PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 7.110 peraturan dalam 0,035 detik

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2010
• Berlaku mulai 14 tahun yang lalu
Pendidikan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permenhub No. 67 Tahun 2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran
Mencabut
  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.28/DL.002/DIKLAT 2001 Tahun 2001 tentang Statuta Sekolah Tinggi IImu Pelayaran
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2010
• Berlaku mulai 14 tahun yang lalu
Pendidikan Perizinan, Pelayanan Publik Standar/Pedoman
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2010
• Berlaku mulai 14 tahun yang lalu
Pendidikan Transportasi Darat/Laut/Udara Perizinan, Pelayanan Publik Standar/Pedoman
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Pendidikan Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut
  1. Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-016/JA/3/1995 tentang Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Pendidikan
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Pendidikan Standar/Pedoman
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Pendidikan Standar/Pedoman Meteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Mengubah
  1. Perka BMKG No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep. 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
  2. Perka BMKG No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  3. Perka BMKG No. KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Pendidikan Standar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Perka BMKG No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Mengubah
  1. Perka BMKG No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  2. Perka BMKG No. KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2013
• Berlaku mulai 11 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Pendidikan Standar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Perka BMKG No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  2. Perka BMKG No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep. 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Mengubah
  1. Perka BMKG No. KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010
• Berlaku mulai 13 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Pendidikan Standar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Perka BMKG No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  2. Perka BMKG No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep. 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
  3. Perka BMKG No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Mencabut
  1. Peraturan Kepala Badan Nomor SK.101/KP.504/KB/BMG-2006 tentang Syarat Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Tugas Belajar Pendidikan Tinggi Bagi Pegawai Badan Meteorologi dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.09 Tahun 2009

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan