Peraturan Daerah (PERDA) tentang Majelis Pendidikan Daerah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa membutuhkan partisipasi dan motivasi dari seluruh lapisan masyarakat guna ber-improvisasi demi kemajuan pendidikan, partisipasi, motivasi dan improvisasi masyarakat diwujudkan dengan dibentuknya lembaga musyawarah daerah bidang ke-Istimewaan atau ke-Khususan Aceh yaitu Majelis Pendidikan Daerah Kota Lhokseumawe;
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 218 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan untuk melaksanakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Majelis Pendidikan Daerah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 44 Tahun Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 60 Tahun 2002; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 3 Tahun 2006; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tugas,Fungsi dan Wewenang, BAB III Pembentukan, BAB IV Organisasi, BAB VI Persidangan, BAB VII Mekanisme Pemilihan Pengurus, BAB VIII Tata Cara Penjaringan Bakal Calon dan Pemilihan Calon Ketua Majelis Pendidikan Daerah, BAB IX Penyusunan Pengurus Lengkap Majelis Pendidikan Daerah, BAB X Penetapan dan Pengukuhan Pengurus Majelis Pendidikan Daerah, BAB XI Mekanisme Kerja, BAB XII Tata Kerja, BAB XIII Pembiayaan, BAB XIV Ketentuan Peralihan, BAB XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2021/04, TLD No. 027, LL Kab Fakfak: 42 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyelenggarakannya pendidikan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. pemerintah daerah berkewajiban menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan masyarakat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Semua ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2021/4, TLD. No. 2021/4, LL Kab Maluku Barat Daya: 25 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa perpustakaan merupakan sarana pembelajaran dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kepribadian melalui layanan perpustakaan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Perpustakaan merupakan sarana untuk meningkatkan peran dan fungsi perpustakaan sebagai pusat informasi, sumber ilmu pengetahuan, wahana pembelajaran, rekreasi, dan pelestarian budaya daerah yang merupakan bagian dari kebudayaan nasional, maka perlu dilaksanakan pengembangan perpustakaan. Dalam rangka memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan, guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan, maka perlu pengaturan tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, hak, kewajiban dan wewenang, pembentukan dan penyelenggaraan perpustakaan, jenis perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, naskah kuno, serah simpan karya cetak dan karya rekam, kerjasama dan peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Pondok Pesantren merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat sesuai dengan ajaran agama islam atau kekhasan pondok pesantren.
Guna memperkuat peran serta kontribusi Pesantren di Provinsi Sumatera Selatan yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2019, perlu membentu peraturan ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA No. 8 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; fasilitasi penyelenggaraan pesantren; fungsi pesantren; perencanaan; dukungan dan fasilitasi; pembinaan dan pengawasan; partisipasi masyarakat; kerja sama; tim dukungan penyelenggaraan pesantren; monitoring dan evaluasi; pendanaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2021
penerbitan - izin - pendidikan - anak - usia - dini - pada - jalur - pendidikan - formal
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2021/276
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Izin Pendidikan Anak Usia Dini Pada Jalur Pendidikan Formal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang cerdas, Perda Kota Cimahi diperlukan pedoman untuk menerbitkan perizinan diperlukan dasar hukum untuk menerbitkan perizinan maka perlu mentapkan Perda tentang Penerbitan Izin Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur Pendidikan Formal.
Dasar Hukum Peraturan Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2018; Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 84 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketenuan Umum, Penyelenggara, Persyaratan, Permohonan, penerbitan Dan Penolakan, Perubahan Nama atau Bentuk, Penutup, Monitoring Dan Evaluasi, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.3, LL Kota Pontianak : 16 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN KARAKTER PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, perlu penguatan pendidikan karakter;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.20 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2005, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 1992, PP No.39 Tahun 1992, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, PP No.74 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.87 Tahun 2017, Permendiknas No.24 Tahun 2006, Permendikbud No.20 Tahun 2016, Permendiknas No.21 Tahun 2016, Permendikbud No.28 Tahun 2016, Permendikbud No.20 Tahun 2018, Perda No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Arah, Maksud, Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup, Prinsip dan Nilai-Nilai Pendidikan Karakter, Penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Karakter, Pembiayaan, Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Perda ini memiliki 10 halaman dan 6 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa Penyelenggaraan Pendidikan,Pendidikan Keagamaan
dan Pondok Pesantren merupakan bagian kebijakan penting
Pemerintah Daerah untuk mencerdaskan, membangun, dan
menyejahterakan kehidupan masyarakat agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
berkebinekaan global, bergotong royong, bernalar kritis,
berkolaborasi, inovatif, komunikatif dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab, sehingga
pengaturanya perlu diperbaharui secara terencana, terarah,
dan berkesinambungan;
b. bahwa pengaturan terkait Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti
perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat maupun
perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini, agar dapat memperkuat peran Pemerintah Daerah
dalam mengembangkan dan memajukan Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pondok Pesantren di Kabupaten Kepulauan
Meranti;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam rangka
penyelenggraan Pendidikan, Pendidikan Keagamaan dan
Pondok Pesantren maka diperlukan pengaturan yang baik dan
berdayaguna dalam penyelenggaraan Pemerintahan dibidang
pendidikan sebagai bagian dari tanggungjawab Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Meranti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan,
Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren;
Dasar hukum Perda ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4968);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4769);
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1271);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38
Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Penilik dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 514);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan
Dasar dan Menengah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 953);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 555);
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata KerjaInstansi Vertikal Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115);
17. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang
Pendirian dan penyelenggaraan pendidikan keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1432);
18. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Pendidikan Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1405);
19. Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang
Ma’had Aly (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1433);
Perda ini terdiri dari 23 Bab dan 125 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Perencanaan Pendidikan, Jalur, jenjang dan jenis pendidikan, Satuan Pendidikan, Pendirian, Penggabungan, dan Penghapusan Satuan Pendidikan, Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran serta masyarakat, Kurikulum, Akreditasi, Sarana dan Prasarana, Standar Nasional Pendidikan, Pengendalian Mutu, Kerjasama dan Kemitraan, Penyelenggaraan Pendidikan keagamaan, Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Keunggulan dan Kearifan Lokal dalam Penyelenggaraan Pendidikan keagamaan dan pesantren, sistem informasi pendidikan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu)
tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
63 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan dalam rangka mengembangkan potensi masyarakat, dan sebagai upaya untuk memajukan dan melestarikan kebudayaan nasional dan daerah sebagai wujud nyata turut mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahwa dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu adanya keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat. Bahwa dalam rangka memberikan hukum, serta terwujudnya penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan yang komprehensif, berkualitas, terintegrasi, berkelanjutan, dan berkesinambungan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Sumedang No. 3 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Masyarakat, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Jenis Perpustakaan, Jenis dan Jumlah Koleksi Perpustakaan, Naskah Kuno, Promosi Perpustakaan, Sarana dan Prasarana, Pelayanan Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Organisasi Profesi Pustakawan, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Beasiswa Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah
memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
untuk melaksanakan pendidikan dasar dan menengah sebagai
pelayanan dasar yang wajib dipenuhi dengan baik dan
berkualitas;
b.bahwa Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan telah mengamanatkan
bantuan pendidikan dan beasiswa untuk peserta didik yang
orang tuanya tidak mampu secara ekonomi memperoleh bantuan
pendidikan dan beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi
akademik dan berprestasi dibidang lainnya pada sekolah negeri
dan swasta di Kabupaten Lampugng LJtara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pemberian Beasiswa Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 20 Tahun 2003, UU No 20 Tahun 2003, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 47 Tahun 2008, PP No 48 Tahun 2008, PP No 17 Tahun 2010, Permendiknas No 34 Tahun 2006, Permendiknas No 30 Tahun 2010, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah Tentang Pemberian Beasiswa Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Halaman : 11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan kepada terwujudnya masyarakat yang beriman Dan dalam rangka meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Pendidikan Dasar secara berkesinambungan Dan dengan berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 Dan Perda No. 6 Tahun 2011 maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Prov Jabar No. 5 Tahun 2017; Perda Kab. Bogor No. 1 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Fungsi Tujuan Dan Asas, Hak Dan Kewajiban Orang Tua/Wali Masyarakat Peserta Didik Satuan Pendidikan Dan Pemerintah Daerah, Jalur Dan Jenjang, Penerimaan Peserta Didik Baru, Pendirian Penambahan Perubahan Penggabungan Dan Penghapusan Atau Penutupan Satuan Pendidikan, Kurikulum, Sarana Dan Prasarana Pendidikan, Bahasa Pengantar, Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan, Pendanaan, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain, Peran Serta Masyarakat, Evaluasi Dan Sertifikasi, Kerja Sama, Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
40 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat