Pcmbagian
Urusan Pemerintahan
antara
Pemerintah, Pemerintahan
Daerah
Provinsi
dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/I(ota
(Lembaran
Negara
Republik
indnesia
Tahun 2007 Nomor 82,
Tarnbahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor aTl;
Peraturan
Presiden Nomor
77
Tahun
2005 tentang
Penetapan
Pupuk
Bersubsidi Sebagai
Barang Dalam Pengawasan;
I(eputusan
ivlenteri Perindustrian
dan Perdagangan
Republik
Indonesia
Nomor 634/MPP/Kepl9l2002
tentang
Ketentuan dan
Tata
Cara Pengawasan
Barang
dan atau
Jasa
yang
beredar dipasar;
Keputusan
Menteri Pertanian Republik
Indonesia
Nomor
09/KptsiTR.260lll2003
tentang
Syarat
dan Tata
Cara
Pendaftaran
Pupuk Anorganik; Keputusan
Menteri Pertanian
Republik
Indonesia
Nomor
237lKpts/OT.2101412003
tentang
Pedoman,
Pengawasan
Pengadaan,
Peredaran
dan Penggunaan
Pupuk
Anorganik;
Keputusan
Menteri Pertanian
Republik
Indonesia
Nomor
239lKpts/OT.2101412003
tentang
Pengawasan
Formula
Pupuk
Anorganik;
Keputusan
Menteri
Pertanian
Republik
Indonesia
Nomor
0l/IQts/SR.130ll/2006
tentang
Rekomendasi
dan
pada
padi
sawah
spesifik
lokasi; Keputusan Menteri
Pefianian
Republik Indonesia l.lornor
456/Ifuts/OT.l60l7/2006
tentang
Pembentukan Tim Pengawas
Pupuk Bersubsidi
Tingkat Pusat;
Keputusan
Menteri Pertanian Republik
Indonesia Nonror
4
5 6A(pts/OT .l
60
|
7 I 200 8
tentang
Pembentukan
Kelompok Kerj a
Khusus Pengkajian
Kebijakan
Pupuk
dalam
Mendukung
Ketahanan Pangan;
Perahnan Menteri
Pertanian Nomor 02EertIII{.A60i212/20A6
tentang
Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor
2I|M-DAG/PER/6/2008 tentang
Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk
Bersubsidi
untuk
Sektor Pertanian;
Perafuran
Menteri
Pertanian Nomor
87/Permentan/SR.130/12l20i
I
tentang
Kebutuhan dan
Harga
Eceran Tertinggi
(ffE'f)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun
Anggaran
2012;
Peraturan Gubemur
Sulalvesi Tenggara
Nomor 60 Tahun 2011
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi
(HET)
Pupuk
Bersubsidi trntuk
Sektor
Pertanian'Iahun
Anggaran 2012;
Perahran Daerah Kabupaten
Bombana
Nomor
6
Tahun 2008
tentang Urusan
Pemerintahan
yang
menjadi kewenangan
Kabupaten Bombana;
Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 7 Tahun 2008
tentang
Organisasi
dan Tata
Kerja
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Bombana sebagimana
telatr diubah
dengan Peraturan
Daerah
Kabupaten
Bombana Nomor
17 Tahun
2011
tentang
Perubahan
Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana
Nomor 7
Tahun
2008 tentang Organisasi
dan
Tata
Kerja
Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana;Peraturan Bupati
Nomor
3 Tahun
2011 tentang Kebutuhan
dan
Harga Eceran Tertinggi
(I{ET)
Pupuk
Bersubsidi
untuk
Seltor
Pertanian Tahun Anggaran
2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
PERLINTUKKAN
BAB II PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN
DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN
DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2012.
Peraturan
Daerah
Kabupaten Bombana
Nomor 3 Tahun 2011
tentang
Kebutuhan
dan Harga
Eceran Tertinggi
(HET)
Pupuk
Bersubsidi
untuk
Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2011
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 10 Tahun 2012
PERBUP Kab. Labuhan Batu No. 24 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penataausahaan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan penatausahaan Pertanggungjawaban Serta Monotoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DPRD DAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2012
STANDAR - HONORARIUM - PENGADAAN BARANG ATAU JASA - PILKADA - HIBAH
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2012/40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Pengadaan Barang/Jasa Belanja Hibah Kebutuhan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa agar kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012 dapat berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, perlu menetapkan Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan, Honorarium dan Pengadaan Barang/Jasa Belanja Hibah Kebutuhan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan, Honorarium dan Pengadaan Barang/Jasa Belanja Hibah Kebutuhan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pati Nomor 50 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Standar Satuan Harga Biaya Kegiatan, Honorarium dan Pengadaan Barang/Jasa Belanja Hibah Kebutuhan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Derah Kabupaten Pati Tahun 2012 merupakan standar biaya yang diperuntukan bagi Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2012/No.10 Seri E Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penghapusan Pajak Daerah/ Retribusi Daerah Terutang serta Pembatalan Penetapan Pajak Daerah/ Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam pemungutan Pajak Daerah/ Retribusi
Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberi.kan
keringanan, pengurangan, pembebasan dan
penghapusan Pajak Daerah/ Retribusi Daerah
terutang sert.a Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah/
Retribusi Dacrah; b. bahwa agar pemberian keringanan, pengurangan,
pembebasan dan penghapusan Pajak Daerah/
Retribusi Daerah terutang serta Pembatalan Ketetapan
Pajak Daerah/ Retribusi Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat dilaksanakan secara
lebih berdayaguna dan berhasil guna serta untuk
memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak
Daerah/ Wajib Retribusi Daerah, . perlu diatur
mengenai tata cara pemberian keringanan,
pengurangan, pembebasan dan penghapusan Pajak
Daerah/ Retribusi Daerah terutang serta Pembatalan
Ketetapan Pajak Daerah/ Retribusi Daerah tersebut: c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai.mana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan
dan penghapusan Pajak baerah/ Retribusi Daerah
terutang serta Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah/
Retribusi Daerah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Linglrungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lernbaran Negara R€publik
Indonesia Tahun 2004 Nornor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah [l.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kot.a {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworcjo Tahun 2007 Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4).
Materi Pokok Perbup ini adalah: ( 1) Keringanan Pajak/ Retribusi dapat dibcrikan kepada Wajib
Pajak/ Wajib Retribusi yang berupa keringanan terhadap dasar
pengenaan Pajak/ Retribusi dibawah ketentuan yang telah
ditetapkan, yang diberikan berdasarkan pertimbangan clan alasan
tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Pengurangan Pajak/ Retribusi dapat diberikan kepada Wajib
Pajak/ Wajib Retribusi berdasarkan pertimbangan kemampuan
membayar Wajib Pajak/ Wajib Rctribusi atau kondisi tertentu
Objek Pajak/ Objek Retribusi.
(3) Pembebasan Pajak/ Retribusi dapat diberikan kepada Wajib
Pajak/ Wajib Retribusi atas Pajak/ Retribusi yang terutang, yang
diberikan karena terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain
yang luar biasa, (4) Petimbangan dan alasan tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
dapat berupa pertimbangan untuk meringankan beban Wajib
Pajak/ Wajib Retribusi kalangan tertantu seperti anak sekolah,
pengusaha kecil, jenis-jenis usaha yang bergerak di bidang
pelayanan publik atau kalangan lainnya yang melakukan kegiatan
mendukung program Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2012.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2012
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial dan Hibah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial dan Hibah
ABSTRAK:
Dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial dan Hibah. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2012 perlu disesuaikan. Pemberian hibah dan bantuan sosial bersifat stimulan, tidak terus menerus dan penganggarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012.
Dalam peraturan dibahas mengenai perubahan yang terjadi pada ketentuan Pasal 11, diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 11A, perubahan Pasal 21 ayat (2), diantara Pasal 23 dan 24 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 23A, perubahan Pasal 30, diantara Pasal 30 dan 32 disisipkan 1(satu) Pasal baru yaitu PAsal 30A, Pasal 32 ayat (2) diubah dan dinatara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2a), diantara pasal 35 dan 36 disisipkan satu Pasal baru yaitu Pasal 35A, Pasal 36 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2), perubahan Pasal 39 ayat (2) dan perubahan Pasal 42.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2012.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara No. 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN DENGAN SISTEM JAMINAN KESEHATAN KABUPATEN (JAMKESMASKAB) KABUPATEN MINAHASA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - STRUKTUR ORGANISASI - TATA KERJA - UPTD - PENGELOLAAN - KEUANGAN - ASET DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2012/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 29 ayat (2) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan huruf d Lampiran Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Untuk melaksanakan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang dibentuk berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur perlu ditata kembali dengan penetapan Perbup Tanjung Jabung Timur tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu ditetapkan Perbup tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pendataan dan Penagihan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselonering; Pembagian Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
6 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (Rtbl) Kota Raha Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan penyelenggaraan penataan bangunan ;dpn lingkungan dewasa ini semakin kompleks, baik dari segi intensitas, te k n o lo g i, Kebutuhan prasarana dan sarana, maupun lingkungannya;
b. bahwa setiap pendirian bangunan wajib disertai dengan Ijin Mendirikan Bangunan UME), sesuai dengan penataan ruang guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup serta sebagai sarana perlindungan, pengendaJjan, penyederhanaan dan penjamin kepastian hukum;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf 3 dan rangka perlu di atur dengan Peraturan Bupati Muna tentang Penyelenggaraan Rencana Tata Bangunan dan lingkungan (RTBL) Kota Raba Kabupaten Muna;
1.Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan pgerah- daerah Tingkat II di Sulawesi;
2.Undang-undang Ng.mor 4 Tahun 1992, tentang Perumahan dan Permukiman
3. Undang-yndang Nomor 5 Tahun 1992, tentang Benda Cagar Budaya;
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, tentang Pengelolaan lingkungan Hidup;
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung;
. yndang-yndang Nomor 32 Tahun 2Q04/ tenteng Pemerintahan Paerah, sebagaimana telah diubah dan terakhir diubah dengan Undang-undang Ngm gr 12 Tahyn 2Q08 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-undang Nomor 26 Tahyn 2007, tentang Penataan Eyang;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2§ Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
9. peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tabun 2097, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah , Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kaby paten/Kota;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M /2006 tentang
Ped&man Persyaratan Teknis Bangunan Qgdyng;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman ymym Rencana Tata Bangunan dan Li.ngky.ngan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah P in a s di Lingkungan P?m grintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 53 Tahun 2011 tentang pembentykgn predyk Huky.ro Paerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan paerah Kabypaten Muna Nomg.r 1§ Tahyn 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
BAB III PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat