Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana diatur dalam PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 12 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada Ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No.12 Tahun 2006 mengenai penghasilan tetap setiap bulan dan tambahan pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Tonrorita Menjadi Kelurahan Tonrorita Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan serta peningkatan
pelayanan masyarakat sesuai
tuntutan dan aspirasi masyarakat,
maka Desa Tonrorita dapat diubah
statusnya menjadi Kelurahan
Tonrorita Kecamatan Biringbulu
Kabupaten Gowa,
UndangUndang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan
DaerahDaerah Tingkat II
di Sulawesi, UndangUndang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah , UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan PerundangUndangan, Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor
73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Peraturan Pemerintah Nomor
79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Pembentukan Desa dalam Wilayah
Kabupaten Gowa, Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Gowa, Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan
Kabupaten Gowa
PERUBAHAN
STATUS DESA TONRORITA
MENJADI KELURAHAN TONRORITA
KECAMATAN BIRINGBULU
KABUPATEN GOWA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD. 2012/ No. 20 seri C, TLD. No 182; 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara
Nomor 05 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
perlu disesuaikan sehinnga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan UU
Darurat Nomor 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerahdaerah
Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra
Tingkat I Maluku Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1645);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran
Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3186);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3258);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011 Tentang
Pemindahan Ibukota Kabupaten Maluku Tenggara Dari Wilayah
Kota Tual Ke Wilayah Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara
Propinsi Maluku (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5227);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun
1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Maluku
Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor 8 Tahun 1988 Seri D);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 03 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Maluku Tenggara Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Maluku
Tenggara (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 5 Seri D);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008
Nomor 08 Seri A);
Dalam Peraturan ini diatur tentang Nama Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Prinsisp dan dadaran dalam penetapan struktur besarnya tarif, struktur besarnya tarif, Wilayah pemungutan, Masa Retribusi dan saat retribusi terhutang, Surat Pendaftaran, tata cara pemungutan, sanksi administrasim tata cara pembayaran. tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi, kadaluwarsa Penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Tenggara
Nomor 05 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi No. 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengamanan, pengendalian
dan pelestarian sumber daya hewani, maka
pelayanan kesehatan hewan perlu dilaksanakan
untuk meningkatkan perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan dan
mengoptimalkan pelayanan kesehatan hewan
milik masyarakat, perlu melibatkan peran serta
masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya UndanUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajDaerah dan Retribusi Daerah, Retribusi PelayanKesehatan Hewan merupakan salah satu jenRetribusi Jasa Umum yang dapat dipungut olPemerintah Daerah untuk memberikan kontributerhadap biaya pelayanan kesehatan hewan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimadimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf perlu menetapkan Peraturan Daerah tentaRetribusi Pelayanan Kesehatan pada UPelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan HewDinas Kelautan Perikanan dan Peternakan;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun
tentang
Perubahan
Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
1950
Republik
Indonesia
untuk
Penggabungan
Daerah
Daerah
Kabupaten
Kulon
Progo
dan
Adikarta
dalam
Lingkungan
Daerah
Istimewa
Jogjakarta
menjadi
satu
Kabupaten
dengan
nama
Kulon
Progo
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1951
Nomor
101);
3.
Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
125,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4437)
sebagaimana
telah
diubah
terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2008
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Daerah
Istimewa Jogjakarta
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor
18
Tahun
1951
tentang
Perubahan
Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
1950
Republik
Indonesia
untuk
Penggabungan
Daerah
Daerah
Kabupaten
Kulon
Progo
dan
Adikarta
dalam
Lingkungan
Daerah
Istimewa
Jogjakarta
menjadi
satu
Kabupaten
dengan
nama
Kulon
Progo
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1951
Nomor
101);
3.
Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
125,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4437)
sebagaimana
telah
diubah
terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2008
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI ; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN
JASA , PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
RETRIBUSI, PRINSIP PEMBIAYAAN PELAYANAN
KESEHATAN HEWAN , PENINJAUAN TARIF, WILAYAH PEMUNGUTAN , PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT
PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN, SANKSI ADMINISTRATIF, PENAGIHAN, PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 10 HLM, Lampiran: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Izin Gangguan merupakan jenis
Retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi salah satu
sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk
membiayai pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 18
Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
PERSYARATAN PERIZINAN;
BAB VIII
CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI;
BAB IX
MASA BERLAKU IZIN;
BAB X
MASA RETRIBUSI;
BAB XI
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB XII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB XIII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XV
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XVI
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XVII
CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN;
BAB XVIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIX
PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XX
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA;
BAB XXI
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XXII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXIII
P E N Y I D I K A N;
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka peraturan Daerah
Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Gangguan dinyatakan tidak berlaku lagi.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012
PERDA Kota Bandung No. 5 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Diubah dengan
PERDA Kota Bandung No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Dan Restribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
a.bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1990 dan Peraturan Pelaksanaanya yang terkait dengan penyediaan dan/atau penyedotan kakus perlu ditinjau kembali;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Pasal 25 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2006
Pasal 26 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat