Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 08 TAHUN 2014
TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2014 Nomor 2/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 39); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 6/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 40);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2014 Nomor 2/C), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH BALAI BENIH IKAN KABUPATEN SORONG
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa penjualan produksi usaha Daerah berupa bibit/ benih ikan termasuk salah satu jenis retribusi jasa usaha yang kewenangan pemungutannya berada pada Pemerintah Kabupaten/Kota maka Perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; dan UU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara dan Wilayah Pemungutan; Biaya Operasional dan Insentif; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan:Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
-
-
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 14 Tahun 2018
Penanaman Modal dan Investasi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mempercepat pembangunan ekonomi di Daerah perlu adanya upaya peningkatan dalam sektor Penanaman Modal;
bahwa untuk mewujudkan penanaman modal yang kondusif, diperlukan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat di daerah;
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dibidang penanaman modal, memberikan pedoman dalam penyelenggaraan penanaman modal serta untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelaksanaan penanaman modal, perlu pengaturan penanaman modal di Kabupaten Dharmasraya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 45 Tahun 2008, Perpres No. 16 Tahun 2012, Perpres No. 97 Tahun 2014, Peraturan Kepala BKPM No. 9 Tahun 2017, Peraturan Kepala BKPM No. 7 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanaman Modal, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah;
3. Kebijakan dasar penanaman modal;
4. Hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal;
5. Bentuk badan usaha dan bidang usaha penanaman modal;
6. Lokasi penanaman modal;
7. Promosi penanaman modal;
8. Pelayanan penanaman modal;
9. Kerjasama penanaman modal;
10. Insentif dan kemudahan penanaman modal;
11. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
12. Peran serta masyarakat;
13. Penyelesaian sengketa;
14. Ketentuan peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2018
HYGIENE SANITASI - TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN - TEMPAT UMUM
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2018/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HYGIENE SANITASI TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
ABSTRAK:
Sehat merupakan harta yang sangat berharga bagi manusia karena itu perlu dijaga dan ditingkatkan baik oleh diri sendiri, masyarakat maupunPemerintah Daerah melalui jaminan perlindungan dari makanan dan hygiene sanitasi yang tidak memenuhi syarat kesehatan;
Untuk mencegah masyarakat dari penyakit dan gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh tempat pengelolaan makanan dan tempat-tempat umum yang tidak
memenuhi persyaratan kesehatan perlu diatur hygiene sanitasi tempat pengelolaan makanan dan tempat-tempat umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 28 Tahun 2004; Permenkes No. 1096/MENKES/PER/VI/2011; Permenkes No, 43 Tahun 2014
Perda ini mengatur mengenai Hygiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan dan
Tempat Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Laik Hygiene Sanitasi; Persyaratan Hygiene Sanitasi; Hak dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Keberatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Sertifikat Laik Hygiene
Sanitasi TPM dan TTU; persyaratan Tenaga Penjamah; persyaratan hygiene sanitasi; pembinaan dan pengawasan; tata cara pengajuan keberatan, diatur dengan Peraturan Walikota
8 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 182
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 ; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Perda Kota Ternate No. 12 Tahun 2016; Perda Kota Ternate No. 12 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah Tahung Anggaran 2017. Diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 17 TAHUN 20 11 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17
Tahun 20 11 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin
Gangguan dianggap sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha
(ease of doing business) di Kota Depok sehingga perlu
dicabut;
b. bahwa Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah telah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 17Tahun 20 11 tentang Izin Gangguan dan Retribusi
Izin Gangguan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
mencabut PERATURAN
DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 17TAHUN 2011 TENTANG IZIN
GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
PENCABUTAN PERATURAN
DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 17TAHUN 2011 T
IZIN
GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat, Pemerintah Daerah dan masyarakat mempunyai tanggung jawab bersama dalam menyelenggarakan Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana demi terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas, berakhlak mulia, berilmu, dan kreatif serta membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang Pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5137);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9,Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 9);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 1 (satu) Pasal
2. BAB II HAK DAN KEWAJIBAN ORANGTUA, MASYARAKAT, PEMERINTAH DAERAH, DAN PESERTA DIDIK terdiri dari 7 (tujuh) Pasal dan 4 (empat) Bagian,
3. BAB III PENERIMAAN PESERTA DIDIK terdiri dari 1 (satu).
4. BAB IV JALUR, JENJANG DAN JENIS PENDIDIKAN terdiri dari 16 (enambelas) Pasal dan 7 (tujuh) Bagian.
5. BAB V WAJIB BELAJAR terdiri dari 5 (lima) Pasal, dan 3 (tiga) Bagian.
6. BAB VI PROSES PENDIDIKAN terdiri dari 6 (enam) Pasal, dan 6 (enam) Bagian.
7. BAB VII PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN terdiri dari 15 (limabelas) Pasal dan 9 (Sembilan) Bagian.
8. BAB VIII PENDANAAN PENDIDIKAN terdiri dari 10 (sepuluh) Pasal dan 5 (lima) Bagian.
9. BAB IX KEPEMIMPINAN PENDIDIKAN terdiri dari 7 (tujuh) Pasal dan 2 (dua) Bagan.
10. BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN terdiri dari 4 (emapt) Pasal dan 4 (emapt) Bagian.
11. BAB XI PENJAMINAN MUTU terdiri dari 3 (tiga) Pasal.
12. BAB XII PENDIRIAN, PENGGABUNGAN, PENUTUPAN DAN
PERUBAHAN STATUS SATUAN PENDIDIKAN terdiri dari 5 (lima) Pasal, 4 (empat) Bagian.
13. BAB XIII PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA ASING terdiri dari 1 (satu) Pasal.
14. BAB XIV KERJASAMA PENDIDIKAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
15. BAB XV PENYELENGGARAAN KESEHATAN LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN terdiri dari 4 (empat) Pasal.
16. BAB XVI PENGAWASAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
17. BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
18. BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 3 (tiga) Pasal.
Pasal 90 Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Pasal 91 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2009 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 92 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
66 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi bahwa “Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, berisi tentang :
1. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan perubahan ekuitas;
f. laporan arus kas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
2. Laporan Keuangan sebagaimana dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Bupati Bangka Selatan mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 22 September 2018.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017; INMENDAGRI No. 061/2911/SJ Tahun 2016; PERDAKAB BASEL No. 20 Tahun 2006; PERDAKAB BASEL No. 9 Tahun 2008; PERDAKAB BASEL No. 1 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan APBD Kabupaten Bangka Selatan TA 2018, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018 semula berjumlah Rp. 871.615.598.691,- berkurang
sejumlah Rp. 236.348.336,- sehingga menjadi
Rp.871.379.250.355. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang dimaksud
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
Hal-hal mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini,
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah yaitu pelayanan terhadap kesehatan hewan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012;
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
Peraturan Daerah ini mengubah untuk ketiga kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan: 11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat