Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil merupakan dokumen penting sebagai bukti sah eksistensi setiap individu/keluarga sehingga terhadap setiap individu/keluarga Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan wajib memilikinya pemberian pelayanan administrasi kependudukan/penerbitan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta catatan sipil dan dokumen/administrasi kependudukan lainnya sebagai bentuk pelayanan pemerintah daerah, sesuai peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan pungutan penggantian biaya cetak dokumen kependudukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 25 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah maka Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan
Retribusinya sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil.
b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah maka Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan
Retribusinya sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan
pemberian identitas resmi
penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh lnstansi Pelaksana yang berlaku di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan sejalan dengan ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan dalam rangka pemenuhan hak dasar terhadap kepemilikan dokumen kependudukan maka dipandang perlu melakukan pengaturan di bidang administrasi kependudukan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
11. Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
18. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2009 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 PP No.37 Tahun 2007, perlu pengaturan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah huruf c ayat (1) Pasal 110 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil bahwa Retriusi dimaksud termasuk Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.1 Tahun 1974; UU No.9 Tahun 1992; UU No.15 Tahun 1997; UU No.37 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004 ; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; PP No.32 Tahun 1994; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.25 Ahun 2008; Perpres No.26Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Hak dan Kewajiban Penduduk; Kewajiban dan Kewenangan Instansi Pelaksana; Pencatatan Biodata Penduduk dan Pendaftaran Peristiwa Kependudukan; Pendaftaran Peristiwa Kependudukan; dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten BanyuasinNo.21 Tahun 2008.
308 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status
pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa
penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan Warga Negara
Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi
Kependudukan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
(diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474) ;
4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undangundang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4634) ;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4674);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 36. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3293) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4736);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7
Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988 seri D
Nomor 04)
16.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan pemerintahan Pilihan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 02
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor
02);
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan urusan
Administrasi Kependudukan dengan kewajiban meliputi :
a.mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting;
b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap
penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa
Penting;
c. menerbitkan Dokumen Kependudukan;
d. mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil;
e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang
disampaikan oleh Penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk
dan pencatatan sipil.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk
pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi penduduk yang beragama
Islam pada tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai pencatat pada
KUA Kecamatan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk persyaratan dan
tata cara Pencatatan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi
penghayat /penganut kepercayaan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2011.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, perlu pengaturan
Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Pemerintah Kabupaten
Sukamara.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PEMBENTUKAN;
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI;
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VI
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS;
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VIII
PEMBERHENTIAN;
BAB IX
TATA KERJA;
BAB X
HUBUNGAN KERJA;
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XII
PENDANAAN;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa setiap peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting yang
dialami oleh penduduk perlu diproses administrasinya guna
menentukan status pribadi dan status hukum penduduk.
Berdasarkan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengaturan teknis
penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diatur dengan
Peraturan Daerah dan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan
dibidang Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
Penjelasan 14 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum warga negara ; bahwa pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil adalah rangkaian
kegiatan administrasi kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi
dan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
dibidang kependudukan ; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang – Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu penyesuaian tentang
administrasi kependudukan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan di Kabupaten Brebes;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 9 Drt Tahun 1955; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 11 Tahun 1987; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban penduduk, registrasi dan pejabat pencatatan sipil, pendaftaran penduduk, pendaftaran dan pencatatan sipil, pembatalan, data dan dokumen kependudukan, penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, sanksi administrasi dan biaya pelayanan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 1 Tahun 1997 dicabut.
48 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2011 No.8/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, belum mengatur secara khusus mengenai adminstrasi kependudukan dan masih terdapat pengaturan tentang retribusi daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pemalang No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Hak dan Kewajiban, Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Dan Pencatatan Penduduk, KK, KTP, NIK, Perubahan Alamat, Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan, Pembatalan, Pendapatan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2008 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat