ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956, . Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, .Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PAJAK DAERAH (Umum, PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen, Masa Pajak dan Tahun Pajak), RETRIBUSI DAERAH (Umum, Retribusi Jasa Umum (Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Pelayanan Pasar), Retribusi Jasa Usaha (Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Berupa Pasar Grosir, Pertokoan, dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya, Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan, Ternak, Hasil Bumi, dan Hasil Hutan Termasuk Fasilitas Lainnya Dalam Lingkungan Tempat Pelelangan, Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, Penyediaan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak, Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga, Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah, Pemanfaatan Aset Daerah, Retribusi Perizinan Tertentu, Retribusi Perizinan Tertentu, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peninjauan Tarif Retribusi), TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI (Pemungutan Pajak, Penetapan Besaran Pajak dan Retribusi Terutang, Penghitungan, Pembayaran, dan Pelaporan Opsen Pajak MBLB, Penghitungan, Pembayaran, dan Pelaporan Opsen Pajak MBLB, Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak Untuk Kegiatan Yang Telah Ditentukan, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi( Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD, Penelitian dan Verifikasi SPTPD), Pemeriksaan Pajak dan Retribusi, Ketetapan Pajak, Penagihan Pajak dan Retribusi ( Surat Tagihan Pajak, Penagihan Pajak, Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Retribusi, Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi, Keberatan dan Banding (Keberatan Pajak, Keberatan Retribusi, Banding, Gugatan Pajak) Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya (Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi Bagi Pelaku Usaha, Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, Kemudahan Perpajakan Daerah,Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Atau Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Opsen Pajak MBLB, Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data( Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak, Penghimpunan Data dan/atau Informasi Elektronik dalam Pemungutan Pajak) INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI, KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
|