Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2019Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mengalokasikan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima Daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
4 halaman peraturan dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 70 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022 Nomor 70
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Klinik Konsultasi Pengelolaan Dana Desa (Klik-DD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan peningkatan kapabilitas
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam rangka
mewujudkan kualitas akuntabilitas dan tata kelola
keuangan negara/ daerah perlu membentuk Klinik
Konsultasi Pengelolaan Dana Desa (KLIK DD) Lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
b. bahwa sebagaimana pertimbangan pada huruf a, klinik ini
dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka membantu
para kepala desa dan tim perencana dana desa dalam
menyusun APBD- Des, yang lebih berkualitas sesuai
peratuan peundang-undangan yang berlaku.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan
Bupati ten tang pembentukan Klinik
Konsultasi Pengelolaan Dana Desa (KLIK DD) Lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Penggangti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73);
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor Per/220/M.PAN/7 /2008 tentang Jabatan
Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51
Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan
Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 863A);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 69 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 69/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 3 Tahun 2022.
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 126.658.529.000,- (seratus dua puluh enam milyar enam ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan daftar sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 67/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA ALOKASI DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5), Pasal 96 ayat (5), Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta tertib administrasi pengalokasian Alokasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Alokasi dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 2 Tahun 2022 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 diubah;
2. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 8 A dan Pasal 8 B;
sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, dan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Ayat (4) dan Ayat (5), Pasal 97 Ayat (3) dan Ayat (4), Pasal 98 Ayat (4) serta Pasal 99 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati menetapkan Tata Cara Pembagian dan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, dan Bantuan Keuangan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Dearah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, dan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2023 dengan sistematika : Ketentuan Umum; Prinsip Pengelolaan; Tata Cara Pembagian; Penyaluran dan Penggunaan Anggaran; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 65 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Dana Desa bagi Desa di Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 PeraturanPemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentangBadan Usaha Milik Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Bagi Desa di Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20 14; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2022; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 64 Tahun 2022;
ketentuan umum, alokasi anggaran, penggunaan dan tata cara penyaluran, pemotongan iuran jaminan kesehatan, rekonsiliasi iuran jaminan kesehatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
11 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 65 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) huruf d UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan,
pendapatan Desa bersumber dari Alokasi Dana Desa yang
merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
KabupaLeii/ Kola,
- bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Pemerintah Daerah Kabu paten/ Kota mengalokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah
Kabupaten/Kota, alokasi dana desa setiap tahun anggaran
mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur
dengan Peraturan Bupati/Walikota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu Menetapkan Peraturan
Bupati tetang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Pagu Indikatif Alokasi Dana Gampong dalam Kabupaten
Bireuen Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 48 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 54 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 35 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur 17 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sumber Dana dan Pengaloklasian ADG, BAB III Penggunaan ADG; BAB IV Perhitungan, Penyaluran dan Pengelolaan ADG, BAB V Syarat - Syarat Penyaluran, BAB VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban, BAB VII Pembinaan dan Pengawasan, BAB VIII Ketentuan Lainnya, BAB IX K etentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 65 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 16 Tahun 2022 tentang Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan besaran Alokasi Dana Desa di
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022, perlu mengubah
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 16 Tahun
2022 tentang Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten
Kebumen Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Kebumen Nomor 16 Tahun 2022 tentang Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 16 Tahun 2022 diubah.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 15 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai
besaran, penetapan besaran, persyaratan penyaluran,
dan penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten
Kebumen Tahun Anggaran 2022, perlu mengubah
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 15 Tahun 2022
tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen
Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 15 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana
Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 3, perubahan Pasal 4, perubahan ayat (1) Pasal 5, penyisipan Pasal 9A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 15 Tahun 2022 diubah.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kebijakan dan petunjuk teknis perencanaan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa berpedoman pada Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07 /2022; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 25 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 27 Tahun 2020; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 18 Tahun 2022; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2022;
Uraian Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
24 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat