Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, BD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) dan
ayat (2) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
maka perlu menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 dengan Peraturan
Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 ; 12. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; 14. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021; 21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2009 ; 22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun
2019; 23. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2021; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10
Tahun 2008; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11
Tahun 2012; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6
Tahun 2019 ; 28. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 28 Tahun 2021
Materi pokok: mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 dengan Peraturan
Bupati; memuat rencana kerja pada masing-masing SKPD di kabupaten tulungagung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pembangunan daerah merupakan amanat konstitusiona; yang harus dijalankan kepala daerah dan wakil kepala daerahdengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan jangka menengah nasional; b. bahwa dalam rangka penjabaran visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, perlu disususn rencana pembangunan jangka menengah daerah yang memuat tujuan, sasaran dan strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah; c bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal264 ayat (1) undang-undang23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Tuban Periode 2021-2026;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; 8. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007; 9. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; 10. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; 11. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; 12. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012; 13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 15. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; 25. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 26. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; 27. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; 28. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun
2016; 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; 34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; 35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun
2018; 36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018; 37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; 38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18
Tahun 2020; 39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; 40. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021; 41. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020; 42. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2009; 43. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5
Tahun 2012; 44. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2018; 45. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7
Tahun 2019; 46. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun
2014; 47. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016; 48. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun
2019; 49. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun
2020.
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Tuban Periode 2021-2026; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup dan kedudukan; maksud dan tujuan; tata perencanaan; sistematika; pengendalian dan evaluasi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah
ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2021
rencana - pembangunan - jangka - menengah - daerah - kabupaten - cianjur - tahun - 2021 - 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2021/32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepda serta Wakepda terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah Dan berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 yang pada pokoknya RPJMD ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU RI No. 10 tahun 2016; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 13 Tahun 2019; PP RI No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perda Prov Jabar No. 6 Tahun 2009; Perda Prov Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jabar No. 7 Tahun 2019; Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2021; Perda Kab. Cianjur No. 9 Tahun 2011; Perda Kab. Cianjur No. 17 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sistematika, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2021
a. bahwa untuk mendukung peningkatan kineija pemerintah
daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu memacu
kreativitas daerah dengan melakukan inovasi;
b. bahwa inovasi daerah dibutuhkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta
masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah;
c. bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum bagi
pemerintah daerah dalam menetapkan inovasi daerah untuk
peningkatan kineija penyelenggaraan pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah be be r a pa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Keija, perlu menetapkan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah; Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; Uji Coba Inovasi Daerah; Penerapan, Penilaian, Pemberian Penghargaan, dan Perlindungan Inovasi Daerah; Pendanaan; Informasi dan Penyebaran Inovasi Daerah; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 huruf b dan Pasal 7 ayat (2) PP No. 34 Tahun 2009, dengan adanya peningkatan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pelayanan sosial, pendidikan dan kegiatan ekonomi berupa industri dan jasa menyebabkan terjadinya dinamika pembangunan perkotaan, untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan menjamin pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 26 Thun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 34 Tahun 2009; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 59 Tahun 2017; PP No. 45 Tahun 2018; Perda Prov. Jawa Barat No. 22 Tahun 2010; Perda Prov. Jawa Barat No.12 Tahun 2014; Perda Kab. Sumedang No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Sumedang No. 12 Tahun 2012; Perda Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2018; Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan kawasan perkotaan jatinangor, tim koordinasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan kawasan perkotaan jatinganor, pengelolaan bersama, partisipasi masyarakat, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR - TAHUN 2019-2024
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2021/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pada pasal 342 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan ,pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah ,tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana pembangunan jangka menegah daerah ,serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan jangka menegah daerah
serta berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan jangka menegah daerah kabupaten ogan komering ilir nomor 3 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menegah daerah kabupaten ogan komering ilir Tahun 2019 - 2024 perlu dilakukan perubahan
Dasar hukum dalam peraturan ini : pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 25 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;UU No 26 Tahun 2007;UU No 2 Tahun 2020;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2019;PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2017;PPNo 12 Tahun 2017;PPNo 12 Tahun 2019;PP No 13 Tahun 2019;Perpres No 39 Tahun 2019;Perpes No 18 Tahun 2020;Permendagri No 86 Tahun 2017;Permendagri No 70 Tahun 2019;Permendagri No 90 Tahun 2019;Kepmendagri No 50-3708 Tahun2020;Perda No 17 Tahun 2007;Perda No 1 Tahun 2019;Perda No 9 Tahun 2013;Perda No 12 Tahun 2011;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 3 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur : Rencana Pembangunan jangka menegah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019-2024
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2018 - 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 - 2041
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2021 Nomor 13, Noreg PERDA Prov NTB ((13-238/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 - 2041
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Industri Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional (KIN);
12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12-2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1917);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 153);
14. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 26);
METERI POKOK YANG DIATUR ADALAH TENTANG TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021- 2041, YANG TERDIRI DARI II BAB DAN 14 PASAL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2023 yang di tetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera selatan Tahun 2019-2023 terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan perubahan,dengan melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan antara lain Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang hak cipta kerja,peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah,Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional Tahun 2020 - 2024,peraturan menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah,dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan keuangan Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003;UU No 25 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2003;UU No 25 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;UU No 26 Tahun 2007;UU No 32 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 2 Tahun 2020;UU No 11 Tahun 2020;PP No 40 Tahun 2006;PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2017;PP No 2 Tahun 2018;PP No 33 Tahun 2018;PP No 12 Tahun 2019;PP No 13 Tahun 2019;PP No 21 Tahun 2021;Perpres No 59 Tahun 2017;Perpres No 18 Tahun 2020;Permendagri No 86 Tahun 2017;Permendagri No 7 Tahun 2018;Permendagri No 100 Tahun 2018;Permendagri No 70 Tahun 2019;Permendgri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 18 Tahun 2020;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 17 Tahun 2007;Perda No 11 Tahun 2016;Perda No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020;Perda No 17 Tahun 2016;Perda No 1 Tahun 2019;Perda No 2 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai Rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi sumatera selatan tahun 2019-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembar Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor 92 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara : 12/92/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 8 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 13 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 21 Tahun 2021; Perpres Nomor 96 Tahun 2015; Perpres Nomor 59 Tahun 2017; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Perpres Nomor 53 Tahun 2021; Perpres Nomor 72 Tahun 2021; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 7 Tahun 2018; Permendagri Nomor 100 Tahun 2018; Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 18 Tahun 2020; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019; Perda Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009; Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2018; Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sistematika Isi dan Uraian RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi RPJMD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat