PERDA Kab. Kudus No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
PERDA Kab. Kudus No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
PERDA Kab. Kudus No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERDA Kab. Kudus No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
PERDA Kab. Kudus No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERDA Kab. Kudus No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
PERDA Kab. Kudus No. 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan sesuai potensi daerah guna mendukung terciptanya iklim investasi dan kemudahan berusaha serta peningkatan kesejahteraan Masyarakat; bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang meliputi Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak Dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak Dan Retribusi, Sistem Informasi Pajak Dan Retribusi, Sinergitas Pengelolaan Pajak Dan Retribusi, Sanksi Administratif, Engelolaan Pajak Dan Retribusi Secara Elektronik, Dan Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2019 dicabut.
75 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 94 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
UUD Negara republik Indinesia Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali oleh UU No. 13 Tahun 2022; Uu no 23 tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan UU No. 23 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 6 tahun 2023; UU No. 7 Tahu 2021; UU No. 69 tahun 2010; UU No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023; Permenkes No. 98 Tahun 2015; Permendagri No. 7 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pajak; Bab III Retribusi; Bab IV Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; Bab V Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Atas Pokok Pajak/Retribusi; Bab VI Kemudahan Perpajakan Daerah; Bab VII Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Bab VIII Sanksi; Bab IX Insentif Pemungutan; Bab X Ketentuan Peralihan; Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
merupakan sumber strategis guna meningkatkan
pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah
sesuai dengan prinsip Otonomi Daerah, dalam
rangka percepatan perwujudan kesejahteraan
dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,
dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan
akuntabilitas pengelolaan pajak daerah dan retribusi
daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Daerah Kota Malang yang mengatur
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang
tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, ketentuan mengenai jenis
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, subjek pajak
Daerah dan wajib pajak Daerah, subjek retribusi
Daerah dan wajib retribusi Daerah, objek pajak
Daerah dan retribusi Daerah, dasar pengenaan pajak Daerah, tingkat penggunaan jasa retribusi Daerah,
saat terutang pajak Daerah, wilayah pemungutan
pajak Daerah, serta tarif pajak Daerah dan retribusi
Daerah, untuk seluruh jenis pajak Daerah dan
retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah,
Djawa-Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17
Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di
Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4502) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6197);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5888) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 187 (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6881);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6628);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6646);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas
Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6848);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6881);
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan
Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852);
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1853);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 519);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PAJAK
BAB IV RETRIBUSI
BAB V PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI PENYESUAIAN TARIF PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB VII PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB VIII PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB IX KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB X INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB XI PENYIDIKAN
BAB XII SANKSI ADMINSITRATIF
BAB XIII KETENTUAN PIDANA
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
a. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor B Seri 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 11)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2018 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 37);
b. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2010
Nomor B Seri 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Malang Tahun 2010 Nomor 12) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 44);
c. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Daerah Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 2 Seri C);
d. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2011
tentang Daerah Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 2 Seri C);
e. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Malang
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM,
Dr. SUPARNO, SH, M.Hum.
Pembina Tk. I
NIP. 19681112 199102 1 002
Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Malang Nomor 43);
f. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Malang Nomor 17) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Malang Nomor 53);
159
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, BD. No. 2023/54, LL Kab Kaimana: 198 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jenis Pajak terdiri atas: makanan dan/atau minuman;
a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT atas: 1. makanan dan/atau minumn; 2. tenaga listrik; 3. jasa perhotelan; 4. jasa parkir; dan 5. jasa kesenian dan hiburan; d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Pajak MBLB; g. Pajak Sarang Burung Walet; h. OpsenPKB;dan i. Opsen BBNKB. Jenis Retribusi terdiri atas: a. Retribusi Jasa Umum; b. Retribusi Jasa Usaha; dan c. Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Perda ini berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2019 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 14);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2011 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2011 Nomor 55, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2019 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 16);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2019 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 17);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 02 Tahun 2013 Tentang PBB-P2 (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2013 Nomor 63, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 11);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaimana (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2013 Nomor 70, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 18);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 06 Tahun
2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 25);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 yang telah ada sebelum Peraturan daerah ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan isi ketentuan pada Peraturan Daerah ini. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023
PERDA Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
PERDA Kota Sukabumi No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD. No. 2023/4, LL Kab Tambrauw: 52 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pajak Daerah dab Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah DAERAH, seluruh ketentuan Pajak Daerah Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 56 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Lamp 19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah
serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan
sejahtera; bahwa penggunaan tenaga kerja asing di daerah merupakan
potensi penerimaan daerah guna mendukung
terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah sebagai upaya meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun
2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini
sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja
Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Jenis, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Bab III Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif
Bab IV Penetapan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Bab V Peninjauan Tarif
Bab VI Wilayah Pemungutan
Bab VII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Bab VIII Tata Cara Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XI Pemeriksaan
Bab XII Pemanfaatan
Bab XIII Insentif Pemungutan
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Penagihan
Bab XVII Kedaluwarsa Penagihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2016 dicabut.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2023
Bahwa pembangunan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi dan selaras mempunyai peranan strategis dalam kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat dalam pemanfaatan ruang, penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung serta memenuhi persayaratan administratif dan standar teknis, maka perlu ditetapkan Perda tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, fungsi dan klasifikasi, standar teknis, hak dan kewajiban, partisipasi masyarakat, pembinaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
80 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 3 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.03.110.23.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan
dalam 1 (satu) Perda sehingga Peraturan Daerah terkait
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diganti;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beberapa
jenis pajak dan retribusi perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa untuk efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk menggali
sumber pendapatan daerah pemerintah daerah dapat
menetapkan regulasi terkait pajak dan retribusi di daerah
sesuai dengan kewenangan dan potensi daerah;
d. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a sampai
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif pemungutan
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6622);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Penggunaan Tenaga kerja Asing (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Atas Tenaga Listrik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6848);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PAJAK DAERAH
BAB III : RETRIBUSI DAERAH
BAB IV : KETENTUAN KHUSUS
BAB V : PENYIDIKAN
BAB VI : KETENTUAN PIDANA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 5
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 45) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Nomor 1 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 );
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011
Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 34)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020
Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011
Nomor 10) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga
Atas Peraturan daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020
Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2011 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi perizinan tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 4);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
122
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung, bahwa Peraturan Daerah kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah;
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2012.
PERDA ini mengatur mengenai Retribusi Perizinan Tertentu yang meliputi Ketentuan Umum, Jenis Dan Golongan Retribusi, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Izin Gangguan, dan Prinsip Dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2012
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat