PEDOMAN PELAKSANAAN - ALOKASI DANA DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2012/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan tertib administrasi keuangan desa maka perlu dilakukan penetapan, pengaturan, pedoman, penyesuaian dan persamaan persepsi penanganan pengelolaan alokasi dana desa dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2007; PERBUP No. 23 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERBUP No. 12 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2012.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka Perbup Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlmn; 8 lmprn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 11 Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Bupati No 66 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Unit Pelaksanaann teknis (UPT) Dinas Dan Badan Lingkungan Kabupaten Tangerang
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2012/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 66 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Unit Pelaksanaann teknis (UPT) Dinas Dan Badan Lingkungan Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas/Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 66 Tahun 2010 ;
b. bahwa dalam rangka menunjang tugas Dinas perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang baru ;
1.UU No. 8 Tahun 1974;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.32 Tahun 2004
;4.UU No. 33 tahun 2004 ;5.UU No.12 Tahun 2011 ;6.PP No. 38 tahun 2007
;7.PP No. 41 Tahun 2007 ;8.Perda Kab Tanggerang No.01 Tahun 2008;9.Perda Kab Tanggerang No.08 Tahun 2010
terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD. 2014/NO. 11 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintah dari Bupati kepada Camat untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan umum yang berkualitas, sederhana, tepat waktu, cepat dan murah, dan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu memberdayakan Kecamatan sebagai perangkat daerah unsur lini kewilayahan yang berhubungan
langsung dengan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan
ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Banjarnegara, perlu melimpahkan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati
kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Banjarnegara tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat Untuk Menangani Sebagian
Urusan Otonomi Daerah;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2008;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang jenis pelimpahan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat, penyelenggaraan kewenangan pemerintahan, pembinaan dan pengawasan Bupati terhadap urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat, serta kewajiban Camat untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 11 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penentuan Nilai Perolehan Air Dan Perhitungan Pajak Atas Pemanfaatan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 5 ayat 3 Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pajak Air Tanah perlu diatur Petunjuk Teknis Penentuan Nilai
Perolehan Air dan Perhitungan Pajak Atas Pemanfaatan Air
Tanah dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa potensi sumber daya Air Tanah tidak merata di semua
wilayah, sehingga pengambilan dan pemanfaatan air akan
mempengaruhi ketersediaan air dan kondisi lingkungannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b
dipandang perlu untuk menetapkan Petunjuk Teknis penentuan
Nilai Perolehan Air dan Perhitungan Pajak atas Pemanfaatan Air
Tanah;
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan-peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 4493 yang telah ditetapkan dengan Undang-
undang Nomor 8 tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 844);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang - undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah
dan retribusi daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan dan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata
Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3225);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang Irigasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3226);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 3955);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 1253,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan 18. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun
2000 tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
19. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
1451.K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan
Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Tanah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Kabupaten Bombana;
21 Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pajak Air Tanah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
DASAR PENGENAAN PAJAK
BAB III NILAI PEROLEHAN AIR
BAB IV PENENTUAN NILAI PEROLEHAN AIR
BAB V PENETAPAN PAJAK
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2012.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2012
PERBUP - PERUBAHANATAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 23 TAHUN 2009 TENTANG PAKAIAN DINAS BUPATI, WAKIL BUPATI DAN KEPALA DESA DI KABUPATEN BANYUMAS
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD.2011/No.11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati dan Kepala Desa di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan dilaksanakan penerapan uji coba lima hari kerja
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas N omor 10 Tahun
2012 tentang Penerapan Uji Coba Lima Hari Kerja di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas maka hari kerja
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas ditetapkan
hari Senin sampai dengan hari Jumat; bahwa Peraturan Bupati Banyumas Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Bupati, Wakil Bupati dan Kepala Desa di
Kabupaten Banyumas, mengatur pakaian dinas selama enam
hari kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas
Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Bupati, Wakil
Bupati dan Kepala Desa di Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2008; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 23 Tahun 2009
Perubahanatas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Ne Geri Sipil Dan Perangkat Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2012
PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BLUD RSUD KRT. SETJONEGORO
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2012/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada BLUD RSUD KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 L Tahun 2OO7
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umrrm Daerah, perlu mengatur Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada
BLUD RSUD KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2005; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER /02/M.PAN/ 1/ 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomot 23 Tahun
2008; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 50 Tahun 2010; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 51 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada
BLUD RSUD KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2012
PERBUP Kab. Konawe No. 3 Tahun 2011 tentang Tarif Dan Pengelolaan Jasa Hasil Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah (Blud) Rumah Sakit Konawe
TARIF DAN PENGELOLAAN JASA HASIL PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PPK-BLUD
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2012 / NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Dan Pengelolaan Jasa Hasil Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah PPK-BLUD Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 58 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD), maka besaran tarif layanan pada SKPD yang
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (PPK- BLUD) ditetapkan melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe telah
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 506
Tanggal 15 Desember 2010;
c. bahwa Peraturan Bupati Konawe Nomor 3 tahun 2011 tentang
tarif dan pengelolaan jasa hasil pelayanan kesehatan pada
Rumah Sakit Umum Daerah Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Kabupaten Konawe tidak
sesuai lagi dengan Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), sehingga periu
dicabut dan digantikan dengan Peraturan Bupati yang baru ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c tersebut diatds, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tahun 2012 tentang Tarif dan
Pengelolaan Jasa Hasii Pelayanan Kesehatan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Konawe ;
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tk.ll di Sulawesi (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 1959 nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan
Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 nomor 156, tambahan Lembaran Nembaran Negara
Republik Indonesia nomor 2104);
3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 nomor
76, tambahan Lembaran Nembaran Negara Republik Indonesia
nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan ,
Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 66, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 144,
tambahan Lembaran Nembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5063);
11. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 153,
tambahan Lembaran Nembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5072);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 48, tambahan Lembaran
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4578);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah ;
16. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri No 48/Menkes/SKB/ll/1988
10 Tahun 1988 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1987 tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dalam Bidang
Kesehatan Kepada Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe dalam pembagian urusan
Pemerintahan (Lembaran Daerah Tahun 2007, Nomor 44);
18. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Peraturan Pola
Tata Kelola Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Konawe (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor 98);
19. Keputusan Bupati Nomor 506 Tahun 2010 tentang Penerapan
Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Pada
Rumah Sakit Konawe;
20. Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2011 tentang tarif dan
pengelolaan jasa hasil pelayanan kesehatan pada Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBYEK DAN SU BYEK JASA PELAYANAN KESEHATAN
BAB III PENGELOLAAN JASA HASIL PELAYANAN
BAB IV PENGGOLONGAN JASA PELAYANAN
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2012.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Nama (Nomenklatur) Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), SD-SMP Negeri Satu Atap, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Negeri Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa tata nama (Nomenklatur) Satuan Pendidikan lingkup
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Konawe
Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
b. bahwa tata nama yang telah ada sudah tidak sesuai lagi
dengan tempat dan wilayah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tata Nama
(Nomenklatur) Satuan Pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD)
Negeri, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, SD-SMP
Negeri Satu Atap, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Lingkungan
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Konawe
Selatan.
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tambahan 10.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 06 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2012 Nomor 06).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II
PERUBAHAN TATA NAMA (NOMENKLATUR) BAB III
PENYESUAIAN TATA NAMA (NOMENKLATUR) BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
21 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat