PEMBENTUKAN DESA TABA SALING, DESA TABA PENANJUNG PANJANG ATAS KECAMATAN TEBAT KARAI , DESA TALANG GELOMPOK, DESA AIR PESI KECAMATAN SEBERANG MUSI, DESA AIR HITAM DESA DESPETAH II KECAMATAN UJAN MAS, DESA SUMBER SARI, MEKAR SARI, SIDO MAKMUR, KECAMATAN KABAWETAN KABUPATEN KEPAHYANG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran daerah 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Taba Saling, Desa Pananjung Panjang Atas Kecamatan Tebat Karai, Desa Talang Gelompok, Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi, Desa Air Hitam, Desa Daspetah II Kecamatan Ujan Mas, Desa Sumber Sari, Desa Mekar Sari, Desa Sido Makmur Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
1. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 2 Keputusan Menteri Dalam Negri No. 28 tahun 2006 tentang PEmbentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa Menjadi Kelurahan. Bahwa desa bertujuan untuk meningkatkan pwlayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka perlu membentuk desa baru sebagai pemekaran beberapa desa pada kecamatan di kabupaten Kepahiang.
2. Berdasarkan pertimbangan nomor 1, maka perlu diatur dan ditetapkan Perda Kabupaten Kepahyang
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU No. 10 tahun 2004
4. UU No. 32 tahun 2004
5. PP No. 20 tahun 1968
6. PP No. 25 tahun 2000
7. PP No. 72 tahun 2003
8. Permendagri No. 15 tahun 2006
9. Permendagri No. 16 tahun 2006
10. Permendagri No. 17 tahun 2006
11. Permendagri No. 28 tahun 2006
12. Perda No. Kabupaten Kepahyang No. 9 tahun 2005
13. Perda No. 10 tahun 2007
(1) Membentuk Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Desa Nanti Agung
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa induk
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Seberang Musi
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Imigrasi Permu
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 188.30 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 980 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 285 KK
2. Membentuk Desa Penanjung Panjang Atas Kecamatan Tebat Karai;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bukit Menyan
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa induk
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Air Musi
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa peraduan Binjai
Koordinat …………………………
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 13500 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1475 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 295 KK
3. Membentuk Desa Talang Gelompok Kecamatan Seberang Musi;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Temdak
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Tebat Laut
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Taba Padang
d. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Lubuk Saung
Koordinat……………………………
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 240 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1103 J
4. Membentuk Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Bayung
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Lubuk Saung
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Benuang Galing & Desa Air Selimang
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Lindung
Koordinat……………………………
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 400 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 700 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 175 KK
5. Membentuk Desa Air Hitam Kecamatan Ujan Mas,
Batas Wilayah;
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lubuk Penyamun
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Cugung Lalang
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Suro Bali
d. Sebelah Barat berbatasaan dengan Desa Tanjung Alam
Koordinator…………………………….
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 135 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1002 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 211 KK
6. Membentuk Desa Daspetah II Kecamatan Ujan Mas;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Dusun III Desa Induk
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Air Durian
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Pagar Gunung
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Bukit Barisan
Koordinat………………….
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 3500 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 2136 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 368 KK
7. Membentuk Sumber Sari Kecamatan Kabawetan;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bukit Sari
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Suka Sari
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Mekar Sari
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kawasan Bukit Kaba
Koordinat………………….
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 155 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 728 Jiwa
8. Membentuk Mekar Sari Kecamatan Kabawetan;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bukit Sari
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Suka Sari
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tugu Rejo
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kawasan Bukit Kaba
Koordinat………………….
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 123 Ha Ketinggian : 800 s/d 900 m Jumlah Penduduk : 1729 Jiw
9. Membentuk Sido Makmur Kecamatan Kabawetan;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Air Semping
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Tangsi Duren
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tugu Baru
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kawasan Barat Wetan
Koordinat………………….
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 60 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1021Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 221 KK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Undang – undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 26 peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, maka perlu pengaturan lebih lanjut;
b. bahwa peraturan yang mengatur tentang
Tata Cara Pencalonan, pemilihan dan
pelantikan Kepala Desa yang ada sekarang
sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b di
atas maka perlu ditetapkan tentang Cara
Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan
pemberhentian Kepala Desa dan perangkat
Desa dengan Peraturan Daerah.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No.
74 Tambahan Lembaga Negara No. 1822).
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158), Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4593);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
1 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat
DPRD Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pencalonan dan pemiihan Kepala Desa; penetapan dan pengesahan calon terpilih; pemberhentian Kepala Desa; pengangkatan Pejabat Kepala Desa; Perangkat Desa; Biaya Pemilihan; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Desa
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan
Asli Daerah, Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukan
Penyertaan Modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a tersebut diatas, perlu membentuk. Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada
Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kelimantan
Selatan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PB/2000; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun
2003.
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalaimantan Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Tata Cara Penyertaan Modal; Penyertaan Modal; Kewajiban Dan Hak; Penentuan Hasil Usaha; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
bahwa pembinaan penyelenggaraan kepariwisataan yang meliputi kebijakan pengaturan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian, perlu dilakukan secara integral dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang kepariwisataan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.9 Tahun 1990, UU No.23 Tahun 1997, UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, PP No.67 Tahun 1996, PP No.27 Tahun 1999, PP No.38 tahun 2007, Inpres No.7 Tahun 1987, Kepmenbudpar, Kepmendagri No. 130-60 Tahun 2002, Kepmenbudpar No. Km.3/HK.001/MKP.02 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Bentuk Usaha Pariwisata, Penggolongan Usaha Pariwisata dan Jenis Usaha Pariwisata, Perizinan, Pengendalian dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 16 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kepada Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini mengatur tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kepada Desa, adapun urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa mencakup : urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa; urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang diserahkan pengaturannya kepada Desa; tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah; dan urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Operasional Dokar Sebagai Angkutan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo
Nomor 5 Tahun 1994 tentang Ketentuan Operasional Dakar sebagai
angkutan umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan maka
perlu adanya penyempurnaan;
b. bahwa Kota Wonosobo sebagai kota tujuan wisata budaya dan alam,
perlu mempertahankan dan melestarikan keberadaan Dokar sebagai ·
angkutan umum, juga sebagai salah satu daya tarik wisatawan maka
perlu ditingkatkan perfomancenya;
c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, meka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketentuan
Operasional Dokar sebagai Angkutan Umum.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor A-9A Tahun 1968; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 1
Tahun 1988; .
Peraturan ini mengatur jenis kendaraan tidak bermotor sebagai angkutan umum yang dihela dengan kudan dan telah memenuhi syarat teknis dan administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Wonosobo Nomor 5 Tahun 1994
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan bupati.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu
dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2007;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang; Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemkrintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun
Anggaran 2007 (semula berjumlah Rp 632.499.764.958,00 bertambah sejumlah Rp 72.467.406.717,00 sehingga menjadi Rp 704.967.171.675,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2007.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2007
a. bahwa dalam rangka upaya pemberdayaan masyarakat di desa dan
untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaran pemerintahan dan
pembangunan desa agar efektif dan efisien perlu mengadakan kerja
sama antar desa atau kerja sama desa dengan pihak ketiga;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Kerja Sama Antar Desa dan
Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga diatur dengan Peraturan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerja
Sama Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur kerjasama kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan upaya atau usaha menggali
dan mengembangkan ketersediaan potensi desa guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2007.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kerja Sama Antar
Desa/Kelurahan
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2007
SISA LEBIH - PERHITUNGAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN TEBO - TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2007/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2007
ABSTRAK:
bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2006 ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No.104 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 103 Tahun 2007; PERDA No. 03 Tahun 2006; PERDA No. 04 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2007.
7 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat