Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perencanaan, Pelaksanaan Dan Pengawasan Pembangunan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya pelaksanaan good governance dan reformasi birokrasi, perlu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 61 Tahun 2010, Permendagri No. 35 Tahun 2010, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2009, Perda No. 2 Tahun 2010, Perwali No. 68 Tahun 2012, Perwali No. 7.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Ligkup, Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan, Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pembangunan, Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pembangunan, Cara Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2014.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan, Pengaturan Pendanaan Serta Penetapan Besaran Santunan/Bantuan Korban Bencana
ABSTRAK:
Bahwa Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 188.342/6337-Hk/2014 Tanggal 23 September 2014 Hal Klarifikasi Peraturan Walikota, Untuk Memberikan Santunan/Bantuan Korban Bencana Yang Merupakan Bentuk Kepedulian Pemerintah Kepada Masyarakat Yang Menjadi Korban Bencana Dan Disesuaikan Dengan Kemampuan Keuangan Daerah;
Bahwa Sesuai Ketentuan Peraturan Kepala Bnpb Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemberian Dan Besaran Santunan Duka Cita;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.39 Th 2012; Peraturan Kepala BNPB No.8 Tahun 2008; Peraturan Kepala BNPB No.6A Tahun 2011;
PERWALI Samarinda No.6 Tahun 2014.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan, Pengaturan Pendanaan Serta Penetapan Besaran Santunan/Bantuan Korban Bencana
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2014.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 32 Tahun 2014
PERWALI Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM UNGGULAN KARTU SEJAHTERA PEMERINTAH KOTA GORONTALO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Unggulan Kartu Sejahtera Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pelaksanaan Program Unggulan Kartu Sejahtera yang terdiri dari 8 (delapan) program gratis di Kota Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2010; PP No. 101 Tahun 2012; PP No. 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 69 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012; Permenkes No. 69 Tahun 2013; Permenkes No. 71 Tahun 2013; Permenkes No. 19 Tahun 2014; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Unggulan Kartu Sejahtera Pemerintah Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, gratis biaya persalinan, gratis biaya pembuatan akte lahir, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk, gratis biaya pendidikan dari sekolah dasar sampai sekolah menengah atas dan sederajat, gratis biaya kesehatan di puskesmas dan rumah sakit umum daerah, gratis biaya akte nikah, gratis biaya izin usaha, gratis bantuan modal usaha mikro dan kecil, gratis ambulance dan pemakaman, evaluasi dan pelaporan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Terdiri dari 27 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROSEDUR TETAP (PROTAP) PENANGGULANGAN BENCANA DAN PEMADAM KEBAKARAN SERTA PEMBERIAN BANTUAN KORBAN BENCANA DI KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bencana alam dapat terjadi secara tiba-tiba yang membuat masyarakat menjadi pengungsi, maka perlu sekali penanganan secara cepat karena dapat merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat serta menghambat pembangunan;
Bencana perlu diupayakan penanggulangannya secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan cepat, dalam rangka penanggulangannya dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada;
Dalam upaya penanggulangan bencana agar berdaya guna dan mencapai sasaran, perlu dibuat suatu mekanisme dan prosedur tetap yang dapat dijadikan pedoman bagi seluruh pihak terkait;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 33 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Prosedur Tetap (Protap) Penanggulangan
Bencana dan Pemadam Kebakaran serta Pemberian Bantuan Korban Bencana di Kota Jambi, meliputi: Ruang Lingkup; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Prosedur; Kerja Sama; Pembiayaan; Komando Operasional dan Peta Rawan Bencana
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku maka Perwali Jambi No. 10 Tahun 2010 tentang Prosedur Tetap (Protap) Penanggulangan Bencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlm.; Lampiran 37 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 29 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENDISTRIBUSIAN BERAS UNTUK KELUARGA MISKIN KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin pendistribusian beras bagi keluarga miskin untuk dapat dilaksanakan secara tepat sasaran bagi penerima manfaat, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, dan tepat administrasi serta tepat kualitas perlu dibuat pedoman teknis pendistribusian beras
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
Menetpkan Perwali tentang pedoman pendistribusian beras kepada anggota masyarakat miskin
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BANTUAN REHABILITASI SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan, penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan fakir miskin dan mendukung pelaksanaan program pemerintah melalui rehabilitasi rumah keluarga miskin yang tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH), Pemerintah Kota Tanjungpinang melaksanakan program bantuan rehabilitasi sosial dalam bentuk bantuan sosial dan bantuan hibah serta memerlukan petunjuk pelaksanaan teknis dan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni perlu dilakukan penyesuian dengan perkembangan pengaturan dalam pelaksanaan program bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni sesuai dengan Peraturan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981
Untuk meningkatkan kemampuan keluarga dalam melaksanakan peran dan fungsi keluarga untuk memberikan perlindungan, bimbingan dan pendidikan dan menciptakan kondisi sosial yang mendukung terwujudnya lingkungan pemukiman yang layak
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Bantuan Siswa Miskin Di Sekolah Swasta Yang Anggarannya Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 42 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial diatur dengan Peraturan
Walikota;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanan pemberian hibah dan
bantuan sosial perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial:
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Repubfik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 66);
9. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
12);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan
Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 116);
12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5430);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan
barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 155);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
540);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
BAB IV : PENGANGGARAN
BAB V : PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
BAB VI : MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Walikota ini diatur
oleh Kepala SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
41
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Walikota Ambon Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Bantuan Sosial, Monitoring, dan Evaluasi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur bahwa hibah dari Pemerintah Kota Ambon dapat diberikan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Lainnya, Perusahaan Daerah, Masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan. Untuk itu, pihak yang ingin mendapatkan hibah dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Walikota, selanjutnya Walikota akan menunjuk Bagian Kesra
untuk melakukan evaluasi usulan tersebut. Peraturan ini mengatur bahwa hibah berupa uang dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA- PPKD) dan dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung jenis belanja hibah pada PPKD, sedangkan hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan dalam program dan kegiatan pada SKPD. RKA-PPKD dan RKA-SKPD akan menjadi dasar penganggaran hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selanjutnya diatur bahwa, setiap pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Untuk daftar penerima hibah dan besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan, melalui peraturan ini daftar tersebut ditetapkan oleh Walikota dengan Keputusan Walikota dan Peraturan Walikota. Kemudian untuk pelaporan dan pertanggungjawaban hibah, peraturan ini mengatur bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Walikota melalui Badan Pengelola Keuangan Kota Ambon sedangkan penerima hibah berupa barang atau jasa melalui kepala SKPD terkait. Pertanggungjawaban tersebut secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya, untuk itu laporannya terdiri dari beberapa dokumen yang diatur jelas oleh peraturan ini. Untuk pemberian Bantuan Sosial, peraturan ini mengatur kriteria untuk pihak yang dapat memperoleh Bantuan Sosial. Dalam hal penganggaran, mekanismenya hampir sama dengan pada hibah begitupun halnya untuk penetapan daftar penerima Bantuan Sosial dan pelaporan serta pertanggungjawabannya. Sementara itu, terkait monitoring dan evaluasi, baik pemberian hibah dan bantuan sosial dilakukan oleh SKPD, yang mana hasilnya disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
Peraturan ini mencabut Peraturan Walikota Ambon Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Lampiran 4 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat