PERDA Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan taraf hidup rakyat, meningkatkan pendapatan asli daerah dipandang perlu memperluas akses permodalan dengan sistem pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip syariah; bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur adanya wadah hukum dalam bentuk perbankan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat Syariah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Kedudukan dan Wilayah Kerja
Bab III Asas, Maksud dan Tujuan
Bab IV Kegiatan Usaha
Bab V Modal
Bab VI Kepengurusan
Bab VII Dewan Pengawas Syariah
Bab VIII Kepegawaian
Bab IX Jaminan Hari Tua
Bab X Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Bab XI Rencana Jangka Panjang PD BPS Bank Pasar
Bab XII Perhitungan Tahunan
Bab XIII Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih
Bab XIV Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
Bab XV Koordinasi dan Pengawasan
Bab XVI Kerja Sama
Bab XVII Pembinaan
Bab XVIII Pembubaran
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2008
PERDA Kab. Sukabumi No. 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang pengembangan dan peningkatan daya saing PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah diperlukan keterlibatan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam memberikan dukungan dana;
bahwa dukungan dana diperlukan untuk memperluas jangkauan operasional dan meningkatkan daya saing yang diharapkan dapat menyediakan jasa dan pelayanan perbankan sesuai kebutuhan masyarakat;
bahwa perluasan jangkauan operasional dan peningkatan daya saing PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah diharapkan dapat menunjang pertumbuhan ekonomi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una PadaPerseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah.
UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 1996; PP No. 84 Tahun 1998; PP No. 4 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 8 Tahun 1992; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Perda No. 2 Tahun 1999; Perda No, 13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; modal dan sumber modal; pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2008.
6 Halaman, Penjelasan: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 24 Tahun 2007
BANK - KREDIT - BANK DAERAH - PENYERTAAN MODAL - APBD
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2007/24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian serta memberdayakan usaha Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a , huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007
PERDA ini mengatur mengenai obyek penyertaan modal Daerah adalah PD. BPR Bank Daerah Pati dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Sedangkan Sumber dana penyertaan modal Daerah adalah dari Perubahan APBD Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2007.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah maka perlu dilakukan pemerataan pelayanan perbankan;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 200.
Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Daerah yang bergerak di bidang perbankan, yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Sukoharjo
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah serta meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat akan permodalan, maka perlu dilakukan pemerataan pelayanan permodalan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Nomor 26 Tahun 1990 tentang Badan Kredit Desa Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 6 Tahun 1999 tidak sesuai lagi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa.
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
ketentuan umum, pembentukan, azas, maksud dan tujuan, fungsi, tugas dan usaha, modal, pengurus, badan pengawas, tugas dan wewenang, penghasilan, pemberhentian, direksi, pegawai, rencana kerja, anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan pembagian laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 26 Tahun 1990 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 6 Tahun 1999
25 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Tahun 2007 No. 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan mendukung
perkembangan usaha yang bersifat dinamis,
maka Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 10 Tahun 2003
tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat "Bank Pasar
Kabupaten Temanggung dipandang tidak
sesuai lagi, sehingga perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah
diubah dengan Undang- Undang Nomor 10
Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pendirian dan pengelolaan PD BPR "Bank Pasar" di Kabupaten Temanggung dengan tujuan mendukung perekonomian daerah dan pembangunan di berbagai bidang. PD BPR "Bank Pasar" menjalankan usahanya sebagai Bank Perkreditan Rakyat dengan menghimpun dana, memberikan kredit, melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan, dan menjalankan usaha perbankan lainnya, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
30 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab Bekasi Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bekasi pada PT Bank Jabar/Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (PERSERO) Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang Pada PT. Bank Jateng
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kepemilikan
modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank
Jateng perlu dilakukan penanaman modal
(investasi) jangka panjang dalam bentuk
pembelian saham; bahwa sehubungan dengan itu perlu
dibentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten
Magelang pada Bank Jateng;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, manfaat, jumlah dan sumber dana penyertaan modal, penganggaran dana penyertaan modal, bentuk dana penyertaan modal, tata cara pencairan dana penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2007.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat