Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan
ABSTRAK:
bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh UUD dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial; bahwa untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan manfaat bagi tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Tengah perlu pemberi kerja dan perusahaan memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja dalam bentuk mengikutsertakan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlindungan kesejahteraan sosial pekerja oleh pemberi kerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 86 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kewajiban untuk melampirkan salinan rekomendasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan yang telah dilegalisir bagi: a) Setiap pemberi kerja yang melakukan permohonan pengurusan atau perpanjangan izin tertentu; b) Setiap perusahaan yang bergerak di bidang pekerjaan jasa konstruksi yang melakukan pengurusan Surat Perintah Pembayaran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perlindungan Sosial Bagi Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Tenaga kerja mempunyai fungsi dan peranan yang sangat penting sebagai penggerak rida perekonomian dan pembangunan nasional. Sesuai dengan fungsi dan peranannya, maka untuk kesejahteraan para pekerja perlu diberikan perlindungan sosial. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 84 Tahun 2013; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 86 Tahun 2013; Perpres No. 109 Tahun 2013; Kepmenaker No. KEP-150/MEN/1999; Kepmenaker No. KEP.196/MEN/1999.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perlindungan sosial bagi tenaga kerja dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan sasaran, perlindungan, kepesertaan dan program, tata cara pendaftaran kepesertaan, perlindungan terhadap tenaga kerja anak dan perempuan, besaran dan tata cara pembayaran iuran, besaran dan tata cara pembayaran jaminan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 82 Tahun 2013
Ketenagakerjaan; Pajak dan Retribusi Daerah; Perizinan, Pelayanan Publik
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 82, BD.2013/NO.82
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dipandang perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 02/MEN/III/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Bentuk SKRD; Tata Cara Pembayaran Dan Penentuan Tempat Pembayaran Retribusi; Tata Cara Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Retribusi Perpanjangan Imta; Tata Cara Penagihan Retribusi Perpanjangan IMTA; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi Perpanjangan Imta; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 tahun 2005
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1
tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2005
menyebutkan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah
belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan
atau Rumah Dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan
perumahan;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai
dengan kondisi perekonomian saat ini sehingga perlu
disesuaikan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 4 tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemÿrmtahAt
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan KeduaAtas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tetang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2005 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007
Nomor 11)
9. Peraturan Daerah Prorinei Sulawesi TemggarQ Nnmnr 7 TthUO
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 13);
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010
tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2010 Nomor 4).
Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Balai Pengembangan Produktivitas Dan Pelatihan Tenaga
Kerja Dan Transmigrasi Dan Balai Latihan Kerja
Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Pengentasan Pengangguran Melalui Penciptaan Lapangan Kerja, Dipandang Perlu Dilakukan Revisi Terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 67
Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Produktivitas Dan Pelatihan Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Dan Unit Pengelola
Ketransmigrasian Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Produktivitas Dan Pelatihan Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Dan Balai Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor l Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PENETAPAN DAN KEDUDUKAN;
BAB III : JUMLAH DAN JENIS;
BAB rv : TUGAS DAN FUNGSI;
BAB V : TATA KERJA;
BAB VI : KEPEGAWAIAN;
BAB VII : PEMB1AYAAN;
BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan
Gubernur Nomor 67 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Produktivitas dan
Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Unit Pengelola
Ketransmigrasian pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Kalimantan Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana diatur dalam Pergub No.2/1/PMKT/Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Program Kerja Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di Provinsi Sulawesi Barat, (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2006 No.42) belum berjalan secara optimal sehingga perlu diatur kembali agar sesuai dengan kebutuhan berdasarkan situasi dan kondisi saat ini.
dasar hukum: UU No.3 Tahun 1992; UU No.13 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.40 Tahun 2004; PP No.14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.76 Tahun 2007; PP No.36 Tahun 1995; Kepres No.22 Tahun 1993; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.KEP-150/MEN/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.KEP-196/MEN/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.KEP-222/MEN/2002; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.PER-12/MEN/VI/2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.PER/12/MEN/VI/2007.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai ruang lingkup penyelenggaraan dan kepesertaan, tata cara pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian serta mengenai program kerja dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2012.
mencabut berlakunya Pergub Sulawesi Barat No.2/I/PMKT/Tahun 2006.
27 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 31 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2009/NO.3 SERI G
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas Sektor Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Program perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja PP No. 14 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah merupakan perlindungan dan upaya peningkatan kesejahteraan bagi tenaga kerja beserta keluarganya. Untuk kepentingan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya terhadap kemungkinan terjadinya resiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan waktu bekerja da atau dalam ikatan kerja dengan perusahaan/pengusaha yang menggunakannya, maka perlu adanya program perlindungan tenaga kerja yang menjadi tanggung jawab sepenuhnya bagi perusahaan baik BUMN, BUMD, swasta, Joint Venture maupun asing. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 76 Tahun 2007; PP No. 36 Tahun 1995; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 22 Tahun 1993; Kepmenaker No. Kep/222/MEN/2002; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, iuran pertanggungan tenaga kerja, tata cara pembayaran iuran, taa cara pendaftaran perusahaan, tata cara pembayaran jaminan kecelakaan kerja dan kematian, pengawasan dan pembinaan, sanksi, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2009.
Mencabut Kepgub No. 17 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Program Jamsostek bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu serta sektor Informal
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 66 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BD.2008/NO.34 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2008.
Mencabut Kepgub No. 228 Tahun 2001 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan, Kepgub No. 234 Tahun 2001 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Sumatera Selatan ,
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 30 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang * Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
5.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Dan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah Dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah.
Materi Pokok Pergub ini adalah: Keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi dan/atau Pakar. Komposisi keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah dari unsur
Pemerintah, Organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan perbandingan 2:1:1. Keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah dari unsur Perguruan Tinggi
dan/atau Pakar jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2005.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat