Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mengemudi Kendaraan
Tidak Bermotor telah dibatalkan karena bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah sehingga perlu
dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2004 tentang Retribusi Izin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Retribusi Izin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Retribusi Izin Mengemudi Kendaraan Tidak Bermotor
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Penetapan Perda ini adalah mempertimbangkan bahwa pajak penerangan jalan, merupakan salah satu jenis pajak daerah kabupaten,
UU NOmor 49 Tahun 1960;
UU Nomor 8 Tahun 1961;
UU Nomor 17 Tahun 1997;
UU Nomor 19 Tahun 1997;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1983;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005
Perda ini mengatur mekanisme pemungutan pajak untuk penerangan jalan yang konsumsi listrik atas penerangan jalan tersebut dibayarkan oleh Pemda Kabupaten Melawi. Dimulai dari penetapan, sampai dengan penghapusan dan penyidikan atas perbuatan melawan hukum yang terjadi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati
15 Halaman, 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelabuhan Sungai, Danau, dan Pelabuhan Penyeberangan
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan bahwa retribusi atas pelabuhan sungai, danau, dan pelabuhan penyeberangan merupakan retribusi daerah kabupaten, dan dengan adanya retribusi dari hal dimaksud, pelayanan kepada masyarakat akan dapat ditingkatkan.
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 21 Tahun 1992;
UU Nomor 24 tahun 1992;
UU nomor 23 Tahun 1997;
UU nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 69 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005.
Perda ini memuat materi pokok :
Pemungutan retribusi adalah sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pelabuhan, angkutan sungau, danau, dan penyeberangan dalam wilayah Kabupaten Melawi. Penetapan struktur dan tarif retribusi juga ditujukan untuk mengendalikan dan mengawasi penggunaan jasa pelayanan. Perda ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa terutang, mekanisme atas penetapan, pembayaran, dan penagihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
12 Halaman, dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Selain sebagai salah satu retribusi daerah, retribusi terminal dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan atas pengaturan arus lalu lintas angkutan darat di Kabupaten Melawi
UU Nomor 1981;
UU Nomor 14 Tahun 1992 :
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 22 Tahun 1990;
PP Nomor 41 Tahun 1993;
PP Nomor 43 Tahun 1993;
Pp Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 tahun 2005;
Untuk mengatur penerimaan daerah dari retribusi terminal, Perda ini mengatur penetapan objek dan subjek dari retribusi dimasksud, cara pengukuran, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutam, biaya operasional, masa terutang dan batas kedaluwarsa penagihan, lalu penyidikan dan sanksi atas pelanggaran yang terjadi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Peraturan berikut ini masih membutuhkan penetapan dari Bupati:
1) pengadaan dan pelayanan tanda pembayaran retribusi terminal;
2) tata cara permintaan pembayaran biaya operasional;
3) bentuk isi dan tata cara pengisian serta penyampaian atas surat pendaftaran wajib retribusi, surat penetapan;
4) mekanisme tata cara pembayaran retribusi terminal;
5) tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;
6) hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini.
15 Halaman, dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2006
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Magelang No. 8 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump Dan Nozzle Pada Kendaraan Bermotor Diesel Di Kabupaten Magelang
RETRIBUSI PEMERIKSAAN EMISI GAS BUANG INJECTION PUMP DAN NOZZLE PADA KENDARAAN BERMOTOR DIESEL
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/No.18 Seri C Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang Injection Pump dan Nozzle pada Kendaraan Bermotor Diesel di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pemeriksaan Emisi Gas Buang
Injection Pump dan Nozzle pada
Kendaraan Bermotor Diesel perlu
disesuaikan dengan perkembangan
keadaan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Semua nomenklatur Kantor Perhubungan diubah menjadi Dinas Perhubungan, perubahan PAsal 1, Pasal 2, PAsal 4, PAsal 12, penambahan ayat (3) pada Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2001 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 24 Tahun 2001
Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangaka meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas angkutan
jalan, maka setiap kendaraan angkutan harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan, oleh
karenanya perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor.
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tidak sesuai dengan perkembangan maka perlu
diubah.
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Npmpr 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 24 Tahun 2001.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1999
Tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyediaan jasa angkutan penumpang
umum, perlu dilakukan pengaturan, pembinaan dan
pengendalian angkutan penumpang umu m dalam trayek;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 7 Tahun 1999 tentang Izin Trayek sudah
tidak sesuai dengan perkembangan, oleh karena itu perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun
1999.
Peraturan ini mengatur retribusi atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk
mennyediakan pelayanan angkutan bus dalam wilayah kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2006.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/No.16 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan perkembangan
keadaan dan peningkatan pelayanan,
maka Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 12 Tahun 2003 dipandang perlu
diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kantor Perhubungan diubah menjadi
Dinas Perhubungan, perubahan Pasal 14 ayat (2) huruf b, penambahan huruf c pada Pasal 14 ayat (2), Pasal 23 ayat (3) sesudah kata terakhir ditambah
kalimat “sesuai ketentuan yang berlaku”.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2001 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran dan Sertifikasi Kapal Ukuran Kurang dari Gros Ton 7
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat