Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 99
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka mengemban amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, maka perlu upaya peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan mutu pelayanan daerah;
b. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat Daerah maka organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Saeran kabupaten Mukomuko yang dibentuk dengan peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2007 perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perru ditetapkan tengan peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Materi Pokok: Merubah Lampiran I dan Lampiran ll Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2008/NO.16.SERI.B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam di Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL KEPADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten Batang Hari memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah pada Bank Jambi;
bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Jambi
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 9 Tahun 1994; PERDA No. 5 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyertaan Modal kepada Bank Jambi; Meliputi Tujuan dan Bidang Usaha; Penyertaan Modal; Nilai Penyertaan Modal; Laba Penyertaan Modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2008.
4 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan
pelayanan dan penyelenggaraan angkutan
maka Peraturan Daerah Tingkat II
Magelang Nomor 1 Tahun 1981 tentang
Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan
Umum di Wilayah Kabupaten Magelang
sebagaimna telah diubah dengan
Peraturan Daerah Tingkat II Magelang
Nomor 8 Tahun 1986 tentang Perubahan
Pertama Peraturan Daerah Tingkat II
Magelang tentang Izin Mendirikan
Perusahaan Angkutan Umum di Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dan Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 17 Tahun 2001 tentang
Retribusi Izin Trayek/Izin Operasi dan
Penyelenggaraan Angkutan di Jalan
dengan Kendaraan Umum di Kabupaten
Magelang perlu disesuaikan dengan
perkembangan keadaan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut huruf a perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Izin
Penyelenggaraan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang –Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang angkutan orang dengan kendaraan umum, angkutan barang dengan kendaraan bermotor, angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur, angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek, perizinan angkutan umum, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
Peraturan Daerah Tingkat II Magelang Nomor 1 Tahun 1981 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - DESA BRASAU - DESA KELAGIAN - DESA LUMAHAN - DESA KEMPAS JAYA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2008/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BRASAU, DESA KELAGIAN DESA LUMAHAN DAN DESA KEMPAS JAYA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarkat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat pada daerah eks unit pemukiman transmigrasi Tebing Tinggi III, Desa Tebing Tinggi, Desa Sungai Rambai, dan Desa Teluk Ketapang perlu dilakukan pemekaran desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurud a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Brasau, Desa Kelagian, Desa Lumahan dan Desa Kempas Jaya
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Brasau, Desa Kelagian, Desa Lumahan dan Desa Kempas Jaya; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PSDP)
ABSTRAK:
Sumber daya perikanan di perairan umum Kabupaten Ogan Ilir merupakan kekayaan alam daerah yang perlu dipertahankan dan dilindungi sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat; Pengelolaan sumber daya perikanan di perairan umum oleh masyarakat harus berpedoman pada kaidah-kaidah lingkungan yang lestari; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006 dirasakan belum cukup memenuhi aspirasi masyarakat pengelola PL2SSDP, sehinga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daeran Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daeran Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PSDP), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai objek pengelolaan; panitia pengelolaan sumber daya perikanan; pengelolaan sumber daya perikanan; proses pelaksanaan lelang sumber daya perikanan; perlindungan hak dan larangan bagi pengelola dan masyarakat; pengawasan dan perlindungan sumberdaya perikanan kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS); pembagian hasil pengelolaan sumberdaya perikanan; ketentuan sanksi dan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: Peraturan Daerah Kabupaten Ogan ilir Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-Hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat